Balikpapan, 29 Oktober 2025 – Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Mulia melaksanakan kuliah lapangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, dalam rangka pembelajaran mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP. Kegiatan ini dirancang untuk membawa mahasiswa melihat secara langsung bagaimana sistem hukum dijalankan dalam praktik sosial, serta menghubungkan teori sosiologi hukum dengan kenyataan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Tim Fakultas Hukum Universitas Mulia berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Balikpapan — (dari kiri) Dedy Saad (Kasubsi Bimkemaswat, Lapas Kelas IIA Balikpapan), Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., Nur Arfiani, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., serta petugas Lapas lainnya usai seremoni penyambutan kegiatan kuliah lapangan.

Shafyra menjelaskan bahwa pembelajaran di lapangan diperlukan agar mahasiswa tidak memahami hukum hanya sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan terus berubah.

“Lapas adalah tempat di mana mahasiswa dapat mengamati bagaimana hukum benar-benar bekerja, bagaimana relasi kuasa terbentuk, dan bagaimana jarak antara law in the books dan law in action itu nyata,” ujar Shafyra.

Ia menambahkan, Lapas menjadi ruang yang memungkinkan mahasiswa meninjau teori kontrol sosial, pelabelan (labeling), hingga fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak memahami dinamika kehidupan setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan bagaimana proses pemasyarakatan memengaruhi individu serta masyarakat.

Secara akademik, kegiatan tersebut diintegrasikan langsung dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Sosiologi Hukum, yang menuntut mahasiswa mampu menganalisis efektivitas hukum secara empiris, mengevaluasi hubungan antara hukum dan masyarakat, serta menyusun gagasan solutif terhadap persoalan sosial-hukum. Kegiatan lapangan ini juga mendukung Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Hukum, khususnya dalam aspek kemampuan penelitian empiris dan penerapan pemikiran kritis terhadap praktik hukum di lapangan.

Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., Nur Arfiani, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapas Kelas IIA Balikpapan bersama pimpinan Lapas dan warga binaan pemasyarakatan.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa melakukan observasi dan wawancara singkat dengan pendampingan petugas Lapas. Salah satu momen yang paling disorot adalah ketika petugas menjelaskan perbedaan pendekatan terhadap kasus narkotika. Menurut mereka, narapidana kasus narkoba semestinya lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi daripada pemidanaan biasa. Dari diskusi tersebut, mahasiswa memahami bahwa sistem pemidanaan yang efektif tidak selalu berarti penghukuman, tetapi juga pemulihan.

“Mahasiswa melihat bahwa penjara bukan satu-satunya solusi. Ada kebutuhan akan mekanisme rehabilitasi yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pandangan seperti ini hanya bisa muncul ketika mereka berhadapan langsung dengan realitas di lapangan,” jelas Shafyra.

Dari sisi pembelajaran, kegiatan ini menggunakan pendekatan experiential learning atau pembelajaran berbasis pengalaman. Shafyra menekankan bahwa mahasiswa perlu menjadi pengamat aktif, bukan sekadar penerima informasi di ruang kuliah. Interaksi langsung dengan petugas dan lingkungan pemasyarakatan mendorong mahasiswa menafsirkan kembali konsep keadilan dalam kerangka yang lebih manusiawi.

“Di balik tembok tinggi itu, ada manusia yang tetap memiliki hak dan martabat. Mahasiswa perlu melihat bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis, melainkan berlanjut pada upaya memulihkan kehidupan seseorang agar kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Bagi mahasiswa, pengalaman di Lapas memberikan pemahaman baru mengenai kompleksitas kehidupan warga binaan. Mereka menemukan bahwa di balik sistem pengawasan, terdapat upaya pembinaan seperti berkebun, membuat batako, dan kerajinan tangan. Dari situ, muncul refleksi bahwa hukum bekerja tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui ruang sosial yang memberi kesempatan untuk berubah.

“Sebagian mahasiswa cukup terkejut melihat aktivitas produktif warga binaan. Namun yang lebih penting, mereka mulai memahami bahwa hukum bukan instrumen yang kaku. Hukum adalah proses sosial yang bergerak dan berinteraksi dengan kehidupan manusia,” kata Shafyra.

Fakultas Hukum Universitas Mulia merencanakan tindak lanjut kegiatan ini melalui kerja sama formal dengan Lapas Balikpapan. Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) sedang dipersiapkan untuk memperluas bentuk kolaborasi, mencakup penelitian empiris, penyuluhan hukum bagi warga binaan dan keluarga, serta kegiatan pembinaan berbasis pengabdian masyarakat.

