Ini Manfaat SPT Tahunan Bagi Dosen Usai Mengikuti Pendampingan Tax Center Universitas Mulia

,
Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

UM – Tax Center UM dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan melalui DJP Online. Kegiatan ini disiarkan dalam jaringan Internet atau daring, Rabu (10/3) yang lalu.

Plt. Dekan FEB Ivan Armawan, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam rangka mewujudkan Pengabdian pada Masyarakat di bidang edukasi perpajakan, FEB bersama Tax Center UM menjalankan perannya sebagai Agensi Pajak melalui Program Relawan Pajak. Salah satu kegiatannya adalah melakukan penyuluhan dan pendampingan wajib pajak pribadi dan/atau badan dalam rangka pelaporan SPT pajak.

“Kami berharap, kegiatan ini merupakan proses implementasi secara online tidak mengurangi inti pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan,” tutur Ivan Armawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Universitas Mulia telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimtara membentuk Tax Center Universitas Mulia (UM) yang telah ditandatangani Rektor Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. pada tanggal 22 Juli 2020 yang lalu bersama dengan perguruan tinggi lainnya, yakni STT Migas Balikpapan dan Akbid Borneo Medistra Balikpapan.

Ketua Tax Center UM Hety Devita, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan Relawan Pajak telah berlangsung sejak 2019 yang lalu. “Tax Center UM tidak hanya memberikan pelayanan perpajakan untuk sivitas akademika Universitas Mulia saja, tetapi juga untuk masyarakat sekitar, termasuk UMKM dan warga Balikpapan,” tutur Hety Devita.

“Pelayanan yang diberikan adalah pendampingan pengisian Form 1770 S, 1770 SS, dan E-Filling,” ungkap Hety. Pelayanan tersebut bukan saja dilakukan oleh dosen dari FEB, terangnya, tetapi juga oleh mahasiswa yang tergabung dalam Relawan Pajak Tax Center UM.

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Hety menyebut, selain dirinya, juga ada beberapa dosen FEB yang telah bergabung sebagai Relawan Pajak Tax Center UM, di antaranya Ivan Armawan, S.E., M.M, Lidia Rohana, S.E., M.Ak., Isti Prabawani, S.E., M.M., FX. Nanang Sujatmiko, S.Kom., M.M., serta mahasiswa FEB.

Ia mengatakan, sosialisasi ini diikuti peserta bukan saja dosen dan karyawan Universitas Mulia, tetapi juga karyawan Yayasan Airlangga, UMKM di lingkungan RT 41 Perumahan Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan Baru serta pelaku UMKM lainnya di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Hety ingin menggugah pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pajak. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara berwenang memungut pajak dari rakyat yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.

“Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self-assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajak yang tertuang dalam SPT Tahunan, dan menyetorkan laporan kewajiban pajaknya,” tuturnya.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasar pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 menyebutkan, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan  jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Usai kegiatan sosialisasi, tercatat beberapa dosen dan karyawan telah melaporkan SPT. Mereka merasa tergugah kesadarannya untuk rutin melaporkan kewajiban pajak dan mendapatkan manfaatnya untuk menunjang kewajiban melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Betul, sosialisasi ini bagus sekali dan perlu secara berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat setiap tahun, tujuannya tentu untuk menggugah kesadaran masyarakat. Kalau sudah melaporkan SPT Tahunan, rasanya senang bisa ikut andil membayar pajak,” tutur salah satu dosen Informatika Fakultas Ilmu Komputer yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, dulu ia mengira tidak perlu melaporkan SPT pajak mengingat slip gaji setiap bulan yang diterimanya sudah dipotong pajak. “Tapi ternyata kita perlu melaporkan SPT sehingga manfaatnya memudahkan dosen seperti saya untuk beberapa keperluan ke depan,” tuturnya.

Ia mengatakan, jauh sebelumnya ia mengira tidak ada dampaknya jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, apalagi melaporkan SPT Tahunan. Namun, seiring berjalannya waktu terkait dengan penelitian dosen dengan hibah pendanaan dari pemerintah, misalnya, hibah pengabdian masyarakat, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, sertifikasi, hingga pencairan DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, proposal proyek pekerjaan pemerintah, sampai dengan proposal membangun rumah kepada bank pun memerlukan NPWP sebagai bukti kesehatan keuangan.

“Jadi, jika telah memiliki NPWP, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut setiap pribadi atau badan wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan membayar pajak,” tutupnya. (SA/PSI)