Balikpapan, 28 Oktober 2025 – Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi ajang bagi Universitas Mulia, khususnya Fakultas Hukum, untuk meninjau kembali arah pendidikan hukum yang mereka kembangkan. Fakultas ini menempatkan diri bukan sekadar pengajar teori hukum, tetapi sebagai laboratorium nilai — tempat mahasiswa ditempa menjadi pribadi yang adil, jujur, dan memiliki kesadaran kebangsaan.

Kaprodi Hukum Universitas Mulia, M. Asyharuddin, S.H., M.H., menilai bahwa hukum memiliki posisi strategis dalam menumbuhkan karakter pemuda Indonesia yang menjunjung tinggi nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda harus dibaca sebagai panggilan untuk membangun kesadaran hukum yang berpihak pada persatuan nasional.

“Hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi menjadi nilai hidup bersama. Pemuda perlu memaknainya sebagai panduan moral agar tumbuh sebagai agen perubahan yang berintegritas dan menjunjung semangat kebangsaan,” ujar Asyharuddin.

Fakultas Hukum Universitas Mulia memandang bahwa tantangan pembentukan karakter pemuda di era digital kini semakin kompleks. Meleknya generasi muda terhadap hukum di dunia maya, kata Asyharuddin, belum diiringi dengan kedewasaan etika digital.

“Pendidikan hukum perlu beradaptasi. Mahasiswa harus memahami hukum tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari kesadaran moral dalam menggunakan kebebasan berekspresi. Literasi hukum harus menyentuh ethos, bukan sekadar logos,” tegasnya.

Komitmen itu diwujudkan Fakultas Hukum Universitas Mulia melalui integrasi nilai kebangsaan dan hukum berkeadilan di seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Nilai nasionalisme dan etika profesi hukum disisipkan dalam kurikulum, kegiatan kemahasiswaan, riset dosen-mahasiswa, hingga pengabdian masyarakat berbasis nilai Pancasila dan kearifan lokal.

“Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang berakar pada nilai kebangsaan, kami ingin melahirkan lulusan yang cerdas hukum sekaligus berjiwa nasionalis,” jelasnya.

Dalam konteks kehidupan berbangsa yang dinamis, Asyharuddin menekankan bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai alat pemersatu sosial. Prinsip equality before the law, menurutnya, adalah fondasi utama yang harus dijaga untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, rasa memiliki terhadap negara akan tumbuh. Itulah yang memperkuat persatuan,” ungkapnya.

Menilik makna Sumpah Pemuda, ia menilai bahwa nilai kesatuan dan tanggung jawab kolektif yang terkandung di dalamnya relevan untuk membangun legal consciousness atau kesadaran hukum generasi muda. Hukum, katanya, bukan sekadar urusan negara, tetapi juga tanggung jawab moral setiap warga negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

“Kesadaran hukum tidak boleh lahir karena takut hukuman, tetapi karena cinta terhadap bangsa dan nilai keadilan,” ucapnya menegaskan.

Menutup wawancara, Asyharuddin berpesan agar mahasiswa hukum Universitas Mulia senantiasa menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari penegakan hukum.

“Menjadi mahasiswa hukum bukan sekadar menghafal pasal, tapi menumbuhkan empati sosial dan semangat kebangsaan. Hukum tanpa nilai kemanusiaan hanyalah teks kosong. Hukum yang dijalankan dengan hati akan menjadi kekuatan untuk membangun Indonesia yang adil dan bermartabat,” tuturnya.

Melalui refleksi Sumpah Pemuda tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Mulia menegaskan komitmennya untuk terus mencetak generasi hukum yang berjiwa persatuan, berintegritas, dan berorientasi pada kemanusiaan. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi nyata Universitas Mulia dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif, beretika, dan berpijak pada nilai-nilai kebangsaan. (YMN)

Balikpapan, 22 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Mulia dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan kebijakan, perlindungan, dan penegakan hukum berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kolaborasi ini dirancang tidak sekadar sebagai seremoni kelembagaan, tetapi sebagai kerja strategis yang menyentuh jantung Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menyampaikan sambutan pada seremonial pembukaan seminar Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Mahasiswa dengan penuh semangat dan refleksi akademik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menyebut kerja sama tersebut sebagai “langkah simultan” untuk menanamkan nilai-nilai HAM ke dalam seluruh aspek kehidupan akademik mahasiswa hukum.

