Kuliah Perdana Tatap Muka, Rektor Ajak Sivitas Akademika Sukseskan Perkuliahan

Pelaksanaan Perkuliahan di salah satu kelas di Prodi Informatika, Senin (19/9). Foto: Vio Luthfidy

UM – Kuliah Perdana Tatap Muka Semester Ganjil 2022/2023 mulai berlangsung Senin (19/9). Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mengajak seluruh sivitas akademika bekerja sama menyukseskan jalannya perkuliahan seiring berjalannya beberapa sistem dan kebijakan baru yang mulai diberlakukan.

Hal ini mengingat dalam pelaksanaan perkuliahan atau pembelajaran, terdapat hal-hal yang baru terkait kebijakan pengajaran dosen, perubahan kurikulum, dan khususnya tentang penambahan atau integrasi sistem pembelajaran yang baru terhadap sistem yang lama.

“Di dalam penerapan sistem yang baru ada hal-hal yang mungkin kita kurang dalam persiapan, ada hal-hal yang kita lewati, itu biasa. Berdasar pengalaman, di dalam penerapan sistem baru itu hampir tidak ada yang lancar 100%,” tutur Rektor Dr. M. Rusli saat memberikan sambutan pada apel pagi rutin, Senin (19/9) di halaman kampus.

Menurutnya, hal ini wajar, terlebih menyangkut hardware dan software yang tidak bisa dilihat secara langsung apabila terjadi kegagalan. “Belum lagi terkait prosedur yang kita buat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rektor berupaya mengantisipasinya dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan sebelumnya, meskipun pengalaman menunjukkan bahwa di tahap awal selalu terdapat hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Perkuliahan Perdana Semester Ganjil 2022/2023 yang berlangsung di salah satu kelas di Fakultas Ilmu Komputer, Senin (19/9). Foto: Vio Luthfidy

Perkuliahan Perdana Semester Ganjil 2022/2023 yang berlangsung di salah satu kelas di Fakultas Ilmu Komputer, Senin (19/9). Foto: Vio Luthfidy

“Apabila masih ada masalah dalam implementasinya, baik dari sisi kesiapan kita sebagai dosen, masalah integrasi sistem yang lama dengan yang baru, dan mungkin prosedur akademik dalam penjadwalannya, silakan Bapak Ibu sampaikan,” tutur Rektor.

Untuk itu, Rektor mengajak kepada seluruh sivitas akademika sebagai bagian dari komponen perguruan tinggi untuk peduli dan bersama-sama memperbaikinya. “Bapak Ibu dapat memberikan masukan-masukan yang positif dalam rangka menyukseskan implementasi sistem dan kebijakan yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono menerangkan terkait kebijakan baru dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Menurutnya, terdapat perubahan definisi SKS berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dari peraturan sebelumnya Permenristekdikti No. 44/2015.

Di dalam Permenristekdikti No 44/2015 Pasal 17 disebutkan 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial berupa kegiatan tatap muka 50 menit per minggu per semester.

Sedangkan pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020, bentuk pembelajaran 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial terdiri atas kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit per minggu per semester.

“Secara prinsip sks berubah konsep dari “satuan pembelajaran” ke “satuan kegiatan”. Karena itu, dalam kegiatan BKP MBKM mahasiswa bisa mendapatkan 20 SKS pengakuan, walaupun tanpa tatap muka di kelas, kecuali untuk program pertukaran mahasiswa,” tutur Yusuf Wibisono.

Meski demikian, lanjut Yusuf Wibisono, secara prinsip bebannya tetap sama 170 menit per SKS. “Bapak Ibu dosen dapat menyesuaikan dengan menambahkan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam proses belajar, jika durasi tatap muka masih kurang,” tuturnya.

(SA/Puskomjar)