UM – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di dalamnya terdapat aturan baru terkait syarat kelulusan Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana.
Melalui aturan tersebut, skripsi tidak lagi wajib diambil oleh mahasiswa strata satu. Perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menentukan syarat kelulusan tidak saja lewat skripsi, tetapi juga dalam bentuk project base, prototype, atau lainnya.
Rektor Prof. Dr. Muhammad Rusli, M.T mengatakan bahwa mahasiswa program sarjana Universitas Mulia tidak lagi wajib mengerjakan skripsi, tetapi diberikan pilihan menulis buku atau menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal.
“Skripsi tetap, tapi tidak wajib. Mahasiswa diberikan alternatif selain skripsi, yakni menulis buku atau menulis jurnal,” tutur Prof. Rusli.
Meski demikian, jurnal yang dimaksud harus terindeks SINTA. “Tergantung dosen pembimbingnya. Jadi nanti pembimbing yang bertanggung jawab pada mahasiswa. Memilih menulis buku juga ada dosen pembimbingnya. Nama dosennya ikut juga di situ,” tutur Prof. Rusli.
Selesai melakukan pembimbingan, lanjut Prof. Rusli, makalah yang akan masuk di jurnal dilakukan pengujian terlebih dahulu. Begitu pula buku yang akan diterbitkan oleh penerbit dilakukan pengujian terlebih dahulu.
“Ini untuk meringankan beban mahasiswa,” tutur Prof. Rusli. Menurutnya, aturan Rektor yang mengatur tentang alternatif skripsi sudah dibuat dan akan diberlakukan pada Semester Ganjil 2023/2024 mendatang.
Senada dengan Prof. Rusli, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono mengatakan bahwa skripsi tidak dihapus, tetapi diberikan alternatif pilihan untuk mempermudah mahasiswa dalam menyelesaikan studi.
“Peraturan menteri itu sebenarnya memberi keleluasaan dan alternatif menyelesaikan studi. Sama sekali bukan menghapus skripsi,” tutur Yusuf Wibisono.
Menurut Yusuf Wibisono, ada dua alasan yang digunakan mahasiswa untuk tidak menyusun skripsi.
“Pertama adalah dari diri mahasiswa sendiri yang merasa lebih bisa menunjukkan kompetensinya dalam bentuk karya tertentu, walaupun di prodi itu umumnya adalah menyusun skripsi,” tuturnya.
Ia mencontohkan, misal, mahasiswa menciptakan karya atau produk tertentu yang bisa dikembangkan untuk manfaat yang lebih luas.
“Alasan yang kedua, bisa juga ada prodi yang memang kurang cocok untuk membuat skripsi, misalnya prodi seni tertentu,” tuturnya.
“Mahasiswa menciptakan karya seni baru, kemudian menjelaskan karya seni tersebut dalam sebuah naskah akademik yang tidak lagi menggunakan format skripsi, begitu,” tambahnya.
Meski demikian, Yusuf Wibisono berpendapat bahwa menyusun skripsi dengan baik memiliki beberapa kelebihan.
“Karena, dunia kerja itu juga memerlukan pola pikir ilmiah. Bagi fresh graduate atau lulusan baru, pola pikir ilmiah itu terbentuk salah satunya dari pengalaman dalam menyelesaikan skripsi,” ungkapnya.
Ia kemudian menceritakan bagaimana pengalamannya ketika bekerja di industri. Menurutnya, perusahaan ketika melakukan perekrutan karyawan baru, biasanya akan disiapkan dengan menjalani Management Training lebih dulu.
“Nah, yang lebih disukai dari calon karyawan adalah yang memiliki cara berpikir runtut dan ilmiah dalam mengidentifikasn permasalahan, lalu memperkuatnya dengan fakta dan data, serta teori yang melandasinya,” tutur Yusuf Wibisono.
Kesiapan para karyawan yang fresh graduate dalam menyelesaikan sebuah tantangan pekerjaan baru, akan terbantu dengan kemampuan dalam membuat perencanaan yang baik. Ini di kampus dilatih dengan menyusun Metodologi Penelitian dalam skripsi.
“Harus diselesaikan dengan metode apa, bagaimana implementasinya, cara mengujinya seperti apa. Pola-pola ini apabila diterapkan pada pekerjaan di perusahaan akan meningkatkan kualitas proses dan hasilnya juga akan lebih bagus,” terangnya.
Ia menambahkan, tentu saja perlu penyesuaian dalam setiap jenis pekerjaan. Tapi seiring dengan jam terbang, maka seorang sarjana akan tahu bagaimana implementasi pola pikir yang runtut dan ilmiah itu dalam menyelesaikan pekerjaan yang berbeda-beda.
Jadi, skripsi melatih untuk menyelesaikan permasalahan secara ilmiah, tidak berarti semua permasalahan harus dibuat seperti naskah skripsi.
Untuk itulah, ia menyayangkan adanya pemikiran keliru yang menganggap bahwa perusahaan tidak membutuhkan kemampuan menyusun skripsi. “Itu salah. Perusahaan menyukai orang yang profesional yang terlihat dari pola pikir yang runtut dan ilmiah. Tentu harus ditunjang hal lain yang juga penting yaitu attitude orang tersebut,” tambahnya.
Bagaimanapun, peraturan baru ini memberikan manfaat baik yang memberi keleluasaan bagi Program Studi dalam menentukan bentuk Tugas Akhir mahasiswa, dengan skripsi sebagai salah satu pilihannya.
Jika ditemukan bentuk baru yang memungkinkan mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi terbaiknya, tentu layak untuk menjadi salah satu pilihan tambahan. “Yang penting, tidak disimpulkan bahwa skripsi dihapus dari pendidikan sarjana. Ini yang harus kita luruskan,” pungkasnya.
(SA/Puskomjar)