“Kami tidak ingin mahasiswa sekadar tahu pasal dan teori. Mereka harus hidup dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi nilai HAM di Fakultas Hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur. Kurikulum akan direvisi agar lebih eksplisit menempatkan HAM sebagai fondasi berpikir hukum di berbagai cabang studi. Dalam Hukum Pidana, misalnya, mahasiswa akan diajak memahami hak-hak tersangka dan korban secara seimbang; dalam Hukum Tata Negara, ditekankan konstitusionalisme dan perlindungan warga negara; sedangkan dalam Hukum Perdata, ditekankan pada pemajuan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Pendekatan pembelajaran juga akan dibuat kontekstual melalui studi kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan dunia. Fakultas bahkan berencana bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyusunan modul dan bahan ajar yang lebih aktual, berbasis jurnal ilmiah, putusan pengadilan, dan laporan lembaga HAM internasional.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menerima cendera mata dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., sebagai simbol kolaborasi dalam penguatan nilai-nilai hukum dan HAM di lingkungan kampus.

Tidak berhenti di kelas, Budiarsih menjelaskan bahwa fakultas akan membangun pusat kajian dan pusat bantuan hukum yang fokus menangani kasus-kasus HAM. Pusat tersebut nantinya menjadi laboratorium bagi mahasiswa untuk berlatih advokasi dan penelitian sosial hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Mahasiswa harus merasakan sendiri realitas hukum yang berhadapan dengan persoalan kemanusiaan. Di situ karakter mereka terbentuk,” katanya.

Kegiatan akademik berbasis riset dan publikasi juga menjadi perhatian utama. Fakultas Hukum mendorong dosen dan mahasiswa menulis serta memublikasikan hasil penelitian tentang isu-isu HAM dalam jurnal ilmiah dan forum konferensi nasional maupun internasional. Tak hanya itu, universitas juga tengah menyiapkan jurnal mahasiswa hukum yang dikhususkan untuk memuat kajian dan refleksi kritis mahasiswa terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer.

Namun, di balik semangat itu, Budiarsih mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran HAM di tengah arus informasi digital bukan perkara mudah. Tantangan terbesar, katanya, justru datang dari disinformasi dan intoleransi yang menyebar cepat di ruang digital.

Pimpinan Universitas Mulia bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur berfoto bersama usai seremonial pembukaan, menandai komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan dan advokasi HAM di Kalimantan Timur.

“Kesulitan terbesar mahasiswa sekarang adalah membedakan fakta dengan informasi yang menyesatkan. Kecepatan media sosial sering mengalahkan kedalaman berpikir,” ujarnya dengan nada reflektif.

Karena itu, kegiatan Penguatan HAM hari ini juga diarahkan untuk membangun literasi kritis digital mahasiswa hukum — kemampuan untuk membaca peristiwa hukum secara jernih, bukan emosional.

Selain magang, riset bersama, dan pengabdian masyarakat, Fakultas Hukum bersama Kanwil Kemenham juga tengah menyiapkan beberapa inisiatif baru, di antaranya penyuluhan hukum bersama di masyarakat. Mahasiswa akan berperan sebagai paralegal muda untuk mendampingi kelompok rentan dalam memahami hak-hak dasar mereka.

Program ini akan dijalankan melalui desa tematik terdampak pelanggaran HAM, sekaligus membuka ruang bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum untuk memberikan pelatihan bagi staf Kemenham terkait isu-isu hukum terbaru. Sebaliknya, para praktisi Kemenham akan diundang menjadi pengajar tamu di kampus.

“Kolaborasi dua arah ini penting agar mahasiswa belajar langsung dari praktik, sementara birokrasi hukum juga mendapat perspektif akademik yang segar,” ungkapnya.

 

Ratusan mahasiswa tampak antusias menyimak paparan narasumber dalam seminar Penguatan HAM bagi Mahasiswa, yang menghadirkan suasana akademik penuh semangat dan rasa ingin tahu.

Di luar kerja sama formal, Budiarsih menekankan bahwa Fakultas Hukum Universitas Mulia telah lama memainkan peran penting dalam advokasi dan pendidikan hukum masyarakat di Balikpapan dan Kalimantan Timur. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi anti-perundungan di sekolah-sekolah dan pelatihan hukum bagi ketua RT se-Kota Balikpapan melalui program Kelas Eksekutif Hukum.

“Kami berangkat dari gagasan sederhana: hukum bukan hanya urusan pengadilan, tapi urusan manusia dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Budiarsih.

Menutup wawancara, ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus tampil sebagai agen perubahan yang menyuarakan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. Melalui pemahaman HAM, mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi calon penegak hukum yang berintegritas dan humanis.

