Tag Archive for: Tax Center

Peserta dan panitia dari Tax Center dan Prodi S1 Akuntansi berfoto bersama. Foto: Vio/Media Kreatif

UM – Program Studi S1 Akuntansi kembali menggelar kegiatan rutin pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bersama dengan Tax Center Universitas Mulia.

Pendampingan ini dipandu Ketua Tax Center Dr. Hety Devita, S.E., M.M bersama Kaprodi S1 Akuntansi Eko Edy Susanto, S.E., M.Ak, bertempat di ruang Eksekutif, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan, Senin (25/3).

Dr. Hety mengatakan bahwa pembayaran pajak oleh wajib pajak termasuk dalam pajak pusat di kinerja penerimaan negara. Salah satu pajak pusat adalah pajak penghasilan yang didapatkan dari penyetoran pajak oleh orang pribadi dan badan dalam negeri.

“Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita diajak peduli terhadap negara melalui kontribusi kepada negara dengan membayar pajak dan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu,” tutur Dr. Hety.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Untuk mendukung hal tersebut, wajib pajak badan perlu menghitung, membuatkan bukti pemotongan pajak untuk gaji karyawannya dan menyetor pajak atas penghasilan karyawan masing-masing,” tuturnya.

Dr. Hety Devita saat pendampingan kepada salah seorang dosen mengisi SPT lewat e-filing. Foto: Vio/Media Kreatif

Dr. Hety Devita saat pendampingan kepada salah seorang dosen mengisi SPT lewat e-filing. Foto: Vio/Media Kreatif

Kaprodi S1 Akuntansi Eko Edy Susanto saat mendampingi salah seorang dosen mengisi e-filing, Senin (25/3). Foto: Vio/Media Kreatif

Kaprodi S1 Akuntansi Eko Edy Susanto saat mendampingi Wahyu Alimyaningtyas, salah seorang dosen mengisi e-filing, Senin (25/3). Foto: Vio/Media Kreatif

Isti Prabawani saat pendampingan seorang dosen megisi e-filing. Foto: Vio/Media Kreatif

Isti Prabawani saat pendampingan dengan Dr. Mada Aditia, seorang dosen mengisi e-filing. Foto: Vio/Media Kreatif

Dalam kegiatan ini, dirinya bersama tim Tax Center membantu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di lingkungan Yayasan Airlangga dan Universitas Mulia.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah memberikan pendampingan kepada karyawan di lingkungan Yayasan Airlangga dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP 1770 SS dan 1770 S dengan menggunakan e-filing.

Menurutnya, dengan menjadi relawan dalam pendampingan pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat membantu menjadi solusi bagi karyawan dan dosen untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi.

Tampak Eko Edy Susanto dibantu konsultan pajak Syam Suhaib, S.E dan Isti Prabawani, S.E turut mendampingi dan memandu para dosen melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 Wita ini berakhir pukul 15.30 Wita.

(SA/Kontributor)

Sejumlah dosen dan karyawan bersama relawan pajak yang tergabung dalam Tax Center Universitas Mulia foto bersama, Jumat (10/3/2023). Foto: Fian/Media Kreatif

UM – Tax Center Universitas Mulia kembali menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan melalui DJP Online tahun 2023. Sosialisasi digelar tatap muka diikuti sebagian karyawan dan dosen, bertempat di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan, Jumat (10/3).

Ketua Tax Center UM Dr. Hety Devita, S.E., M.M mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bersama Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Tampak juga Ketua Program Studi Akuntansi Alan Smith Purba, konsultan pajak Syam Suhaib, S.E bersama dosen-dosen lainnya.

“Latar belakang kegiatan ini, karena ini masa-masa pelaporan SPT ya, terutama kita sosialisasinya di lingkungan Universitas Mulia lebih dulu, kemudian nanti rencana kita juga akan sosialisasi keluar, kepada UMKM, sebagai pengabdian pada masyarakat” tutur Hety Devita.

Dalam waktu dekat, Dr. Hety bersama tim Tax Center akan melakukan sosialisasi dan melakukan pendampingan pengisian SPT Pajak kepada para pelaku usaha UMKM di Balikpapan.

Ketua Program Studi S1 Akuntansi Alan Smith Purba bersama Ketua Tax Center Dr. Hety Devita. Foto: Media Kreatif

Ketua Program Studi S1 Akuntansi Alan Smith Purba bersama Ketua Tax Center Dr. Hety Devita. Foto: Media Kreatif

Tampak dosen Universitas Mulia berdiskusi  membuat laporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perseorangan. Foto: Media Kreatif

Tampak dosen Universitas Mulia berdiskusi membuat laporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perseorangan. Foto: Media Kreatif

“Kita juga akan mengundang pelaku-pelaku usaha di Balikpapan, biasanya kan pelaku usaha ini juga harus lapor pajak ya, kita usahakan kita undang kelompok UMKM,” tuturnya.

