Mahasiswa Universitas Mulia Kembangkan Alat Deteksi Pelanggar Buang Sampah

, ,
Mahasiswa Informatika Universitas Mulia Farhan Ramadhan tiga dari kiri bersama Kepala Disporapar Balikpapan Ratih Kusuma dengan para juara dari Balikpapan yang akan mewakili Kaltim dalam Lomba Kreativitas Pemuda Tingkat Nasional di Gorontalo, 6-10 Oktober 2022. Foto: Istimewa

Wakili Kaltim Lomba Kreativitas Pemuda Tingkat Nasional di Gorontalo, 6-10 Oktober 2022

UM – Mahasiswa S1 Informatika, M Farhan Ramadhan, mewakili Universitas Mulia dalam Festival Kreativitas Pemuda Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, yang digelar Bidang Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim di Hotel Aston Samarinda, Kamis (22/9).

Pada gelaran ini, Farhan masuk dalam bidang kategori Teknologi Informasi Perangkat Keras. Berdasarkan penilaian tim juri, Farhan akhirnya terpilih mewakili Kaltim dalam lomba Kreativitas Pemuda Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan di Gorontalo, 6-10 Oktober 2022 mendatang.

“Sebelum masuk tingkat provinsi, Farhan telah mengikuti dan berhasil menjadi juara Lomba Kreativitas Pemuda Kota Balikpapan, 26-31 Juli 2022 lalu di Pentacity,” tutur Muhammad Safii, S.Kom., M.Kom., dosen pembimbingnya.

Menurut Safii, produk Hardware atau perangkat keras yang berhasil dibuat mahasiswa bimbingannya tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Balikpapan. Pasalnya, produk ini di hadapan juri dinilai mampu memantau masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Hardware yang dibuat adalah alat monitoring untuk mengetahui masyarakat Kota Balikpapan yang membuang sampah tidak tepat pada waktunya. Data yang ditampilkan berupa foto yang terkirim melalui aplikasi sosial media, Telegram, yang mana admin pengelolanya adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Safii kala itu.

Sementara itu, pada paparan video presentasinya, Farhan mengatakan alat yang dibuatnya berfungsi untuk memonitor pembuangan sampah. Alat yang kemudian diberi nama sigappepes atau Sistem Informasi Geografis Pemantau Pelaku Pembuang Sampah ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Sebagaimana Perda Balikpapan No.13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, waktu buang sampah yang dilakukan masyarakat di tempat pembuangan sampah (TPS) adalah pada malam hari mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 06.00 WITA.

Farhan memeragakan bagaimana alat tersebut bekerja.

Farhan memeragakan bagaimana alat tersebut bekerja.

Farhan memeragakan bagaimana alat tersebut bekerja.

Farhan memeragakan bagaimana alat tersebut bekerja.

Berdasarkan Perda tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Sayangnya, berdasarkan pengamatannya, masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah di waktu pagi hingga siang hari.

Alat ini, kata Farhan, akan mulai aktif menyala pada pukul 6.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita di waktu pembuangan sampah di TPS tidak diperbolehkan.

“Pada saat mendeteksi aktivitas pembuangan sampah di TPS tersebut, maka alat ini akan memberikan informasi dalam bentuk notifikasi gambar atau Capture orang, nama TPS, waktu terjadi, beserta lokasinya yang dikirimkan melalui media sosial Telegram,” ungkap Farhan.

Menurut Farhan, petugas dapat membuat grup chat Telegram yang beranggotakan para ketua RT di lingkungan sekitar TPS untuk menerima informasi para pelaku pembuang sampah di sekitarnya.

“Jadi nantinya, para ketua RT dapat memberikan pembinaan hingga peringatan kepada warganya agar menjaga ketertiban umum dan tidak terulang kembali,” tutur Farhan.

“Harapannya, ke depan alat sigappepes ini bisa dikembangkan dengan menambahkan fitur aplikasi berbasis website dan Android untuk bisa menyimpan data secara rapi dan realtime,” tutur Farhan.

Selaku dosen pembimbing, Safii berharap alat tersebut dapat memudahkan Dinas Lingkungan Hidup ataupun dinas terkait yang membidangi permasalahan sampah.

Ke depan, Safii berencana untuk mendaftarkan alat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

(SA/Puskomjar)