Akademisi Universitas Mulia Beri Masukan Penting Berantas Mafia Tanah di Balikpapan

Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi saat memaparkan hasil investigasinya pada FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum memberantas Mafia Tanah di Balikpapan, Rabu (7/9). Foto: Nadya

UM – Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mulia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Wakil Ketua DPRD Budiono, pejabat BPN, Pemerintah Kota, Polresta, Akademisi serta praktisi hukum, Rabu (7/9). FGD menghasilkan masukan penting untuk pembangunan Kota Balikpapan ke depan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ir. Budiono, Kasubnit Hartahbang Satreskrim Polresta Ipda Elyansyah, pejabat BPN Annisa Turi Hardianingsih, S.H., M.PA, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu, S.STP., M.Si, Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi S.H., M.H dan moderator Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Dr. Agung Sakti Pribadi memandang persoalan Mafia Tanah dinilai perlu ditangani lebih serius. Dirinya mengusulkan perlunya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di tingkat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.

“Masalah tumpang tindih kepemilikan tanah sangat tinggi di Balikpapan. Bahkan di satu lokasi bisa ada sertifikat ganda. Bahkan kasus sengketa tanah terbilang sangat tinggi,” tutur Dr. Agung saat memaparkan hasil investigasinya.

Dirinya menambahkan, untuk tanah yang berasal dari segel dan belum bersertifikat, di atas satu lokasi yang sama bahkan bisa ada tiga surat kepemilikan yang berbeda. “Dan surat kepemilikan itu atau sertifikat dikeluarkan oleh BPN setempat, kok bisa?” tuturnya.

Menurutnya, tumpang tindih (overlapping) yang terjadi dan tingginya konflik serta sengketa pertanahan di Balikpapan disebabkan pencatatan data kepemilikan belum terdokumentasikan dengan baik.

Foto bersama Rektor Universitas Mulia dengan Wakil Ketua DPRD Budiono, perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, pejabat BPN, Polresta serta pejabat Muspika., Rabu (7/9). Foto: Nadya

Foto bersama Rektor Universitas Mulia dengan Wakil Ketua DPRD Budiono, perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, pejabat BPN, Polresta serta pejabat Muspika., Rabu (7/9). Foto: Nadya

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono ketika menjadi salah satu narasumber FGD, Rabu (7/9). Foto: Nadya

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono ketika menjadi salah satu narasumber FGD, Rabu (7/9). Foto: Nadya

“Kelemahan utama untuk tanah yang belum bersertifikat adalah adanya tumpang tindih surat tanah di atas lokasi yang sama,” tuturnya. Menurutnya, hal ini disebabkan adanya mafia tanah yang spesialis membuat surat segel tanah yang kemudian beralih menjadi sertifikat.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut yang bisa memungkinkan di waktu yang akan datang akan muncul kembali. Untuk itulah, dirinya mengungkapkan perlunya sinergi antara Aparat Penegak Hukum dengan BPN agar pemberantasan mafia tanah berjalan lebih efektif.

Dirinya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menegaskan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk lebih serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut Presiden, keberadaan mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju gak?” ujar Presiden Joko Widodo, seperti dikutip dari setneg.go.id, dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ir. Budiono pada kesempatan sebelumnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi membangun Kota Balikpapan. “Instruksi Bapak Presiden terkait mafia ini kita bersinergi. Jangan lagi kita buka ruang-ruang untuk negosiasi,” tutur Budiono.

“Mari bersama-sama membangun kota ini lebih baik lagi. Tentunya kita awali dari mafia tanah. Sebetulnya bukan mafia tanah, tapi saya pikir orang yang mau membantu menguruskan tanah,” tutur Budiono.

Hal ini terjadi mengingat masyarakat ingin selalu minta dipermudah dan didahulukan dalam pengurusan sertifikat tanah. Padahal, menurutnya, di dalam pengurusan tanah memerlukan durasi waktu mengingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusul.

Apabila persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi pengusul, maka pengurusan sertifikat akan membutuhkan waktu beberapa lama. Masyarakat kemudian mencari jalan pintas agar urusan pertanahan menjadi lebih cepat.

(SA/Puskomjar)