Shafyra menutup wawancara dengan refleksi tentang makna keadilan.

“Keadilan tidak bisa dipahami sebagai produk akhir berupa vonis. Ia harus dipandang sebagai proses yang manusiawi dan berkelanjutan. Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa keadilan yang sejati bertujuan memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar menghukum.”

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia melakukan pengamatan langsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Balikpapan sebagai bagian dari kegiatan kuliah lapangan untuk memahami praktik penerapan hukum dalam kehidupan sosial nyata.

Melalui pendekatan akademik seperti ini, Universitas Mulia menegaskan peran institusionalnya dalam membentuk pendidikan hukum yang berorientasi pada penelitian empiris, berpihak pada nilai kemanusiaan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan lapangan di Lapas Balikpapan menjadi contoh konkret bagaimana perguruan tinggi dapat menghubungkan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian dalam satu ruang yang sama — ruang di mana hukum, manusia, dan masyarakat bertemu secara nyata. (YMN)

Balikpapan, 28 Oktober 2025 – Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi ajang bagi Universitas Mulia, khususnya Fakultas Hukum, untuk meninjau kembali arah pendidikan hukum yang mereka kembangkan. Fakultas ini menempatkan diri bukan sekadar pengajar teori hukum, tetapi sebagai laboratorium nilai — tempat mahasiswa ditempa menjadi pribadi yang adil, jujur, dan memiliki kesadaran kebangsaan.

Kaprodi Hukum Universitas Mulia, M. Asyharuddin, S.H., M.H., menilai bahwa hukum memiliki posisi strategis dalam menumbuhkan karakter pemuda Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda harus dibaca sebagai panggilan untuk membangun kesadaran hukum yang berpihak pada persatuan nasional.

“Hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi menjadi nilai hidup bersama. Pemuda perlu memaknainya sebagai panduan moral agar tumbuh sebagai agen perubahan yang berintegritas dan menjunjung semangat kebangsaan,” ujar Asyharuddin.

Fakultas Hukum Universitas Mulia memandang bahwa tantangan pembentukan karakter pemuda di era digital kini semakin kompleks. Meleknya generasi muda terhadap hukum di dunia maya, kata Asyharuddin, belum diiringi dengan kedewasaan etika digital.

“Pendidikan hukum perlu beradaptasi. Mahasiswa harus memahami hukum tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari kesadaran moral dalam menggunakan kebebasan berekspresi. Literasi hukum harus menyentuh ethos, bukan sekadar logos,” tegasnya.

Komitmen itu diwujudkan Fakultas Hukum Universitas Mulia melalui integrasi nilai kebangsaan dan hukum berkeadilan di seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Nilai nasionalisme dan etika profesi hukum disisipkan dalam kurikulum, kegiatan kemahasiswaan, riset dosen-mahasiswa, hingga pengabdian masyarakat berbasis nilai Pancasila dan kearifan lokal.

“Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang berakar pada nilai kebangsaan, kami ingin melahirkan lulusan yang cerdas hukum sekaligus berjiwa nasionalis,” jelasnya.

Dalam konteks kehidupan berbangsa yang dinamis, Asyharuddin menekankan bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai alat pemersatu sosial. Prinsip equality before the law, menurutnya, adalah fondasi utama yang harus dijaga untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, rasa memiliki terhadap negara akan tumbuh. Itulah yang memperkuat persatuan,” ungkapnya.

Menilik makna Sumpah Pemuda, ia menilai bahwa nilai kesatuan dan tanggung jawab kolektif yang terkandung di dalamnya relevan untuk membangun legal consciousness atau kesadaran hukum generasi muda. Hukum, katanya, bukan sekadar urusan negara, tetapi juga tanggung jawab moral setiap warga negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

“Kesadaran hukum tidak boleh lahir karena takut hukuman, tetapi karena cinta terhadap bangsa dan nilai keadilan,” ucapnya menegaskan.

Menutup wawancara, Asyharuddin berpesan agar mahasiswa hukum Universitas Mulia senantiasa menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari penegakan hukum.

“Menjadi mahasiswa hukum bukan sekadar menghafal pasal, tapi menumbuhkan empati sosial dan semangat kebangsaan. Hukum tanpa nilai kemanusiaan hanyalah teks kosong. Hukum yang dijalankan dengan hati akan menjadi kekuatan untuk membangun Indonesia yang adil dan bermartabat,” tuturnya.