“Mahasiswa hukum harus mampu memahami hak dasar manusia, menghormati perbedaan, dan menjunjung martabat setiap individu. Itulah makna sejati menjadi sarjana hukum,” pungkasnya. (YMN)

Balikpapan, 22 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Mulia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoA) dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur dalam kegiatan bertajuk Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Mahasiswa, yang digelar di Ballroom Cheng Hoo, Rabu (22/10).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Kaltim, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., beserta jajaran, serta civitas akademika Universitas Mulia. Tujuan kegiatan ini tidak hanya memperluas kerja sama kelembagaan, tetapi juga memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dalam sambutannya, Dr. Umi Laili menekankan bahwa penegakan HAM tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Timur, Dr. Umi Laili, S.H., M.H., saat memberikan sambutan penuh semangat pada kegiatan Penguatan HAM bagi Mahasiswa di Ballroom Cheng Hoo, Rabu (22/10).

“Mahasiswa hukum harus menjadi agen yang menegakkan nilai kemanusiaan di lingkungannya. Pemahaman terhadap HAM harus hidup dalam perilaku, bukan sekadar dalam teori,” ujarnya.

Beliau menambahkan, kerja sama antara Kemenham dan Universitas Mulia akan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk belajar langsung mengenai praktik penegakan hukum dan HAM, baik melalui program magang, penelitian, maupun advokasi sosial.

“Kami ingin mahasiswa hukum menjadi bagian dari solusi, bukan hanya pengamat. Karena masa depan keadilan ada di tangan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Mulia, Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa kekuatan moral bangsa sesungguhnya terletak pada mahasiswa. Ia menekankan bahwa sejarah panjang perjalanan bangsa menunjukkan bahwa perubahan besar selalu dimotori oleh kaum muda yang berpikir kritis dan berjiwa idealis.

“Kekuatan moral itu sebenarnya ada di mahasiswa. Kalau kita melihat sejarah pergerakan bangsa, setiap perubahan besar di Indonesia selalu dimotori oleh mahasiswa,” ujar Prof. Ahsin.

Rektor Universitas Mulia, Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si., menyampaikan sambutan inspiratif tentang peran mahasiswa sebagai motor perubahan dalam sejarah bangsa.

Ia kemudian menelusuri jejak sejarah perjuangan mahasiswa sejak Boedi Oetomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Gerakan 1966, hingga Reformasi 1998. Semua momentum itu, katanya, menjadi bukti bahwa mahasiswa adalah lokomotif perubahan yang lahir dari idealisme dan kesadaran kebangsaan yang tinggi.

“Gerakan mahasiswa ini penuh dengan idealisme yang tidak tercemar oleh kepentingan politik pragmatis. Karena itu, mahasiswa harus terus menjadi agent of change,” tegasnya.

Prof. Ahsin juga mengaitkan penguatan nilai HAM dengan pentingnya menumbuhkan kepekaan terhadap pelanggaran kemanusiaan di berbagai bentuknya — baik fisik maupun psikis.

“HAM itu bukan sekadar kekerasan fisik. Kekerasan psikis juga pelanggaran HAM. Bahkan di lingkungan kampus pun potensi pelanggaran bisa terjadi,” ujarnya.

Rektor menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi ruang aman bagi semua sivitas akademika. Ia menyebut tiga dosa besar kampus — bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi — sebagai bentuk nyata pelanggaran HAM di dunia pendidikan.

Suasana hangat seminar Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Mahasiswa yang diikuti antusias oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Mulia.

Sebagai langkah preventif, Universitas Mulia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) guna memastikan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan berkeadaban.

Selain itu, Prof. Ahsin juga menyoroti semangat demokrasi mahasiswa dalam kegiatan pemilihan Presiden BEM yang berlangsung jujur dan terbuka.

“Saya senang melihat mahasiswa beradu argumentasi dan memaparkan programnya secara terbuka. Itulah laboratorium demokrasi yang sesungguhnya — tanpa intervensi politik, murni karena idealisme,” ungkapnya.

Momen penandatanganan naskah Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Mulia yang diwakili Dekan Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili Dr. Umi Laili, S.H., M.H.

Menutup sambutannya, Rektor berpesan agar mahasiswa hukum tidak hanya menjadi penegak hukum yang cakap secara akademik, tetapi juga penjaga nurani bangsa yang menegakkan nilai kemanusiaan di atas segala kepentingan.

