Ini Konsep Kampus Merdeka Universitas Mulia yang Perlu Dicatat Mahasiswa

,
Situasi sebelumnya dan arahan Kampus Merdeka yang dipaparkan Wakil Rektor I Yusuf Wibisono SE MTI pada PKKMB daring, Kamis (3/9). Foto: YouTube

UM – Saat ini terjadi banyak perubahan yang revolusioner. Semesta belajar tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Inilah paparan Wakil Rektor Bidang Akademik Yusuf Wibisono SE MTI tentang konsep Kampus Merdeka Merdeka Belajar di Universitas Mulia pada PKKMB 2020, Kamis (3/9).

“Semua perguruan tinggi sedang berusaha mengadopsi Kampus Merdeka, ini sebetulnya tidak mudah, tapi akan memberikan banyak kebebasan, banyak keleluasan, dan banyak hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan,” tutur Pak Wibi, sapaan akrab pria kelahiran Trenggalek Jawa Timur ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar. Di dalam Kampus Merdeka terdapat empat kebijakan dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Empat kebijakan tersebut adalah, pertama, terkait pembukaan program studi baru. Kedua, terkait sistem akreditasi perguruan tinggi. Ketiga, perguruan tinggi berbadan hukum. Dan keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa didorong melakukan pembelajaran di manapun.

“Mungkin nomor satu, dua, dan tiga tidak menarik mahasiswa baru untuk dijelaskan di sini, tapi bagi yang berminat bisa langsung ke saya atau langsung saja Googling, bisa cari informasi tentang Kampus Merdeka,” tutur Pak Wibi.

Namun, ia memperhatikan kebijakan yang keempat perlu untuk diperhatikan dengan seksama. “Fokus kita, terkait apa yang akan kita lakukan nanti ada pada nomor empat, yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi,” tuturnya.

Situasi sebelumnya dan arahan penerapan Kampus Merdeka yang dipaparkan Wakil Rektor I Yusuf Wibisono SE MTI pada PKKMB daring, Kamis (3/9). Foto: YouTube

Situasi sebelumnya dan arahan penerapan Kampus Merdeka yang dipaparkan Wakil Rektor I Yusuf Wibisono SE MTI pada PKKMB daring, Kamis (3/9). Foto: YouTube

Delapan kegiatan belajar di luar kampus yang dipaparkan Wakil Rektor I Yusuf Wibisono SE MTI pada PKKMB daring, Kamis (3/9). Foto: YouTube

Delapan kegiatan belajar di luar kampus yang dipaparkan Wakil Rektor I Yusuf Wibisono SE MTI pada PKKMB daring, Kamis (3/9). Foto: YouTube

Dasar hukum untuk melaksanakan hak belajar tiga semester di luar program studi adalah Permendikbud No 3 Tahun 2020. Dengan penerapan hak belajar diharapkan akan terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa, untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan, serta kompetensi-nya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-cita mahasiswa.

“Jadi, adik-adik mahasiswa baru yang benar-benar baru kuliah tahun ini menurut saya tidak terlalu bermasalah dengan program tiga semester di luar program studi, karena masih hal baru,” ungkap Pak Wibi.

Menurutnya, program keempat Kampus Merdeka ini akan ditanggapi berbeda jika untuk mahasiswa yang sudah pernah belajar di diploma kemudian mengambil S1 lagi. “Maka, nomor empat ini akan terasa sekali banyak perubahan,” ungkapnya.

Pada situasi sebelumnya, satu SKS itu sama atau setara dengan 50-60 menit tatap muka di kelas. Tetapi jika belajarnya di laboratorium, satu SKS itu setara 2-3 jam belajar di kelas. Sedangkan di lapangan, satu SKS itu bisa setara dengan 5-6 jam belajar. “Itu sangat terasa sekali tidak adil. Inilah salah satu alasan munculnya konsep Kampus Merdeka Merdeka Belajar,” kata Pak Wibi.

Pada situasi lain, hal ini juga terjadi pada mahasiswa yang sedang mengikuti program pertukaran mahasiswa. “Mahasiswa yang mengikuti program ini umumnya lambat lulus. Karena apa yang dipelajari di tempat yang dituju itu umumnya berbeda kurikulum, dan dia harus menempuh kurikulum di perguruan tinggi asalnya,” ungkapnya.

Meski disebutkan mahasiswa yang mengikuti program pertukaran belajar akan mendapatkan nilai tambah, yakni pengalaman pendidikan, pengalaman pengajaran, wawasan, dan juga pengalaman bahasa.

Oleh karena itu, saat ini Kemdikbud mengarahkan perguruan tinggi untuk memberikan hak secara sukarela kepada mahasiswa. Sukarela dalam arti dapat diambil atau tidak oleh mahasiswa yang bersangkutan, yaitu mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.

Hak sukarela lainnya, mahasiswa dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS. “Bagi kami, perguruan tinggi wajib memberikan hak, tapi hak itu boleh adik-adik ambil atau tidak,” tutur Pak Wibi.

“Jadi nanti dengan konsep Kampus Merdeka yang sedang kita adopsi saat ini sedang kita, saya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan para Dekan sedang menggodok bagaimana ini penerapan yang terbaik untuk institusi kita,” tuturnya.

Ini lantaran, menurutnya, atmosfer perguruan tinggi di Pulau Jawa dengan di Kalimantan berbeda. “Kalau di Jawa banyak sekali perguruan tinggi sehingga mudah saling bekerja sama,” ungkapnya.

Saat ini, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Para mahasiswa yang saat ini belajar di perguruan tinggi harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur, dan ulet (agile learner). (SA/PSI)