Seminar “Crimes Against Minors”: Kejaksaan Negeri Balikpapan Tegaskan Kejahatan Seksual Tidak Layak Restorative Justice  

, , , ,

Balikpapan, 25 November 2025— Materi kedua penyuluhan hukum pada Senin, 24 November 2025 menghadirkan perspektif tegas dari Jaksa Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo, SH, mengenai “Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur”. Sejak awal pemaparan, Yogo langsung menyorot persoalan mendasar: semakin kompleksnya pola kriminalitas terhadap anak dan urgensi penanganan hukum yang tidak bisa diselesaikan secara kompromistis. Penyampaian materi berlangsung dinamis, dengan audiens aktif mengajukan pertanyaan mengenai tantangan penegakan hukum di lapangan.

Di awal pemaparan, Yogo menjelaskan dasar hukum perlindungan anak yang menjadi rujukan penegakan, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 35 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak, hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ia mengajak peserta memahami urgensi struktur perundang-undangan agar masyarakat sadar posisi dan kekuatan hukum dalam melindungi anak.

Dekan Fakultas Hukum, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menyerahkan cinderamata kepada perwakilan Bapas Kelas I Balikpapan, Imam, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam kegiatan penyuluhan hukum pada seminar Crimes Against Minors

“Tata urutan perundang-undangan harus dipahami sejak dini karena dialah yang mengatur kehidupan bernegara. Kalau masyarakat tidak tahu hukumnya, bagaimana bisa menuntut perlindungan?” tegasnya.

49 Kasus Anak, 29 Sudah Dieksekusi

Yogo memaparkan data penanganan perkara selama 2025 di Kejaksaan Negeri Balikpapan: 49 kasus dengan status penuntutan, dan 29 di antaranya telah dieksekusi. Menurutnya, percepatan penanganan perkara anak menjadi keharusan karena durasi penahanan yang sangat dibatasi oleh undang-undang.

“Penanganan kasus anak harus cepat, tepat, dan senyap. Terlambat sedikit, anak bisa stres dan sekolah terganggu,” jelasnya.

Restorative Justice Tidak Untuk Semua Kasus

Salah satu poin penting yang mendapat perhatian peserta adalah penerapan diversi dan restorative justice. Meskipun undang-undang mendorong pendekatan keadilan restoratif, Yogo menegaskan bahwa tidak semua jenis kejahatan dapat dimaafkan melalui diversi.

“Saya pribadi tidak pernah melakukan diversi untuk kasus kejahatan seksual. Itu kejahatan luar biasa. Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya karena harga diri dan masa depan korban dipertaruhkan,” tegasnya disambut anggukan peserta.

Jaksa Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo, SH, memaparkan materi kedua dengan fokus pada urgensi penegakan hukum terhadap kejahatan pada anak di bawah umur.

Kolaborasi Antarinstansi adalah Kunci

Dalam pemeriksaan perkara anak, terdapat sejumlah instansi yang harus bekerja secara terpadu — mulai dari BAPAS, Dinas Sosial, UPTD PPA, hingga psikiater. Setiap anak, baik pelaku maupun korban, akan menjalani asesmen psikologis hingga penentuan tempat pembinaan seperti Balai Latihan Kerja, LPKS, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tenggarong.

Namun, Yogo juga menyoroti lemahnya infrastruktur daerah.

“LPKA hanya satu untuk seluruh Kalimantan Timur. Perjalanan jauh menyulitkan aparat dan berdampak psikologis bagi anak. Idealnya tiap wilayah minimal memiliki satu unit pembinaan.”

Para siswa peserta seminar terlihat menyimak penyampaian materi dengan antusias, mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap isu perlindungan anak.

Peradilan Anak Bersifat Khusus

Berbeda dari perkara pidana umum, peradilan anak bersifat tertutup dan seluruh prosesnya mengutamakan pemulihan — termasuk larangan memakai atribut toga bagi hakim dan jaksa demi menciptakan suasana yang tidak mengintimidasi anak.

Yogo menutup sesi dengan pesan reflektif:

“Hukum memang melindungi dari pelanggaran. Tapi pencegahan sejatinya bermula dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Anak rusak bukan karena hukum lemah, tapi karena orang dewasa lalai.”

Iqbal, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia selaku moderator, mendampingi para pemateri selama jalannya sesi diskusi.

Dengan antusiasme peserta yang tinggi dan diskusi yang hidup, penyuluhan ini diharapkan meningkatkan kesadaran publik untuk bersama-sama melindungi anak, baik sebagai generasi penerus maupun aset masa depan bangsa. (YMN)