Debat Hukum Sengit, Mahasiswa Bedah Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong
Simulasi Debat Hukum Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
UM – Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia, Kamis (9/1/2025), menjadi saksi perdebatan sengit antara mahasiswa dari berbagai program studi. Mereka terlibat dalam simulasi debat hukum yang mengupas tuntas dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong, dalam perspektif hukum dan ekonomi.
Acara ini bukan hanya sekadar simulasi, melainkan juga sebuah upaya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya integritas, keadilan, dan pemberantasan korupsi.
Debat hukum ini merupakan bagian dari mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, yang bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan analisis dan argumentasi dalam menghadapi isu-isu hukum, khususnya korupsi.
“Korupsi adalah masalah mental yang mendunia, dan kita sebagai generasi penerus harus bisa memahami bentuk-bentuk korupsi dan bagaimana peran masyarakat untuk mengatasinya,” ujar Dr. Agung Sakti Pribadi, dosen pengampu mata kuliah tersebut.
Penangkapan dan penahanan Tom Lembong dengan tuduhan korupsi menimbulkan pendapat pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya, Tom yang menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 di era Presiden Joko Widodo ini dikenal sebagai pejabat yang bersih, cerdas dan santun. Tom lulusan Harvard University Amerika Serikat, sebelum menjabat menteri memiliki rekam jejak dan prestasi yang cemerlang .
Mahasiswa semester tiga saling berdebat terkait Tom Lembong. Mereka berasal dari Prodi Informatika, Sistem Informasi (SI), dan Teknologi Informasi (TI) membahas Pro dan Kontra dengan sudut pandang sebagai Jaksa Penuntut Umum dan sisi lainnya berdiri sebagai pengacara.
Para mahasiswa mendapatkan pendampingan oleh beberapa dosen, di antaranya selaku dosen pembina Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. yang didampingi dosen Prodi Hukum M. Asyharuddin, S.H., M.H., dan Jhuanda, S.H., M.H.

Suasana simulasi debat hukum di Ballroom Cheng Ho, yang dipimpin dosen pembina Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. yang didampingi dosen Prodi Hukum M. Asyharuddin, S.H., M.H., dan Jhuanda, S.H., M.H. Foto: Media Kreatif

Mahasiswa membahas Pro dan Kontra dengan sudut pandang sebagai Jaksa Penuntut Umum dan sisi lainnya berdiri sebagai pengacara. Foto: Media Kreatif

Mahasiswa semester tiga saling berdebat terkait Tom Lembong. Mereka berasal dari Prodi Informatika, Sistem Informasi (SI), dan Teknologi Informasi (TI). Foto: Media Kreatif
Analisis Kasus dari Tim Jaksa Penuntut Umum
Tim jaksa penuntut umum, yang terdiri dari beberapa kelompok mahasiswa, menyajikan argumen yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Thomas Lembong.
“Terdakwa tidak hanya melanggar hasil rapat koordinasi yang menyatakan tidak perlu impor gula, tapi juga merugikan negara sebesar 1,5 triliun,” kata salah seorang mahasiswa dari pihak perwakilan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut juga berargumen bahwa terdakwa telah menerbitkan izin impor kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
“Tindakan tersebut merugikan petani lokal yang terpaksa menjual hasil panen mereka dengan harga jauh di bawah harga pasar dan juga menyebabkan manipulasi pasar melalui penimbunan gula,” lanjutnya.
Tim jaksa menyoroti pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 19 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jaksa penuntut juga menekankan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dan kerugian negara akibat kebijakan impor gula.
Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum
Di sisi lain, tim penasihat hukum berargumen bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi. Mereka menyajikan data bahwa impor gula dilakukan atas persetujuan kepresidenan.
“Jika ada surplus atau impor gula, hal ini terjadi atas persetujuan kepresidenan. Jadi, salahkan kepresidenan pada saat itu,” ujar salah seorang anggota tim penasihat hukum.
Tim ini juga menyajikan 6 saksi ahli yang menyatakan bahwa untuk menjadikan seseorang tersangka, harus ada dua hal: kerugian negara dan niat jahat.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak ada dana yang masuk ke rekeningnya,” ungkap tim pengacara.
Mereka juga mengkritik proses hukum yang dianggap tidak adil dan terkesan dipaksakan. Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa impor gula dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan.
Perdebatan Mengenai Bukti dan Legalitas
Perdebatan semakin memanas saat tim jaksa menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki, namun tim penasihat hukum mempertanyakan keabsahan bukti-bukti tersebut.
Salah satu poin krusial adalah perbedaan pendapat mengenai apakah tindakan Tom Lembong lebih tepat dikategorikan sebagai kekeliruan administratif atau tindak pidana korupsi.
“Jika memang ada kesalahan dalam memahami regulasi tersebut, hal ini seharusnya dipandang sebagai sebuah kekeliruan administratif, bukan sebagai tindakan yang melanggar hukum,” tegas salah satu penasihat hukum.
Kesimpulan dan Tuntutan
Tim jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong tetap bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan menuntut hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda setinggi-tingginya.
Jaksa juga menuntut pemulihan kerugian negara dan sanksi terhadap korporasi yang terlibat.
Sementara itu, tim penasihat hukum memohon kepada hakim untuk membebaskan Thomas Lembong dari segala tuntutan dengan alasan bahwa klien mereka melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan korupsi.
Simulasi Debat Hukum
Kegiatan debat hukum ini tidak lebih dari simulasi perdebatan yang menjadi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Dengan demikian, hal ini merupakan bagian dari pendidikan dan pemberdayaan bagi mahasiswa.
Para mahasiswa dibekali dengan kemampuan menganalisis kasus, menyusun argumentasi, dan berpikir kritis.
Mahasiswa juga mendapat pencerahan mengenai pentingnya penegakan hukum dan keadilan serta bahaya korupsi.
Melalui acara ini, para mahasiswa diharapkan dapat memperkaya pengetahuan hukum dan wawasannya tentang isu-isu aktual.
“Mudah-mudahan kalian bisa menjelaskan betul-betul untuk apa yang disampaikan oleh penasehat hukum, kita paham apa yang dilakukan adalah benar,” kata Dr. Agung Sakti Pribadi.
Debat hukum ini mengupas tuntas dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Acara ini digelar di Universitas Mulia dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai program studi.
Melalui perdebatan sengit ini mahasiswa berhasil menunjukkan kemampuan menganalisis, berargumentasi, dan berpikir kritis.
Kasus ini memberikan gambaran betapa rumit dan rentannya sistem hukum dan ekonomi di Indonesia.
Debat hukum ini bukan hanya menjadi ajang perdebatan, tetapi juga wadah untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya pemberantasan korupsi.
Debat hukum mengenai kasus dugaan korupsi Tom Lembong di Universitas Mulia diharapkan memberikan wawasan mendalam kepada para mahasiswa tentang kompleksitas isu hukum, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Usai menggelar debat hukum, mahasiswa dinilai berhasil menunjukkan kemampuan luar biasa dalam menganalisis, berargumentasi, dan mengaplikasikan pengetahuannya.
“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan menegakkan keadilan di masa depan. Perdebatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” pungkas Dr. Agung Sakti Pribadi.
(SA/Kontributor)