Menurut Hety, pelaku usaha ada dua, yakni yang berbentuk badan hukum maupun perseorangan. “Tapi berbentuknya sudah badan usaha seperti PT. PT kan sekarang ada PT perseorangan, seperti itu,” tuturnya.

Hety mengatakan, laporan SPT Tahunan Badan bagi UMKM yang berbentuk PT, misalnya, membutuhkan laporan keuangan. “Kalau berbentuk PT, artinya sudah menyediakan laporan keuangan juga, nanti diajari secara sederhana ya, karena kalau sudah berbentuk PT otomatis sudah tahu konsekuensinya, harus sudah siap membuat laporan berbagai form untuk pelaporan,” tuturnya.

Alan Smith Purba menambahkan bahwa sejumlah mahasiswanya saat ini tengah bertugas sebagai relawan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).

“Ada empat orang mahasiswa Akuntansi yang lolos seleksi dari 15 orang pendaftar yang saat ini sedang menjadi relawan pajak. Mereka ditempatkan di KPP Pratama yang ada di Balikpapan bersama mahasiswa dari perguruan tinggi lain,” tutur Alan.

Untuk menjadi relawan pajak, lanjut Alan, mahasiswa harus sedang mengikuti mata kuliah perpajakan di semester aktif saat ini. “Mahasiswa harus sedang mengambil mata kuliah perpajakan, kemudian mendaftar dan melakukan seleksi. Di akhir tugas, mereka mendapatkan sertifikat, tahun lalu ditandatangani Menteri Keuangan,” tuturnya.

Menjadi relawan pajak, menurut Alan, akan bertugas melakukan penyuluhan atau edukasi kepada Wajib Pajak atau WP. Relawan juga bertugas memberikan asistensi atau bimbingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, utamanya melalui e-Filing, asistensi pembayaran PPh, dan tahun ini memberikan asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan telah menyelesaikan tugas sebagai relawan pajak, manfaat yang diperoleh mahasiswa adalah selain dapat digunakan sebagai poin nilai mata kuliah perpajakan, juga pengalaman berharga yang dapat digunakan untuk mendukung profesinya di masa yang akan datang.

Sementara itu, sejumlah peserta pendampingan mengatakan turut terbantu kegiatan pendampingan relawan pajak yang tergabung dalam Tax Center Universitas Mulia. Sejumlah peserta tampak tersenyum lega ketika berhasil membuat laporan tidak dalam status “kurang bayar” atau “lebih bayar”.

Ditemui media ini, Kepala Biro Personalia Drs. Akhmad Priyanto mengatakan tahun ini ada peningkatan jumlah peserta sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

“Ada kenaikan sekitar 150% dibanding tahun lalu,” tuturnya. Dengan tertib pelaporan SPT Tahunan, dirinya berharap dapat mendorong kesadaran masing-masing karyawan maupun dosen melaporkan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan

(SA/Puskomjar)

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Universitas Mulia menggelar sosialisasi Pajak bersama Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Selasa (4/1/2022). Sosialisasi yang bertema Tax Goes to Campus ini digelar di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Zaini Azhar Maulani.

Rektor Universitas Mulia DR. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. pada kesempatan ini turut hadir dan memberikan dukungan serta apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Program Studi Ilmu Hukum.

Perihal pajak, menurut Rektor sejak zaman dahulu sudah berlaku di masyarakat, bahkan saat ini masih berlangsung di lingkungan sekitar di tingkat RT (Rukun Tetangga), seperti penerapan retribusi sampah atau iuran RT untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu sarana edukasi kesadaran pajak dan pengenalan tugas serta fungsi DJP kepada para mahasiswa sebagai bekal mereka nanti menjadi pembayar pajak di masa depan.

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi memberikan cinderamata kepada petugas pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi memberikan cinderamata kepada petugas pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa antusias mengikuti sosialisasi pajak di Universitas Mulia, Selasa (4/1). Foto: Media Kreatif

Mahasiswa antusias mengikuti sosialisasi pajak di Universitas Mulia, Selasa (4/1). Foto: Media Kreatif

Foto bersama dengan panitia. Foto: Fian Media Kreatif

Foto bersama dengan panitia. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif


Tampil sebagai narasumber dari DJP Kalimantan Timur dan Utara Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto. Edwin menyampaikan materi tentang pengantar kesadaran pajak. Menurutnya, mahasiswa merupakan mitra bagi DJP dalam rangka memberikan informasi tentang seluk beluk pajak kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat semakin sadar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat,” tutur Edwin.

Edwin berpesan kepada mahasiswa agar tidak menjadi seorang free-trader yang menikmati fasilitas publik, tetapi tidak mau berkontribusi pada negara dengan membayar pajak.

