Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Mulia

Balikpapan, 4 Juni 2026 – Sebuah pertanyaan mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Mulia yang digelar Kamis (4/6): bagaimana sebuah fakultas hukum yang masih bertumbuh dapat menembus batas-batas geografis dan membangun reputasi di tingkat nasional hingga internasional?

Pertanyaan itu tidak dijawab dengan retorika. Sebaliknya, ia dibedah melalui diskusi panjang yang menghadirkan Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M., akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang berpengalaman mengelola program internasional dan berbagai kerja sama global.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Mulia, tema “Menjadikan Fakultas Hukum Universitas Mulia Berdaya Saing Nasional dan Internasional” bukan sekadar jargon pengembangan institusi. Tema tersebut lahir dari kesadaran bahwa peta persaingan pendidikan tinggi telah berubah. Reputasi kampus tidak lagi dibangun hanya dari ruang kuliah, tetapi juga dari kualitas jejaring, produktivitas akademik, dan kemampuan beradaptasi dengan standar global.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., mengatakan bahwa fakultas yang dipimpinnya saat ini berada pada fase penting penguatan kualitas akademik dan tata kelola.

“Di tengah dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompetitif, kami memandang bahwa fakultas hukum tidak cukup hanya unggul di tingkat lokal, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan standar nasional dan internasional,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam mengelola program internasional menjadi referensi penting bagi Universitas Mulia untuk merumuskan langkah pengembangan di masa mendatang.

Meski mengakui masih banyak ruang untuk berkembang, Budiarsih melihat Fakultas Hukum Universitas Mulia memiliki modal yang tidak kecil. Semangat inovasi, dukungan institusi, serta komitmen dosen dan mahasiswa menjadi fondasi yang terus diperkuat.

Namun tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Perluasan jejaring akademik, peningkatan produktivitas penelitian, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan apabila fakultas ingin berdiri sejajar dengan institusi yang telah lebih dahulu memiliki reputasi nasional.

Karena itu, internasionalisasi menurutnya harus diwujudkan melalui langkah-langkah yang konkret dan terukur.

“Kami terus mendorong peningkatan kerja sama akademik, penguatan kompetensi bahasa asing, keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah internasional, serta pengembangan kurikulum yang responsif terhadap isu-isu global,” jelasnya.

Lebih jauh, Fakultas Hukum Universitas Mulia juga membuka peluang pengembangan program pertukaran akademik, kolaborasi penelitian, hingga kerja sama internasional lainnya yang memungkinkan mahasiswa dan dosen memperoleh pengalaman global secara langsung.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Mulia, Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I. Menurutnya, FGD tersebut bukan hanya penting bagi Fakultas Hukum, melainkan juga bagi pengembangan universitas secara keseluruhan.

Ia menilai pemaparan Dr. Rosa memberikan perspektif bahwa keberhasilan membangun jejaring internasional tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh strategi, konsistensi, dan kemampuan membaca peluang.

“Perkembangan teknologi membuat kerja sama internasional menjadi lebih fleksibel karena tidak semua kegiatan harus dilakukan secara fisik. Banyak aktivitas akademik dapat dilaksanakan secara daring maupun hybrid,” ungkapnya.

Wibisono menilai langkah yang paling relevan untuk segera dilakukan adalah memperkuat peta jalan kerja sama pada tingkat fakultas dan program studi. Bentuknya dapat berupa kuliah tamu, visiting lecturer, penelitian bersama, publikasi kolaboratif, hingga pengembangan kurikulum.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia, Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., melihat FGD tersebut sebagai ruang yang menghadirkan realitas dunia akademik yang lebih luas.

Menurutnya, kampus yang sedang berkembang tidak boleh merasa cukup dengan capaian yang sudah ada. Justru melalui forum seperti inilah peluang-peluang baru dapat ditemukan dan dikembangkan.

Ia menekankan bahwa dosen perlu menjadi pusat lahirnya networking akademik melalui penguatan kepakaran dan keterlibatan aktif dalam berbagai forum di luar kampus.

“Karena pada akhirnya kampuslah yang akan merasakan dampaknya, termasuk dalam penguatan kerja sama nasional dan internasional serta peningkatan kualitas institusi,” katanya.