Melalui refleksi Sumpah Pemuda tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Mulia menegaskan komitmennya untuk terus mencetak generasi hukum yang berjiwa persatuan, berintegritas, dan berorientasi pada kemanusiaan. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi nyata Universitas Mulia dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif, beretika, dan berpijak pada nilai-nilai kebangsaan. (YMN)

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk menghayati nilai persatuan yang lahir dari peristiwa G30S/PKI, sebagai pengingat bahwa hanya dengan pengamalan Pancasila bangsa ini mampu menghadapi ancaman ideologi apa pun.”—Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H.

Balikpapan 1 Oktober 2025 Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal sebagai G30S/PKI masih menjadi salah satu catatan kelam perjalanan bangsa. Menurut Dr. Agung Sakti Pribadi, dosen Pancasila Universitas Mulia, peristiwa itu merupakan upaya kudeta yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan menjadikan Indonesia sebagai negara komunis.

“Upaya tersebut berhasil diredam oleh TNI, dan peristiwa ini diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi serta mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, peristiwa G30S/PKI menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dr. Agung menegaskan bahwa istilah “Hari Kesaktian Pancasila” memiliki arti simbolik yang mendalam. Menurutnya, peringatan ini bukan sekadar upaya mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga sarana untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme generasi muda.

Menyampaikan Sejarah secara Objektif

Ia menekankan pentingnya penyampaian kisah G30S/PKI kepada generasi muda secara obyektif. “Informasi tentang peristiwa 1965 harus disajikan akurat dan seimbang, tanpa berpihak pada sudut pandang tertentu. Tujuannya bukan menumbuhkan kebencian, melainkan memperkuat cinta tanah air dengan menekankan nilai-nilai persatuan, menjaga kerukunan, dan menumbuhkan toleransi,” jelasnya.

Pancasila sebagai Pedoman Pencegahan Ideologi yang Mengancam

Menurut Dr. Agung, Pancasila dapat dijadikan pedoman untuk mencegah lahirnya kembali ideologi yang mengancam persatuan bangsa melalui beberapa langkah. Pertama, menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti toleransi, keadilan, dan persatuan. Kedua, meningkatkan kesadaran akan pentingnya identitas nasional. Ketiga, mendorong terbentuknya masyarakat yang inklusif dan toleran, di mana setiap orang dapat hidup berdampingan secara damai.

Pesan untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Kepada mahasiswa dan masyarakat luas, ia berpesan agar peringatan 1 Oktober tidak berhenti pada seremoni. “Peringatan ini harus dimaknai dengan memahami nilai-nilai yang terkandung, menginternalisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi agen perubahan yang memperkuat persatuan bangsa,” tegasnya.

Mengelola Ingatan Kolektif Bangsa

Dr. Agung juga menyoroti pentingnya negara dalam mengelola ingatan kolektif tentang peristiwa 1965 dengan cara yang adil dan seimbang. Beberapa hal yang perlu dilakukan, menurutnya, adalah mengakui dan menghormati korban, menyajikan informasi yang akurat tanpa keberpihakan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan. Selain itu, pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila harus diperkuat, mencakup toleransi, keadilan, dan persatuan.

Pelajaran Besar dari G30S/PKI

Ia menyebut ada tiga pelajaran penting dari peristiwa G30S. Pertama, perlunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketiga, urgensi mengembangkan masyarakat inklusif dan toleran sebagai upaya mencegah konflik.

Peran Perguruan Tinggi

Menutup refleksinya, Dr. Agung menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam merawat nilai-nilai Pancasila melalui kajian sejarah kritis. “Perguruan tinggi dapat mengembangkan kajian yang membantu memahami peristiwa masa lalu secara akurat dan seimbang, meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pancasila, serta mengembangkan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai toleransi, keadilan, dan persatuan. Selain itu, perguruan tinggi perlu mencegah politisasi masa lalu dengan tetap menghadirkan kajian sejarah yang objektif,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Dr. Agung, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam merawat nilai-nilai Pancasila dan menjaga semangat persatuan bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. (YMN)

WR III Bidang kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulia, Sumardi, S.Kom., M.Kom., paparkan urgensi budaya dan etika bermedia sosial dalam era digital yang penuh tantangan

Humas Universitas Mulia, 26 Mei 2025 Dalam kegiatan Sosialisasi Kinerja Kepolisian bertema “Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi dalam Bijak Bermedia Sosial” yang digelar di Ballroom Cheng Hoo Universitas Mulia pada Senin, 26 Mei 2025, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sumardi, S.Kom., M.Kom., turut tampil sebagai narasumber yang menyampaikan pemaparan bertajuk “Budaya dan Etika Digital Media Sosial.”