Agus Sugianto menambahkan, bagi warga negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan. WP tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Kewajiban WP adalah melapor, membayar, atau memungut pajak bagi WP Badan atau perusahaan. Laporan SPT Pajak Masa PPN dan SPT Pajak Tahunan saat ini menggunakan sistem elektronik yang sangat mempermudah masing-masing wajib pajak melaporkan pajak.

Kegiatan sosialisasi pajak ini diikuti 35 orang mahasiswa dan dosen pendamping dari Program Studi Ilmu Hukum. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita. Acara ditutup dengan permainan dan pemberian hadiah bagi yang beruntung.

(SA/PSI)

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

UM – Tax Center UM dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan melalui DJP Online. Kegiatan ini disiarkan dalam jaringan Internet atau daring, Rabu (10/3) yang lalu.

Plt. Dekan FEB Ivan Armawan, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam rangka mewujudkan Pengabdian pada Masyarakat di bidang edukasi perpajakan, FEB bersama Tax Center UM menjalankan perannya sebagai Agensi Pajak melalui Program Relawan Pajak. Salah satu kegiatannya adalah melakukan penyuluhan dan pendampingan wajib pajak pribadi dan/atau badan dalam rangka pelaporan SPT pajak.

“Kami berharap, kegiatan ini merupakan proses implementasi secara online tidak mengurangi inti pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan,” tutur Ivan Armawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Universitas Mulia telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimtara membentuk Tax Center Universitas Mulia (UM) yang telah ditandatangani Rektor Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. pada tanggal 22 Juli 2020 yang lalu bersama dengan perguruan tinggi lainnya, yakni STT Migas Balikpapan dan Akbid Borneo Medistra Balikpapan.

Ketua Tax Center UM Hety Devita, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan Relawan Pajak telah berlangsung sejak 2019 yang lalu. “Tax Center UM tidak hanya memberikan pelayanan perpajakan untuk sivitas akademika Universitas Mulia saja, tetapi juga untuk masyarakat sekitar, termasuk UMKM dan warga Balikpapan,” tutur Hety Devita.

“Pelayanan yang diberikan adalah pendampingan pengisian Form 1770 S, 1770 SS, dan E-Filling,” ungkap Hety. Pelayanan tersebut bukan saja dilakukan oleh dosen dari FEB, terangnya, tetapi juga oleh mahasiswa yang tergabung dalam Relawan Pajak Tax Center UM.

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Hety menyebut, selain dirinya, juga ada beberapa dosen FEB yang telah bergabung sebagai Relawan Pajak Tax Center UM, di antaranya Ivan Armawan, S.E., M.M, Lidia Rohana, S.E., M.Ak., Isti Prabawani, S.E., M.M., FX. Nanang Sujatmiko, S.Kom., M.M., serta mahasiswa FEB.

Ia mengatakan, sosialisasi ini diikuti peserta bukan saja dosen dan karyawan Universitas Mulia, tetapi juga karyawan Yayasan Airlangga, UMKM di lingkungan RT 41 Perumahan Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan Baru serta pelaku UMKM lainnya di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Hety ingin menggugah pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pajak. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara berwenang memungut pajak dari rakyat yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.

“Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self-assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajak yang tertuang dalam SPT Tahunan, dan menyetorkan laporan kewajiban pajaknya,” tuturnya.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasar pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 menyebutkan, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan  jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Usai kegiatan sosialisasi, tercatat beberapa dosen dan karyawan telah melaporkan SPT. Mereka merasa tergugah kesadarannya untuk rutin melaporkan kewajiban pajak dan mendapatkan manfaatnya untuk menunjang kewajiban melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Betul, sosialisasi ini bagus sekali dan perlu secara berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat setiap tahun, tujuannya tentu untuk menggugah kesadaran masyarakat. Kalau sudah melaporkan SPT Tahunan, rasanya senang bisa ikut andil membayar pajak,” tutur salah satu dosen Informatika Fakultas Ilmu Komputer yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, dulu ia mengira tidak perlu melaporkan SPT pajak mengingat slip gaji setiap bulan yang diterimanya sudah dipotong pajak. “Tapi ternyata kita perlu melaporkan SPT sehingga manfaatnya memudahkan dosen seperti saya untuk beberapa keperluan ke depan,” tuturnya.

Ia mengatakan, jauh sebelumnya ia mengira tidak ada dampaknya jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, apalagi melaporkan SPT Tahunan. Namun, seiring berjalannya waktu terkait dengan penelitian dosen dengan hibah pendanaan dari pemerintah, misalnya, hibah pengabdian masyarakat, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, sertifikasi, hingga pencairan DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, proposal proyek pekerjaan pemerintah, sampai dengan proposal membangun rumah kepada bank pun memerlukan NPWP sebagai bukti kesehatan keuangan.

“Jadi, jika telah memiliki NPWP, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut setiap pribadi atau badan wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan membayar pajak,” tutupnya. (SA/PSI)