FGD yang diikuti Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dekan Fakultas Hukum, dan sembilan dosen Fakultas Hukum tersebut juga menghasilkan rencana tindak lanjut berupa sharing resources dengan mitra internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga, salah satunya melalui penyelenggaraan kuliah umum metodologi penelitian.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Mulia, perjalanan menuju daya saing internasional mungkin masih panjang. Namun dari ruang diskusi sederhana di White Campus, satu langkah penting telah dimulai: membangun kesadaran bahwa reputasi tidak lahir dari klaim, melainkan dari jejaring, kolaborasi, dan keberanian untuk terus belajar. (YMN)

 

Balikpapan, 25 November 2025— Pada sesi materi pertama Seminar “Crimes Against Minors” Fakultas Hukum Universitas Mulia, Brikpol Sefti Untari dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan memaparkan secara rinci bentuk, landasan hukum, penanganan, serta upaya pencegahan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Hadir mendampingi beliau, Bripka Suarsono, S.H., yang turut serta dalam sesi tanya jawab.

Mengawali pemaparan, Brikpol Untari menegaskan bahwa crimes against minors adalah segala bentuk kejahatan yang menargetkan individu berusia di bawah 18 tahun, yang menurut hukum memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi sehingga dikenakan sanksi lebih berat. Ia menyoroti sejumlah instrumen hukum yang menjadi dasar penanganan kejahatan terhadap anak, di antaranya UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Moderator Iqbal, mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia tingkat 1, memandu jalannya seminar; Bripka Suarsono, S.H., dan Brikpol Sefti Untari dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan menjawab pertanyaan peserta pada sesi pertama.

Lebih lanjut ia menjelaskan tiga kategori utama anak dalam proses hukum:

  1. Anak pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum,
  2. Anak korban tindak pidana, dan
  3. Anak saksi tindak pidana.

Seluruh kategori tersebut berada di bawah payung UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mengutamakan penyelesaian diversi sebagai upaya utama sebelum pidana penjara.

Pada bagian materi mengenai bentuk kekerasan, narasumber menjelaskan bahwa tindak pidana terhadap anak mencakup:

  • kekerasan seksual dan pelecehan,
  • persetubuhan dan pencabulan,
  • eksploitasi seksual dan perdagangan orang (TPPO),
  • kekerasan fisik termasuk KDRT,
  • kekerasan emosional seperti hinaan, intimidasi, dan perundungan/bullying.

Brikpol Untari menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat berasal dari lingkungan terdekat, termasuk orang tua, anggota keluarga, maupun pihak sekolah. Karenanya, kewaspadaan sosial dan literasi hukum menjadi faktor penting untuk mencegah eskalasi kasus.

Peserta dari SMP, SMA dan SMK se-Kota Balikpapan tampak antusias menyimak pemaparan narasumber dalam Seminar “Crimes Against Minors”.

Dalam pemaparan yang juga membahas penegakan hukum, ia menjelaskan prosedur penanganan ketika laporan masuk ke UPPA: mulai dari layanan pelaporan di SPKT, konseling awal, penyelidikan dan penyidikan, pengamanan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan. Kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku wajib menempuh diversi, sementara kasus kekerasan seksual menjadi pengecualian karena tetap harus diproses pidana.

Suasana seminar semakin interaktif ketika sesi tanya jawab dibuka. Salah satu peserta dari SMA Negeri 7 Balikpapan menanyakan langkah pertama ketika masyarakat menemukan indikasi kekerasan pada anak di lingkungan sekitar, apalagi jika pelakunya adalah keluarga. Menanggapi itu, Brikpol Untari menekankan pentingnya menjaga ketenangan, mencari dukungan orang terdekat, dan segera melapor agar alat bukti—termasuk rekaman CCTV—tidak hilang.

Peserta dari tingkat SMP serta siswa SMA dan SMK bersama menyanyikan lagu kebangsaan pada sesi seremonial pembukaan Seminar “Crimes Against Minors”.

Pertanyaan lain datang dari siswa SMA Negeri 6 Balikpapan mengenai trauma dan ancaman pelaku yang membuat korban takut membuka kasus. Narasumber menyampaikan bahwa korban tidak boleh diam karena ancaman cenderung mendorong pelaku mengulangi tindakan, dan setelah proses hukum dimulai, korban akan mendapatkan pendampingan psikolog maupun psikiater di bawah layanan UPTD.