“Kalian bukan hanya calon penegak hukum, tapi juga calon pelopor kemanusiaan. Tugas kalian bukan sekadar memahami hukum, tetapi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (YMN)

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk menghayati nilai persatuan yang lahir dari peristiwa G30S/PKI, sebagai pengingat bahwa hanya dengan pengamalan Pancasila bangsa ini mampu menghadapi ancaman ideologi apa pun.”—Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H.

Balikpapan 1 Oktober 2025 Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang dikenal sebagai G30S/PKI masih menjadi salah satu catatan kelam perjalanan bangsa. Menurut Dr. Agung Sakti Pribadi, dosen Pancasila Universitas Mulia, peristiwa itu merupakan upaya kudeta yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan menjadikan Indonesia sebagai negara komunis.

“Upaya tersebut berhasil diredam oleh TNI, dan peristiwa ini diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi serta mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, peristiwa G30S/PKI menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dr. Agung menegaskan bahwa istilah “Hari Kesaktian Pancasila” memiliki arti simbolik yang mendalam. Menurutnya, peringatan ini bukan sekadar upaya mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga sarana untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme generasi muda.

Menyampaikan Sejarah secara Objektif

Ia menekankan pentingnya penyampaian kisah G30S/PKI kepada generasi muda secara obyektif. “Informasi tentang peristiwa 1965 harus disajikan akurat dan seimbang, tanpa berpihak pada sudut pandang tertentu. Tujuannya bukan menumbuhkan kebencian, melainkan memperkuat cinta tanah air dengan menekankan nilai-nilai persatuan, menjaga kerukunan, dan menumbuhkan toleransi,” jelasnya.

Pancasila sebagai Pedoman Pencegahan Ideologi yang Mengancam

Menurut Dr. Agung, Pancasila dapat dijadikan pedoman untuk mencegah lahirnya kembali ideologi yang mengancam persatuan bangsa melalui beberapa langkah. Pertama, menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti toleransi, keadilan, dan persatuan. Kedua, meningkatkan kesadaran akan pentingnya identitas nasional. Ketiga, mendorong terbentuknya masyarakat yang inklusif dan toleran, di mana setiap orang dapat hidup berdampingan secara damai.

Pesan untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Kepada mahasiswa dan masyarakat luas, ia berpesan agar peringatan 1 Oktober tidak berhenti pada seremoni. “Peringatan ini harus dimaknai dengan memahami nilai-nilai yang terkandung, menginternalisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi agen perubahan yang memperkuat persatuan bangsa,” tegasnya.

Mengelola Ingatan Kolektif Bangsa

Dr. Agung juga menyoroti pentingnya negara dalam mengelola ingatan kolektif tentang peristiwa 1965 dengan cara yang adil dan seimbang. Beberapa hal yang perlu dilakukan, menurutnya, adalah mengakui dan menghormati korban, menyajikan informasi yang akurat tanpa keberpihakan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan. Selain itu, pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila harus diperkuat, mencakup toleransi, keadilan, dan persatuan.

Pelajaran Besar dari G30S/PKI

Ia menyebut ada tiga pelajaran penting dari peristiwa G30S. Pertama, perlunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketiga, urgensi mengembangkan masyarakat inklusif dan toleran sebagai upaya mencegah konflik.

Peran Perguruan Tinggi

Menutup refleksinya, Dr. Agung menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam merawat nilai-nilai Pancasila melalui kajian sejarah kritis. “Perguruan tinggi dapat mengembangkan kajian yang membantu memahami peristiwa masa lalu secara akurat dan seimbang, meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pancasila, serta mengembangkan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai toleransi, keadilan, dan persatuan. Selain itu, perguruan tinggi perlu mencegah politisasi masa lalu dengan tetap menghadirkan kajian sejarah yang objektif,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Dr. Agung, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam merawat nilai-nilai Pancasila dan menjaga semangat persatuan bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. (YMN)

Balikpapan, 11 September 2025 – Universitas Mulia menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Auditor Mutu Internal (AMI) selama dua hari, 10–11 September 2025, di Ruang Executive, White Campus. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis kampus dalam memperkuat tata kelola mutu akademik dan meningkatkan daya saing institusi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, SH., M.Hum., Ph.D., menekankan bahwa keberadaan AMI tidak dapat dipandang sebagai sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan akuntabilitas serta kepuasan seluruh pemangku kepentingan. “Audit Mutu Internal memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas pendidikan, khususnya di Fakultas Hukum. AMI menjadi jembatan antara kebutuhan stakeholders dan proses akademik yang berlangsung di fakultas,” ungkapnya.

