Awas Denda! Wajib Masker di Lingkungan Kampus Universitas Mulia

,
Rektor Universitas Mulia Dr Agung Sakti Pribadi SH MH saat memimpin apel pagi dengan selalu mengenakan masker. Foto: Biro Media Kreatif

UM – Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan dampak pandemi di Kota Balikpapan perlu adanya harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat di berbagai bidang. Salah satunya adalah menerapkan secara ketat protokol kesehatan, seperti kewajiban mengenakan masker di lingkungan Universitas Mulia, beserta sanksinya jika dilanggar.

Menyusul Peraturan Wali Kota Balikpapan nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu, Rektor Universitas Mulia menerbitkan Surat Edaran yang senada dengan Perwali tersebut untuk diterapkan di lingkungan Universitas Mulia.

“Sebenarnya kita mendukung Pemerintah Kota, termasuk di semua tempat, untuk menjadi kebiasaan, maka di tempat kita itu juga harus support supaya kalau kita di luar (mengenakan masker), tapi di dalam (kampus) juga harus mengenakan masker,” ungkap Rektor Universitas Mulia Dr Agung Sakti Pribadi SH MH, Selasa (1/9).

Menurutnya, di semua tempat atau institusi saat ini melakukan hal yang sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengenakan masker. “Kita selama ini abai, jika dibiarkan maka lama-lama makin abai, kita tentu tidak berharap demikian,” tutur Pak Agung.

Untuk itulah, untuk memperkuat disiplin menerapkan protokol kesehatan dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat seluruh sivitas akademika maupun tamu yang hadir di lingkungan kampus.

Rektor Universitas Mulia Dr Agung Sakti Pribadi SH MH saat memimpin apel pagi dengan selalu mengenakan masker. Foto: Biro Media Kreatif

Rektor Universitas Mulia Dr Agung Sakti Pribadi SH MH saat memimpin apel pagi dengan selalu mengenakan masker. Foto: Biro Media Kreatif

Surat Edaran bernomor 188/Int-UM/Rektor/VIII/2020 tentang Kewajiban menggunakan Masker di Lingkungan Universitas Mulia dan Penetapan Denda bagi Pelanggaran Tidak Mengenakan Masker ini ditandatangani langsung oleh Rektor tanggal 29 Agustus 2020.

Surat Edaran tersebut cukup singkat, berisi ketentuan menggunakan masker yang harus menutup hidung dan mulut pada saat berbicara dengan orang lain. Masker juga harus selalu dikenakan siapa saja saat beraktivitas di kampus.

Sebaliknya, apabila ditemukan tidak mengenakan masker dengan baik dan benar, maka bagi karyawan ataupun dosen akan didenda sebesar 15 ribu dan wajib mengganti masker 1 buah. Sedangkan bagi petugas keamanan yang tidak mengenakan masker akan didenda lebih besar, yakni sebesar 25 ribu dan wajib mengganti 1 buah masker.

Untuk tamu atau mahasiswa yang tidak mengenakan masker akan diarahkan membeli masker di area kampus. Dan bagi siswa-siswi sekolah di lingkungan Yayasan Airlangga yang datang di kampus Universitas Mulia dan kedapatan tidak mengenakan masker, maka akan disampaikan dan ditangani oleh kepala sekolah masing-masing.

“Untuk itu, dalam waktu dekat akan dipasang spanduk di sudut kampus yang terlihat banyak orang, berisi pesan wajib mengenakan masker agar sama-sama mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan kenyamanan kita bersama,” tutup Pak Agung. (SA/PSI)