Mahasiswa Ilmu Hukum Magang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Apa Saja?

, ,
Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M didampingi Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M..H di Kantor PN Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Foto: Istimewa

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) menggelar seremoni penutupan magang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino S.H., M.H menerima Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M sekaligus mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi.

Ketua Prodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan bahwa sejumlah mahasiswanya melaksanakan Kerja Praktik atau Magang di PN Balikpapan pada Semester Ganjil 2022/2023. “Pelaksanaan magang yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi Hukum telah selesai dan berakhir pada hari ini, Selasa (31/1),” tuturnya.

Dalam kesempatan penutupan tersebut, Mada Aditia didampingi Okta Nofia Sari dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Ibrahim Palino.

“Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H.,M.H sangat mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi yang tidak hanya memberikan kesempatan magang, namun juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa maupun dosen untuk mengembangkan penelitian di lingkungan Badan Peradilan dikarenakan hal ini sebagai wujud dari perkembangan hukum di lingkungan masyarakat,” terang Okta panjang lebar.

Ketika ditanya terkait praktik magang yang dilakukan mahasiswanya, Okta Nofia Sari mengatakan mahasiswa Magang di dalam lingkup proses administrasi perkara dan penanganan perkara yang masuk di PN Balikpapan.

Sebagaimana diketahui, teori dalam kajian ilmu hukum maupun hukum positif Indonesia dipelajari dalam proses pembelajaran di kampus lewat kuliah, diskusi, kajian tematik, seminar, debat hukum dan sebagainya.

Sedangkan keterampilan hukum, mahasiswa belajar praktik melalui berbagai macam pelatihan, misalnya, penyelesaian sengketa waris, perceraian, sengketa ekonomi, dan pelatihan profesi hukum yang semuanya masuk dalam Praktik Hukum.

Praktik Hukum merupakan model pembelajaran yang menitikberatkan pada pelatihan keterampilan peserta didik dalam bidang profesi hukum.

Praktik Hukum dilaksanakan di lingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum (PN, PTUN, dan PM), advokat, mediator, atau konsultan hukum.

Di sisi lain, Kerja Praktik atau Magang adalah salah satu mata kuliah wajib di Prodi Ilmu Hukum. Mahasiswa wajib melaksanakannya dalam bentuk keterampilan kerja sesuai dengan kompetensinya.

Magang menjadi bekal mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dalam menerapkan dan meningkatkan ketrampilan kerja serta kemahiran administrasi hukum. Dengan Magang, mahasiswa diharapkan belajar meningkatkan keterampilan ligitasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan dan keterampilan non-ligitasi berupa keterampilan dalam lingkungan kerja pengadilan.

(SA/Puskomjar)