Peserta mengikuti sesi pelatihan Sertifikasi AMI di Ruang Executive Gedung White Campus Universitas Mulia.

Menurutnya, tantangan utama dalam menjaga mutu akademik tidaklah sederhana. Keterbatasan sumber daya, perubahan kurikulum yang cepat, hingga variasi kualitas dosen masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani serius. “Jika tidak diimbangi dengan mekanisme evaluasi yang tepat, tantangan ini dapat menghambat peningkatan kualitas pembelajaran,” tambahnya.

Dalam kerangka tersebut, AMI berperan untuk menutup celah kelemahan melalui evaluasi menyeluruh terhadap proses pembelajaran, pengelolaan kurikulum, hingga peningkatan kompetensi dosen. Budiarsih menegaskan bahwa audit yang dilakukan secara konsisten dapat membantu fakultas mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki tata kelola, sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Lebih jauh, ia menjabarkan strategi agar AMI dapat diterapkan secara efektif di fakultas. Di antaranya adalah komitmen pimpinan, pembentukan tim AMI yang kompeten, pelatihan berkelanjutan bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta keterlibatan aktif mahasiswa. “AMI harus hadir bukan hanya di ruang dokumen, tetapi juga terintegrasi dalam denyut keseharian civitas akademika,” tegasnya.

Pelaksanaan AMI, lanjut Dr. Budiarsih, tidak terlepas dari tujuan jangka panjang peningkatan akreditasi fakultas. Dokumen hasil audit dapat menjadi bukti otentik bahwa proses evaluasi dan perbaikan mutu berjalan nyata. “Lebih dari sekadar dokumen, AMI adalah refleksi kesungguhan fakultas dalam mengembangkan sistem mutu, meningkatkan kepercayaan stakeholder, sekaligus memperkuat posisi kita menuju akreditasi unggul,” jelasnya.

Fakultas Hukum sendiri telah merancang bentuk kerja Lembaga Penjaminan Mutu Fakultas (LPMF) yang meliputi pengembangan sistem mutu terintegrasi, evaluasi berkala, serta pertukaran pengalaman dalam praktik penjaminan mutu. Upaya tersebut dimaksudkan agar budaya mutu tidak berhenti di level wacana, melainkan melekat dalam perilaku akademik sehari-hari.

Dr. Budiarsih menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam membangun budaya mutu. Partisipasi mahasiswa dalam proses audit, kesediaan mengikuti pelatihan, hingga pengawasan bersama terhadap kualitas pembelajaran merupakan langkah strategis agar budaya mutu tumbuh dari bawah. “Mahasiswa tidak hanya penerima manfaat mutu, tetapi juga agen yang memastikan mutu itu terus berkembang,” ujarnya.

Kegiatan sertifikasi ini menghadirkan narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dengan agenda pelatihan materi di hari pertama dan ujian sertifikasi pada hari kedua. Universitas Mulia menaruh harapan besar bahwa para peserta dapat menjadi auditor internal bersertifikat yang mampu membawa semangat budaya mutu ke seluruh fakultas dan unit kerja.

Dengan demikian, pelatihan AMI tahun ini tidak hanya menjadi rutinitas akademik, tetapi juga momentum penting untuk meneguhkan komitmen Universitas Mulia dalam membangun tata kelola pendidikan yang kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan mutu. (YMN)

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

UM – Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan menyelenggarakan Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Rabu (21/6). Sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.

Ketua Prodi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan kuliah umum bersama dengan pejabat negara hingga praktisi di luar kampus sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di kelas.

“Dengan kuliah umum ini, kita mendapatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam suatu permasalahan hukum. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum di masa yang akan datang,” harap Okta.

Kuliah umum diikuti sejumlah dosen dan mahasiswa Prodi Hukum. Tampak juga dosen Kana Kurnia, S.H., M.H, juga tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H.

Sementara itu, Dr. Maneger Nasution yang berprofesi juga sebagai Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) Jakarta dan Dosen Pascasarjana ITB-AD Jakarta, mengatakan bahwa ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban, yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia.

UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah mengakui hak-hak dasar, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. DUHAM mengatur hak-hak dasar manusia yang jadi pelaku kejahatan dan juga mengatur definisi korban, perlindungan dan penanganan serta hak-hak korban.

Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan pada DUHAM menyebutkan yang disebut korban adalah orang yang menderita kerugian lewat tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana di suatu negara.

