Fakultas Hukum Universitas Mulia Dorong Pergeseran Paradigma Hukum Pidana ke Arah Restorative Justice
Balikpapan, 8 Mei 2026 – Kerja sama Universitas Mulia dengan lembaga pemasyarakatan dan pembimbingan kemasyarakatan di Kalimantan Timur diarahkan untuk menghubungkan proses pendidikan hukum dengan perubahan cara pandang terhadap pemidanaan, dari pendekatan penghukuman menuju pemulihan sosial.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, menyebut perubahan tersebut tidak terlepas dari pergeseran sistem hukum pidana nasional yang mulai meninggalkan warisan kolonial dan bergerak menuju model peradilan yang lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan korektif.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mencerminkan arah kebijakan negara dalam merespons perkembangan sosial serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“Reformasi hukum pidana hari ini menunjukkan pergeseran menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan korektif atau restorative justice,” ujarnya.
Budiarsih menyoroti bahwa salah satu persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan adalah kecenderungan pendekatan yang masih bertumpu pada aspek legalistik, sementara dimensi kemanusiaan belum sepenuhnya terintegrasi secara kuat.
Menurutnya, pembinaan warga binaan tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
“Pemasyarakatan yang humanis hanya bisa berjalan jika ada sinergi antara petugas, akademisi, dan masyarakat. Di dalamnya ada kebutuhan untuk memahami manusia yang kerap dibebani stigma,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Budiarsih menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari penguatan kolaborasi akademik di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Dalam kerja sama ini, Fakultas Hukum juga menempatkan mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis pengalaman langsung, khususnya dalam memahami praktik keadilan restoratif.
Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif memandang tindak pidana bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai kerusakan hubungan sosial yang perlu dipulihkan.
“Fokusnya bukan sekadar pada hukuman, tetapi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial yang terdampak,” jelasnya.
Melalui keterlibatan di lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan, mahasiswa diharapkan dapat melihat langsung bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam proses pembinaan warga binaan maupun klien pemasyarakatan.
Selain aspek pembelajaran, Fakultas Hukum juga menekankan pentingnya kajian akademik mengenai hak-hak warga binaan dan reformasi sistem pemidanaan.
Budiarsih menilai kajian tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan rekomendasi akademik bagi lembaga pemasyarakatan agar pelaksanaan pembinaan tetap berada dalam koridor hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M. H., menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama mitra kerja sama sebagai langkah awal penguatan sinergi kelembagaan.
Ia merujuk pada prinsip bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, meskipun sedang menjalani pembatasan kebebasan.
“Warga binaan tetap harus diposisikan sebagai manusia yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Budiarsih juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, kejahatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang dapat dihapus sepenuhnya, tetapi harus dikelola melalui sistem yang mampu menjaga ketertiban sekaligus keadilan sosial.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan dimensi kemanusiaan yang menjadi dasar sistem hukum berbasis Pancasila dan hak asasi manusia,” tutupnya. (YMN)