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulia, Sumardi, S.Kom., M.Kom., saat memaparkan materi bertema Budaya dan Etika Digital Media Sosial dalam kegiatan Sosialisasi Kinerja Kepolisian, Senin (26/5/2025).

Dalam paparannya, Sumardi menekankan bahwa media sosial merupakan ruang publik baru yang membuka peluang besar bagi siapa saja untuk menyuarakan opini dan memperoleh informasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tidaklah tanpa batas.

“Kebebasan berbicara, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Namun, hak tersebut harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak orang lain maupun merusak ketertiban umum,” tegas Sumardi.

Mengutip Pasal 19 dan Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sumardi menekankan pentingnya masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami batasan hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.

Para peserta tampak khusyuk memanjatkan doa bersama sesaat sebelum kegiatan Sosialisasi Kinerja Kepolisian dimulai di Ballroom Gedung Cheng Hoo Universitas Mulia.

Ia juga menggarisbawahi fenomena “digital native”, yakni generasi yang lahir dan tumbuh dalam ekosistem digital. Generasi ini sangat akrab dengan teknologi dan media sosial, namun belum tentu memiliki literasi digital yang memadai.

“Remaja hari ini sangat fasih menggunakan teknologi, tetapi belum tentu memahami dampak sosial dan etika dari setiap tindakan digital mereka. Maka dari itu, penting bagi kita untuk menginternalisasi nilai-nilai budaya dan etika dalam aktivitas daring,” tambahnya.

Dalam presentasinya, Sumardi juga menguraikan beberapa advantage dan disadvantage dari media sosial. Di satu sisi, media sosial mampu meningkatkan konektivitas, edukasi, dan solidaritas sosial. Namun di sisi lain, ia juga dapat memicu masalah serius seperti perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, adiksi, hingga kerusakan reputasi pribadi.

Materi juga menampilkan The Ten Commandments of Computer Ethics, prinsip-prinsip moral dalam penggunaan teknologi informasi yang mencakup larangan menyebarkan hoaks, menghormati hak cipta, menjaga privasi, serta menghindari perilaku manipulatif dan tidak bertanggung jawab di ruang digital.

Suasana kegiatan Sosialisasi Kinerja Kepolisian yang berlangsung hangat dan interaktif, dengan dihadiri oleh sivitas akademika Universitas Mulia dan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Sebagai penutup, Sumardi mendorong mahasiswa Universitas Mulia untuk tidak hanya menjadi pengguna pasif media sosial, tetapi juga menjadi agen literasi digital yang mampu membedakan antara opini dan fakta, serta menjaga etika dan martabat dalam setiap interaksi daring.

“Jadilah netizen yang bahagia, yang menghargai nilai-nilai, sopan santun, dan berkontribusi positif dalam dunia digital,” pungkasnya.

Dengan penyampaian yang penuh semangat dan berbasis data, kehadiran Sumardi dalam forum ini memperkuat pesan pentingnya sinergi antara pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya digital yang sehat, cerdas, dan beretika.

Humas UM (YMN)


Drs. Suprijadi, M.Pd, Dosen Universitas Mulia, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, PA - Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Foto: Media Kreatif

Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Tantangan Kurikulum Deep Learning

Oleh: Drs. Suprijadi, M.Pd
Dosen Universitas Mulia, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, PA – Fasilitator Program Sekolah Penggerak

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momentum reflektif untuk melihat sejauh mana pendidikan kita berjalan menuju cita-cita bangsa: mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Namun, apakah kita sudah berada di jalur yang tepat? Atau justru pendidikan kita kini berada di persimpangan jalan yang membingungkan?

Dalam konteks Hari Pendidikan Nasional 2025 ini, pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan. Pendidikan kita tidak hanya menghadapi tantangan struktural dan kebijakan, tetapi juga ideologis dan filosofis, terutama dalam mengaktualisasikan kurikulum baru yang disebut Kurikulum Deep Learning.

Menguji Kualitas Sekolah Rakyat dan Ancaman Diskriminasi Struktural

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kebijakan “Sekolah Rakyat” yang bertujuan memberi akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Meskipun niatnya mulia, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran. Alih-alih menjadi solusi, sekolah rakyat justru berpotensi melanggengkan dualisme dan diskriminasi pendidikan.

