Tips Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dari LLDIKTI 11
UM – Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mendorong dosen-dosen Universitas Mulia baik yang baru maupun yang lama untuk memperhatikan Jabatan Fungsional atau Jafung. Hal ini disampaikan pada pertemuan daring dan luring Program Percepatan Jafung bersama LLDIKTI 11 Kalimantan, bertempat di Aula Cheng Ho Universitas Mulia, Selasa (13/12).
Sebagai narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen utuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.
Tampak hadir Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I, Wakil Rektor Bidang Ketenagaan dan Keuangan Wisnu Hera Pamungkas serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.
“Sehubungan dengan tugas Rektor dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus didukung oleh semua dosen yang ada di sini, baik dosen tetap yang sudah memiliki jafung maupun yang belum,” tutur Dr. Rusli dalam sambutannya.
Rektor mengingatkan bagi dosen yang memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional berkewajiban melaksanakan tridarma perguruan tinggi. “Dalam pendidikan, minimal Bapak Ibu minimal harus memiliki beban mengajar yang ditunjukkan dengan SK Mengajar, dan itu digunakan untuk mengurus Jafung,” tutur Rektor.
“Kedua, terkait dengan penelitian, diusahakan setiap dosen dalam satu tahun minimal satu jurnal yang terbit, apakah sebagai penulis pertama atau kedua dalam sebuah grup, tapi minimal ada satu jurnal atas namanya sebagai penulis pertama atau utama,” ungkap Rektor.
Berikutnya, dosen juga dituntut untuk melaksanakan pengabdian pada masyarakat. “Jadi, tridarma itu memang harus ada. Harapan saya, ke depan kita sama-sama menata ini lebih baik lagi, baik secara administratif maupun secara dokumen. Kita usahakan semua berbasis IT,” tuturnya.
Ke depan, Rektor berharap dokumen terkait kebutuhan kenaikan Jabatan Fungsional seperti SK Mengajar, Surat Penugasan, dan surat-surat lainnya dapat menggunakan Sistem Informasi dan Aplikasi SISTER sehingga seluruh dokumen dapat dikelola dengan mudah.
“Jadi saya mencoba menata ini lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi dosen-dosen yang sudah senior itu ternyata belum mengurus jafungnya,” ungkap Rektor.
Ke depan, Rektor berharap akan menata bersama-sama dengan keterlibatan seluruh dosen dan administrasi agar lebih cepat dan secara administratif lebih tertata.
Salah satu upaya yang dilakukan Rektor adalah ke depan bersama jajaran Wakil Rektor maupun Bidang Ketenagaan Kepegawaian mengontrol dan mengingatkan kepada masing-masing dosen untuk mengurus kepangkatan.
“Setiap tahun itu mengecek dosen-dosen yang sudah waktunya naik pangkat harus diberi Surat Cinta. Jadi, mengingatkan Bapak Ibu yang sudah waktunya untuk mengurus kenaikan pangkat,” tutur Rektor.
Dengan demikian, Rektor berharap bisa mempercepat kenaikan Jafung setiap dosen. Baginya, saat ini terbuka kesempatan dari pemerintah lewat Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 11 Kalimantan untuk mengurus kepangkatan menjadi lebih mudah.
“Untuk mengurus Guru Besar bukanlah suatu hal yang tidak mungkin sepanjang data kita tertib,” tuturnya.
Sementara itu, Ida Adhiyati dari LLDIKTI 11 mengatakan bahwa dipilihnya Universitas Mulia dalam sosialisasi Program Percepatan Jabatan Fungsional mengingat memiliki jumlah dosen yang banyak dan belum memiliki jabatan fungsional.
“Seperti kita diketahui bersama bahwa dengan Jabatan Fungsional seorang dosen dapat meningkatkan karier pada perguruan tinggi dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik serta meningkatkan akreditasi perguruan tinggi,” tutur Ida Adhiyati.
Beberapa syarat untuk kenaikan Jafung, lanjutnya, di antaranya adalah memiliki Ijazah Magister S2 sesuai dengan bidangnya, diangkat sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN atau NIDK serta melaksanakan tugas mengajar paling sedikit satu tahun atau dua semester.
Selain itu, dosen juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal sebagai penulis pertama, telah melaksanakan pengabdian untuk satu kegiatan, dan melaksanakan tugas penunjang sebanyak minimal satu kegiatan.
Ida Adhiyati mengingatkan penghitungan masa penugasan dosen tetap dimulai terhitung mulai tanggal (tmt) diangkat sebagai dosen tetap. “Kalau misalnya dia diangkat duluan, kemudian setelah itu lulus S2, maka penghitungannya dimulai setelah dia lulus S2,” tuturnya.
Ia menambahkan, kegiatan tridarma yang dilakukan sebelum S2 atau sebelum diangkat sebagai dosen tetap, maka kegiatan tersebut belum dapat diakui untuk keperluan Jafung.
Paparan selanjutnya perihal tutorial penggunaan Aplikasi Singkron 2 atau Sistem Informasi Angka Kredit Online untuk mengurus Jabatan Fungsional. Aplikasi tersebut milik LLDIKTI 11 Kalimantan. Dengan mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut diharapkan percepatan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen tercapai.
(SA/Puskomjar)