Pelatihan Rubrik PO BKD dan PAK, Rektor Dorong Dosen Tingkatkan Kapasitas

,
Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa'i, M.Si ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

UM – Rektor Prof. Dr. Ir Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si terus mendorong para dosen untuk meningkatkan kapasitas berdasarkan Rubrik Pedoman Operasional (PO) Beban Kerja Dosen (BKD) dan Penilaian Angka Kredit (PAK). Hal ini disampaikan dalam pelatihan daring dan luring, bertempat di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Jumat (23/2).

“Saya pernah melihat ketika kuliah dulu, dosen mengajar dengan materi itu. Setelah saya selesai dan sarjana, dosen itu masih mengajar dengan materi yang sama, tidak berubah. Nah, inilah pentingnya dosen harus meningkatkan kapasitas melalui penelitian dan pengabdian masyarakat,” tutur Prof. Ahsin, saat apel pagi pada Senin (19/2).

Untuk itu, Rektor mendorong agar dosen mengetahui bagaimana pentingnya meningkatkan diri dengan mengetahui penilaian BKD maupun PAK. Pada dasarnya, prinsip penilaian berdasarkan rubrik PO BKD dan PAK dilakukan oleh asesor yang berkompeten sesuai bidang keahliannya.

Dosen yang sedang dinilai harus memahami bagaimana mengisi data portofolio laporan BKD/LKD (Laporan Kinerja Dosen) dalam aplikasi BKD Sister. Prof. Ahsin kemudian memaparkan beberapa poin penting berdasarkan rubrik PO BKD/PAK agar dosen membaca lebih cermat.

“Jadi, kalau misalkan Pak Zul, tiba-tiba ada orang minta tolong review makalah, maka itu nanti masuk di penunjang, karena hanya minta me-review satu makalah saja, satu artikel saja, bukan sebagai resmi di dalam lamannya itu,” terang Prof. Ahsin.

Dosen diimbau meningkatkan publikasi hasil penelitiannya, baik ke dalam jurnal internasional maupun nasional. Apalagi memiliki hak cipta atau paten. Hal ini lantaran memiliki nilai kredit yang lebih besar jika dibanding hanya sekadar mengajar kuliah dan membimbing mahasiswa.

“Jadi, gampang sekali sebenarnya mencari-cari nilai kredit ini. Kalau cari saja yang paten-paten, itu yang diusahakan. Kalau mengajar itu sedikit sekali nilainya, membimbing sedikit sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, dosen harus memahami bahwa setiap aktivitasnya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat memiliki nilai yang dapat diakui sebagai portofolio.

“Yang penting ada SK-nya,” tutur Prof. Ahsin, selalu mengingatkan.

“Kadang-kadang juga dinilai oleh asesor salah. Nah, di tempat kita ada masa sanggah selama satu minggu. Kok ini dinilai keliru, atau kalau misalkan salah kamar, seharusnya buku monograf ditaruhnya di tempat lain, kan jadi nol,” terangnya. Untuk itu, ia berharap kesalahan pengisian tersebut dapat segera diperbaiki.

Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

Sementara itu, Dr. Sudarmo, narasumber pelatihan yang kedua yang akan menjadi asesor internal penilaian angka kredit internal, menyarankan agar para dosen betul-betul memperhatikan pengisian BKD dan PAK masing-masing.

“Karena nanti akan dinilai oleh orang lain lagi, selain daripada asesor satu dan dua, nanti akan dinilai oleh tim PAK,” tutur Dr. Sudarmo. Ia berharap para dosen siap dinilai dalam dua kali.

Sebagai asesor untuk internal, ia akan melakukan koreksi terlebih dahulu, apakah sudah sesuai atau belum. “Tetapi koreksi itu tidak kita cantumkan di dalam rubriknya. Kita bisa screenshot, lalu kita kirimkan lewat email, ini loh diperbaiki, ini loh yang kurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Sudarmo mengingatkan kembali agar setiap kali aktivitas dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi harus disertai dengan surat tugas.

Ketika melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, misalnya, maka dalam menyusun laporan kegiatan harus dilengkapi halaman cover, kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, isi, penutup, dan lampiran pendukung seperti surat tugas, daftar hadir, foto, materi dan/atau bukti kegiatan yang menunjukkan peran masing-masing dosen dengan jelas.

Ia menambahkan, meskipun kegiatan dilaksanakan oleh beberapa dosen, laporan harus dibuat sendiri-sendiri dan kum utuh dibagi sejumlah dosen berdasarkan jumlah maksimal kum.

“Jadi, kalau Bapak Ibu melaksanakan pekerjaan tanpa Surat Tugas, maka itu tidak berlaku di dalam BKD, penilaian tidak akan berlaku,” tutupnya.

(SA/Kontributor)