Menutup pemaparan, Brikpol Untari menegaskan bahwa pencegahan kejahatan terhadap anak harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Keluarga, guru, dosen, dan masyarakat luas memiliki peran strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman, komunikatif, dan suportif bagi anak dan remaja. (YMN)

Balikpapan, 25 November 2025— Fakultas Hukum Universitas Mulia menyelenggarakan seminar bertajuk “Crimes Against Minors” pada Hari Senin, 24 November 2025 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Cheng Hoo ini menghadirkan narasumber dari Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta Bapas Balikpapan. Seminar diikuti oleh ratusan siswa SMP, SMA dan SMK sebagai bentuk perluasan edukasi hukum sejak dini.

Kaprodi Hukum Universitas Mulia, M. Asyharuddin, S.H., M.H., menyampaikan sambutan pembuka sekaligus menegaskan urgensi edukasi dan kewaspadaan hukum bagi generasi muda pada Seminar “Crimes Against Minors” di Ballroom Cheng Hoo.

Ketua Program Studi Hukum Universitas Mulia, M. Asyharuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar berangkat dari kepekaan mahasiswa terhadap fenomena kejahatan terhadap anak yang kian mengemuka. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi ruang pertukaran pengetahuan antara peserta dan narasumber dari lembaga penegak hukum. Asyharuddin turut mengapresiasi kinerja panitia mahasiswa yang mempersiapkan kegiatan selama satu bulan dan berhasil menggandeng berbagai instansi strategis.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsi, S.H., M.Hum., Ph.D., memberikan sambutan yang menekankan komitmen fakultas dalam memperkuat kolaborasi bersama lembaga penegak hukum untuk penguatan perlindungan anak di era digital.

Dekannya, Budiarsi, S.H., M.Hum., Ph.D., memberikan perspektif yang lebih luas mengenai posisi kegiatan ini dalam konteks pengabdian institusi. Ia menegaskan bahwa Fakultas Hukum menaruh perhatian serius untuk memastikan kegiatan akademik memiliki dampak nyata di masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, seminar ini menjadi bentuk komitmen kampus dalam memperkenalkan nilai-nilai kesadaran hukum secara sistematis kepada pelajar, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga hukum negara. Ia juga menyoroti keterlibatan mahasiswa semester awal sebagai panitia inti sebagai representasi kesiapan akademik dan profesional di Fakultas Hukum.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sumardi, S.Kom., M.Kom., mewakili Rektor Universitas Mulia dalam sambutan yang mengapresiasi sinergi akademisi dan aparat penegak hukum sebagai upaya meningkatkan literasi hukum pelajar.

Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Mulia yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sumardi, S.Kom., M.Kom., menekankan relevansi akademisi sebagai mediator penyebaran informasi dan edukasi hukum yang konstruktif di masyarakat. Mengangkat contoh kasus penculikan anak yang sempat menjadi sorotan nasional, ia mengajak peserta seminar untuk memahami urgensi penegakan hukum dan kehati-hatian terhadap kejahatan terhadap anak di era digital. Sumardi juga menegaskan kesiapan Universitas Mulia sebagai ruang kolaborasi bagi aparat penegak hukum dalam menyampaikan literasi hukum kepada publik.

Penandatanganan MOA sebagai Wujud Komitmen Bersama

Momentum akademik ini dilanjutkan dengan penandatanganan MOA antara Fakultas Hukum Universitas Mulia dan Bapas Kelas I Balikpapan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsi, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Kepala Bapas Kelas I Balikpapan, Imam Siswoyo. MOA ditujukan untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan pendidikan hukum, riset, dan program pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang berfokus pada perlindungan anak dan pembinaan remaja.

Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum Universitas Mulia berkomitmen memperluas integrasi antara teori dan praktik hukum di lingkungan akademik, sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan edukasi, penyuluhan, dan penelitian terkait perlindungan anak dengan melibatkan lembaga penegak hukum.

Penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara Fakultas Hukum Universitas Mulia dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan, dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Budiarsi, dan Kepala Bapas Kelas I Balikpapan, Imam Siswoyo, sebagai langkah strategis memperkuat kerja sama edukasi dan layanan hukum.

Penegasan Peran Kampus sebagai Agen Edukasi Hukum

Seminar “Crimes Against Minors” dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, terutama generasi muda yang rentan bersinggungan dengan isu kriminalitas digital dan sosial. Kolaborasi akademik dan aparat penegak hukum ini diharapkan mampu melahirkan pola edukasi berkelanjutan demi memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus menanamkan kepribadian hukum yang berkarakter bagi pelajar sebagai calon penerus bangsa. (YMN)

Balikpapan, 29 Oktober 2025Balikpapan – Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan memperkuat model pembelajaran berbasis pengalaman nyata melalui kegiatan kunjungan akademik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Jumat (25/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Sosiologi Hukum yang diikuti oleh 65 mahasiswa, dengan pendampingan langsung dosen pengampu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Dr. Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang belajar yang menghubungkan teori dengan realitas sosial, agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari teks, tetapi juga dari praktik yang menyentuh kehidupan manusia.