Menurut teori Equal Opportunity in Education (Bowles & Gintis, 1976), sistem pendidikan yang baik adalah sistem yang tidak hanya membuka akses, tetapi juga menjamin kesetaraan kualitas. Mendirikan sekolah khusus untuk masyarakat miskin berisiko menciptakan segregasi sosial.

Hal ini sejalan dengan kritik Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), bahwa pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan yang mengintegrasikan semua anak bangsa dalam satu sistem yang adil, bukan memisahkannya berdasarkan status ekonomi.

Solusinya bukan dengan membuka sekolah baru, melainkan memperkuat kolaborasi antar kementerian. Kementerian Sosial dapat bekerja sama dengan Kemendikdasmen untuk memastikan peserta didik dari keluarga miskin bisa diterima di sekolah negeri berkualitas tanpa seleksi.

Semua biaya pendidikan ditanggung negara, dengan tetap menjamin mutu sarana, prasarana, dan SDM pendidik. Ini jauh lebih hemat dan adil dibanding membuka sekolah baru dengan infrastruktur dan anggaran baru.

Kurikulum Deep Learning Menjanjikan, Tapi Belum Menjawab Semua Tantangan

Kurikulum selalu menjadi ladang eksperimen dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengganti kurikulum lebih dari 12 kali.

Kini, kita dihadapkan pada Kurikulum Deep Learning, yang diklaim mampu menjawab tantangan abad ke-21 melalui tiga pendekatan, yakni Pemahaman Mendalam, Mindful Learning, dan Joyful Learning.

Pendekatan ini selaras dengan teori konstruktivisme Vygotsky, yang menekankan pentingnya scaffolding (bantuan terstruktur) untuk membangun pemahaman melalui pengalaman yang bermakna.

Selain itu, Joyful Learning dan Mindfulness juga sejalan dengan pendekatan neuro-edukatif modern yang menekankan keseimbangan antara emosi dan kognisi.

Namun ada yang terlupakan: pentingnya Rote Learning (strategi hafalan) sebagai fondasi memori jangka panjang. Dalam konteks psikologi kognitif (Anderson, 1980), rote memorization masih relevan, terutama pada tahap awal belajar.

Tanpa penguasaan dasar yang otomatis dalam memori jangka panjang, kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) justru tidak bisa berkembang optimal.

Kurikulum Deep Learning yang ideal haruslah sintesis antara pemahaman mendalam dan penguasaan fakta-fakta dasar. Tanpa itu, kita hanya akan melahirkan generasi yang merasa “senang belajar” tetapi miskin pengetahuan.

Kebijakan Pendidikan Butuh Konsistensi, Bukan Ganti Menteri Ganti Kurikulum

Salah satu tantangan besar dalam pendidikan kita adalah inkonsistensi kebijakan. Setiap kali terjadi pergantian menteri, seringkali kurikulum juga ikut berubah. Ini menunjukkan lemahnya arah dan haluan pendidikan nasional.

Sudah saatnya Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Haluan Pendidikan Nasional (GBHPN) yang bersifat jangka panjang, lintas rezim pemerintahan, dan disusun berbasis data, teori pendidikan, serta praktik terbaik global.

GBHPN harus menjadi “konstitusi pendidikan” yang memandu pengambilan kebijakan, bukan sekadar peta jalan jangka pendek seperti Roadmap 2045 yang kini ada.

Guru, Orang Tua, dan Masa Depan Pendidikan

Pendidikan bukan hanya urusan negara, tetapi juga tanggung jawab semua elemen bangsa. Hari Pendidikan Nasional adalah momen yang tepat untuk memberikan penghormatan tertinggi kepada guru – pahlawan tanpa tanda jasa – yang telah membentuk karakter dan intelektualitas anak bangsa di tengah berbagai keterbatasan.

Namun, keluarga juga harus menjadi aktor utama. Orang tua perlu menjadi guru pertama dan utama di rumah. Jika orang tua hanya menyerahkan anak sepenuhnya pada sekolah, maka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa akan berjalan pincang.

Dirgahayu Hari Pendidikan Nasional. Mari kita kawal masa depan pendidikan Indonesia agar tidak terus berada di persimpangan jalan. Pendidikan yang berkualitas, adil, dan berkesinambungan adalah satu-satunya jalan menuju Indonesia yang benar-benar maju dan berdaulat dalam kecerdasan.

Editor: Subur Anugerah