Oleh karena itu, di dalam DUHAM, korban berhak mendapatkan keadilan, dipermudah dalam proses pengadilan, berhak tidak diganggu, dilindungi kebebasan dan keselamatannya, mendapat ganti rugi, bantuan material, psikologis maupun sosial.

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Andi Sari Damayanti, S.H., M.H saat memberikan cenderamata kepada Dr. Maneger Nasution. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution menerima cenderamata dari Andi Sari Damayanti, S.H., M.H mewakili Prodi Hukum. Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Di Indonesia, perlindungan saksi diatur pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50-68, yang hanya mengatur perlindungan terhadap Tersangka atau Terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM.

Atas desakan masyarakat sipil dan mandat Reformasi diterbitkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian disusul dengan lahirlah LPSK pada tanggal 8 Agustus 2008.

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan mandat agar memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap Penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat(1) UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, UU nomor 13 tahun 2014 juga menghendaki agar memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, baik dengan bantuan medis, psikologis,rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi.

Adapun subyek perlindungan yang diatur dalam UU 13 tahun 2014 pasal 5 ayat 3 meliputi korban, saksi, saksi pelaku (Justice Collaborator), pelapor (Whistle Blower), dan ahli.

Dihubungi terpisah, Andi Sari Damayanti, S.H., M.H selaku moderator, menerangkan bahwa kuliah umum ini merupakan kerja sama dengan LPSK RI.

“Tujuannya adalah mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia bisa bekerja sama menjadi Sahabat atau Agen Korban dan Saksi Tindak Pidana di Balikpapan khususnya, dan di Kaltim umumnya,” terang Andi.

Andi mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan belum berdiri kantor LPSK. Meski demikian, mahasiswa, terutama Prodi Hukum bisa mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan LPSK.

Ketika ditanya tentang peran mahasiswa sebagai agen LPSK, Andi mengatakan mahasiswa bisa mendaftarkan diri di situs lpsk.go.id. “Istilahnya sebagai Sahabat Saksi dan Korban,” pungkas Andi.

(SA/Puskomjar)

Dari kiri Nur Arfiani, S.H.,M.Si, Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M. Foto: Media Kreatif

UM – Program Studi Ilmu Hukum menggelar sosialisasi Penulisan Tugas Akhir/Skripsi untuk mahasiswa tahun masuk 2019 dan 2020. Sosialisasi dibuka sambutan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I yang berlangsung di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan, Kamis (2/2/2023).

Ketua Program Studi Hukum Okta Nofia Sari, S.H.,M.H., melalui pesan yang diterima media ini mengatakan bahwa sosialisasi digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan perkuliahan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Semester Genap 2022/2023 mendatang.

Dalam kesempatan ini, tutur Okta Nofia Sari, Wakil Rektor memberikan arahan bahwa Skripsi merupakan penelitian yang dibuat oleh mahasiswa dan wajib diselesaikan dalam studi tingkat Sarjana.

Untuk itu, Wakil Rektor berharap mahasiswa didorong agar memiliki kemampuan untuk memahami bagaimana menyusun penulisan Skripsi yang sistematis sehingga diharapkan akan mendapatkan hasil penelitian yang baik.

Sebagian penulisan Tugas Akhir/Skripsi Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Sebagian penulisan Tugas Akhir/Skripsi Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Sebagian dosen Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Sebagian dosen Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Sebagian mahasiswa Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Sebagian mahasiswa Prodi Hukum mengikuti paparan sosialisasi MBKM dan penyusunan Skripsi. Foto: Media Kreatif

Okta menambahkan, Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan Mada Aditia Wardhana, S.Sos.,M.M turut mendorong masing-masing Program Studi di lingkungan FHK untuk mempersiapkan dengan baik guna mengukur kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan di semester depan.

“Setiap mahasiswa nanti juga harus bersinergi untuk memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pelaksanaan perkuliahan,” tutur Okta Nofia Sari.

Menurutnya, mulai semester depan mahasiswanya dapat mengikuti MBKM, yakni Program Magang bersertifikat dan program perkuliahan lintas Program Studi di lingkungan Universitas Mulia.

Dengan program tersebut, mahasiswa Prodi Hukum dapat mengambil mata kuliah di Prodi lain, misalnya, di Prodi Informatika Fakultas Ilmu Komputer Universitas Mulia. “Hal ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” tuturnya kepada media ini.

Dirinya menerangkan, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

“Melalui MBKM nanti, mahasiswa memiliki kesempatan selama satu semester atau setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, mahasiswa diberi kesempatan paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, atau pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri dosen Prodi Ilmu Hukum Nur Arfiani, S.H.,M.Si (Han) dan M. Asyharuddin, S.H.,M.H serta dosen-dosen lainnya.