Kunjungan diawali dengan penjelasan dari pihak Lapas mengenai sistem pemasyarakatan, kebijakan pembinaan, serta inovasi dalam program rehabilitasi warga binaan. Setelah sesi pemaparan, mahasiswa dibagi menjadi tiga kelompok kecil untuk mengikuti focus group discussion langsung bersama warga binaan, membahas pengalaman mereka menjalani masa pidana dan proses persiapan kembali ke masyarakat.

Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP. (Dosen Mata Kuliah Sosiologi Hukum UM), Nur Arfiani, S.H., M.Si. (Dosen Prodi Hukum), Dr. Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia), Edy Susetyo, A.Md.IP., S.Sos., M.M. (Kalapas Kota Balikpapan), berpose bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia usai pelaksanaan kegiatan pembelajaran lapangan di Lapas Balikpapan.

“Melalui dialog ini, mahasiswa dapat melihat hukum sebagai proses kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat. Mereka belajar memahami dimensi sosial dari keadilan, bukan sekadar norma hukum,” ujar Dr. Budiarsih.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Balikpapan, Edy Susetyo, A.Md.IP., S.Sos., M.M., menyampaikan pentingnya perubahan cara pandang terhadap mantan narapidana.

“Bagaimana mindset kita bisa berubah terhadap eks narapidana, karena di dalam pemasyarakatan mereka dibina, dirawat, dan dibekali keterampilan agar bisa menyatu kembali dengan masyarakat,” ujarnya.

Edy Susetyo juga mengaitkan kegiatan ini dengan momentum peringatan Sumpah Pemuda.

“Bertepatan dengan Sumpah Pemuda, kami berharap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat menerapkan ilmu yang mereka peroleh di ruang kuliah dalam kehidupan nyata. Pesan saya, jauhi dan hindari narkoba. Lembaga Pemasyarakatan bukan tempat yang menyeramkan, tetapi tempat pembinaan bagi mereka yang ingin memperbaiki diri,” pesannya di hadapan mahasiswa.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia mengikuti Upacara Bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda bersama warga binaan di Lapas Balikpapan.

Selain berdiskusi, mahasiswa juga mengamati fasilitas dan aktivitas pembinaan di dalam Lapas, seperti pelatihan pembuatan roti “Paris”, area rehat warga binaan, bengkel produksi paving berbahan limbah batubara, serta ruang pelatihan keterampilan kerja. Interaksi langsung ini memberi pengalaman empiris tentang bagaimana sistem pemasyarakatan berupaya mewujudkan reintegrasi sosial yang bermartabat.

Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga berkelindan dengan nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab sosial yang diusung Universitas Mulia. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan, pengurangan ketimpangan sosial, serta penguatan lembaga hukum yang berkeadilan dan tangguh.

Mahasiswa aktif berdialog dan mengajukan pertanyaan kepada petugas Lapas Balikpapan dalam sesi diskusi kelompok terfokus.

Kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Mulia dan Lapas Balikpapan menjadi bagian dari komitmen universitas dalam membangun jejaring kolaboratif antara dunia pendidikan dan lembaga negara. Melalui pendekatan ini, kampus tidak hanya berperan sebagai pusat pengetahuan, tetapi juga mitra strategis dalam penguatan kapasitas sosial dan kelembagaan masyarakat.

Pada akhir kegiatan, mahasiswa juga mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda bersama warga binaan, menegaskan nilai solidaritas dan kebersamaan lintas batas sosial.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia diterima secara resmi oleh jajaran petugas Lapas Balikpapan sebelum pelaksanaan kegiatan pembelajaran lapangan.

Dr. Budiarsih menambahkan bahwa kerja sama ini akan berlanjut dengan program-program baru pada tahun 2026. “Kami melihat potensi besar untuk melanjutkan kolaborasi dengan Lapas Balikpapan. Ke depan, bentuk kegiatan akan diperluas agar mahasiswa semakin banyak belajar dari praktik hukum yang hidup di masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Universitas Mulia menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif, berorientasi mutu, dan konsisten membangun tradisi akademik berbasis empati, riset sosial, serta kolaborasi nyata dengan lembaga publik. (YMN)