(SA/Puskomjar)

Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M didampingi Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M..H di Kantor PN Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Foto: Istimewa

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) menggelar seremoni penutupan magang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino S.H., M.H menerima Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M sekaligus mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi.

Ketua Prodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan bahwa sejumlah mahasiswanya melaksanakan Kerja Praktik atau Magang di PN Balikpapan pada Semester Ganjil 2022/2023. “Pelaksanaan magang yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi Hukum telah selesai dan berakhir pada hari ini, Selasa (31/1),” tuturnya.

Dalam kesempatan penutupan tersebut, Mada Aditia didampingi Okta Nofia Sari dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Ibrahim Palino.

“Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H.,M.H sangat mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi yang tidak hanya memberikan kesempatan magang, namun juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa maupun dosen untuk mengembangkan penelitian di lingkungan Badan Peradilan dikarenakan hal ini sebagai wujud dari perkembangan hukum di lingkungan masyarakat,” terang Okta panjang lebar.

Ketika ditanya terkait praktik magang yang dilakukan mahasiswanya, Okta Nofia Sari mengatakan mahasiswa Magang di dalam lingkup proses administrasi perkara dan penanganan perkara yang masuk di PN Balikpapan.

Sebagaimana diketahui, teori dalam kajian ilmu hukum maupun hukum positif Indonesia dipelajari dalam proses pembelajaran di kampus lewat kuliah, diskusi, kajian tematik, seminar, debat hukum dan sebagainya.

Sedangkan keterampilan hukum, mahasiswa belajar praktik melalui berbagai macam pelatihan, misalnya, penyelesaian sengketa waris, perceraian, sengketa ekonomi, dan pelatihan profesi hukum yang semuanya masuk dalam Praktik Hukum.

Praktik Hukum merupakan model pembelajaran yang menitikberatkan pada pelatihan keterampilan peserta didik dalam bidang profesi hukum.

Praktik Hukum dilaksanakan di lingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum (PN, PTUN, dan PM), advokat, mediator, atau konsultan hukum.

Di sisi lain, Kerja Praktik atau Magang adalah salah satu mata kuliah wajib di Prodi Ilmu Hukum. Mahasiswa wajib melaksanakannya dalam bentuk keterampilan kerja sesuai dengan kompetensinya.

Magang menjadi bekal mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dalam menerapkan dan meningkatkan ketrampilan kerja serta kemahiran administrasi hukum. Dengan Magang, mahasiswa diharapkan belajar meningkatkan keterampilan ligitasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan dan keterampilan non-ligitasi berupa keterampilan dalam lingkungan kerja pengadilan.

(SA/Puskomjar)

Universitas Mulia yang diwakili DR. Agung Sakti Pribadi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

UM – Universitas Mulia menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepahaman bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7).

Hadir Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga, Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. Turut menyaksikan Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan Vidy, S.S., M.Si, Ketua Program Studi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, perwakilan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mulia Airlangga Balikpapan serta pejabat struktural pengadilan, hakim, panitera dan pegawai kantor setempat.

Pada kesempatan ini, kedua belah pihak menyampaikan sambutan yang baik atas dimulainya penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di bidang Tridharma. Keduanya sepakat akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk implementasi nyata seperti kuliah umum atau dosen tamu.

Foto bersama kedua pihak usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Mulia dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

Foto bersama kedua pihak usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Mulia dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

Kedua pihak juga akan melakukan penelitian bersama dengan agenda terdekat publikasi dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Mulia, yaitu ICSINTESA dan Seminastika pada bulan November 2022 di Bali mendatang. Kantor Pengadilan Agama juga sepakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa Universitas Mulia untuk magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan.

Kerjasama ini diharapkan mampu memberi manfaat bagi kedua belah pihak serta dapat memberi nilai tambah, khususnya dalam pengembangan kelembagaan. Hal ini menjadi salah satu upaya Perguruan Tinggi meningkatkan kerja sama dan bernilai penting secara akademik dan mengembangkan kerjasama tersebut sehingga implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dapat terwujud.

(Okta/Hkm)

M. Asyharuddin S.H M.H dosen muda Program Studi Hukum bersama Winda Andriyani dalam sesi bincang santai UM TV, Kamis 5/5/2022. Foto; UM TV

UM – Program Studi Hukum membuka pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2022. Beberapa keunggulan program studi ini dikupas tuntas, seperti yang dikatakan dosen muda M. Asyharuddin, S.H, M.H dalam sesi bincang santai UM TV, Kamis (5/5) yang lalu.

“Ya, ada sih pertanyaan dari calon mahasiswa, salah satunya, kalau ambil jurusan hukum itu apa benar sih harus hafal pasal-pasal hukum di Indonesia, setelah lulus nanti apakah pasti jadi pengacara,” kata moderator Winda Andriyani kepada Asyharuddin.

Menurut Asyharuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Lab Ruang Peradilan Semu, pada dasarnya di dalam Ilmu Hukum mempelajari pasal-pasal Hukum.

“Tapi tidak semuanya harus dihafalkan, mungkin lebih kepada pemahaman, karena di dalam sebuah undang-undang banyak sekali pasal-pasalnya, berbicara tentang perdata, pasalnya beda, berbicara tentang pidana, pasalnya beda,” tutur Asyharuddin.

Dengan banyaknya pasal-pasal tersebut, Asyharuddin menyarankan lebih baik memahami pasal-pasal yang ada di mereka saja, misalnya, seputar pasal tindak pidana penipuan dan seputarnya.

Adapun bagi mahasiswa yang telah lulus menyelesaikan Studi Ilmu Hukum, menurut Asyharuddin, lulusan berhak memilih apapun profesinya, apakah sebagai seorang pengacara atau profesi lainnya seperti dosen.

“Sebenarnya itu pilihan mereka sih, namun kebanyakan, rata-rata, ketika mereka yang lulus Hukum menjadi pengacara, meski ada juga yang menjadi staff legal, menjadi konsultan di perusahaan, seperti itu, jadi nggak harus pengacara,” tuturnya.

Terkait apa saja yang dipelajari di Program Studi Hukum Universitas Mulia, menurut Asyharuddin, kebetulan masuk di Fakultas Humaniora dan Kesehatan. “Kebetulan program studi ini baru masuk tahun ke-4, jadi bagi calon mahasiswa baru tahun 2022, Program Studi Hukum ini masuk tahun angkatan ke-4,” tuturnya.

Saat ini, Program Studi Hukum telah terakreditasi Baik BAN PT dan memiliki dua konsentrasi, yakni Cyber Law dan Business Law. “Business Law ini mempelajari tentang keperdataan, perdagangan, tentang kontrak dan sebagainya. Berhubungan dengan hukum perdata,” tutur Asyharuddin.

Sedangkan Cyber Law, menurut Asyharuddin, mendalami tentang pidana tetapi lebih kepada teknologi. “Karena Universitas Mulia ini kampus IT,” ungkapnya.

“Apalagi sekarang lebih banyak tentang ‘hate speech’ atau ujaran kebencian, bully di media sosial, dan sebagainya,” tuturnya.

Ketika ditanya perihal kemampuan yang harus dimiliki mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang baik, Asyharuddin mengatakan tidak perlu berpikir demikian. “Belajar dulu sebenarnya, karena ketika kita mau belajar dulu ilmu tersebut, otomatis kita menjadi baik deh,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mempelajari Ilmu Hukum, kemampuan dasar yang penting yang dimiliki seorang mahasiswa adalah kemampuan kritis dan analisis yang baik.

“Misalnya, ketika sedang menonton berita televisi nih, kita kepo gimana nih sistem pemerintahan di Indonesia, hukumnya begini-begini, lalu kita bisa menganalisisnya,” tuturnya.

Ketika ditanya suka dukanya mahasiswa belajar di Prodi Hukum, menurutnya berdasarkan diskusi dengan mahasiswanya lebih banyak sukanya dibanding dukanya. “Karena mungkin tidak banyak perhitungan kali ya?” ujarnya,

Padahal menurutnya, meski mempelajari Ilmu Hukum, tetapi kadang terdapat perhitungan matematika seperti dalam hal pembagian harta gono-gini atau pembagian harta waris.

Dirinya sendiri ketika mengajar pun mengawalinya dengan membagikan story agar membuat mahasiswa senang menerima materi kuliah.

Di akhir sesi, Asyharuddin memberikan pesan kepada mahasiswa Hukum yang terkenal lebih vokal dan keras sehingga melakukan demonstrasi membela rakyat.

“Kalian perlu berpikir dua kali, lebih baik kalian berpikir dulu masalah tersebut, lalu kalian menganalisisnya. Ketika sudah menganalisisnya, baru kalian memiliki sebuah kesimpulan yang baik. Jadi gak harus apa-apa demo, sedikit-sedikit demo,” pungkasnya,

(SA/PSI)