Tag Archive for: sosialisasi

Kepala LPPM Universitas Mulia Richki Hardi memberikan sosialisasi SINTA di PSDKU Samarinda Rabu (21/9).Foto Istimewa

UM – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mulia selesai menggelar Sosialisasi Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data SINTA serta Sosialisasi Publikasi dan Jurnal Ilmiah di Lingkungan Universitas Mulia. Sosialisasi berakhir di Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) Samarinda, Rabu (21/9).

Sekretaris LPPM Nariza Wanti Wulan Sari, S.Si., M.Si mengatakan sosialisasi digelar dalam bentuk Road Show, diawali dari Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) pada Sabtu (17/9) yang lalu. Kemudian dilanjutkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Senin (19/9), Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Selasa (20/9).

Nariza mengatakan, sosialisasi tersebut berdasarkan surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemdikbudristek RI nomor 0789/E5.5/AL.04/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan beberapa pertimbangan dan kondisi terkait proses pemutakhiran data terakhir.

Sebagaimana diketahui, SINTA atau jurnal SINTA merupakan kepanjangan dari Science and Technology Index. SINTA adalah sebuah laman atau portal ilmiah daring yang dikelola oleh Kemdikbudristek dan menyajikan daftar jurnal nasional terakreditasi.

SINTA menjadi sebuah basis data atau pusat data jurnal nasional terakreditasi. Dengan demikian, SINTA dapat dijadikan tujuan bagi pencari referensi berbentuk jurnal nasional dengan kualitas yang sudah diakui oleh Kemdikbudristek RI.

Kepala LPPM Universitas Mulia Richki Hardi memberikan sosialisasi SINTA di Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Sabtu (17/9).Foto Istimewa

Kepala LPPM Universitas Mulia Richki Hardi memberikan sosialisasi SINTA di Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Sabtu (17/9).Foto Istimewa

Kepala LPPM Universitas Mulia Richki Hardi memberikan sosialisasi SINTA di Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Selasa (20/9).Foto Istimewa

Kepala LPPM Universitas Mulia Richki Hardi memberikan sosialisasi SINTA di Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Selasa (20/9).Foto Istimewa

Menurut Nariza, SINTA juga digunakan untuk klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kepala LPPM Richki Hardi, S.T., M.Eng mengatakan bahwa terkait sinkronisasi dan pemutakhiran data SINTA, Kemdikbudristek meminta verifikator yang ada di setiap perguruan tinggi melakukan tugasnya memantau dosennya untuk terus melakukan sinkronisasi setiap sepekan sekali.

Dosen juga diingatkan untuk menyimpan data semua komponen pembelajaran, penelitian, pengabdian, publikasi nasional dan internasional, pembimbingan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga jurnal pada SINTA terbaru saat ini.

Pada sosialisasi tersebut, respons masing-masing dosen cukup antusias. Nariza mengatakan, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan terkait sosialisasi sinkronisasi SINTA.

“Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan bagi dosen-dosen Universitas Mulia yang telah memiliki SINTA untuk memperbarui dan sinkronisasi datanya. Dan bagi dosen yang belum memiliki akun diharap segera melakukan pendaftaran SINTA secara mandiri,” pungkas Nariza.

(SA/Puskomjar)

Fitur dan Fungsi SINTA 3 1. Manual Book - Author Fitur My SINTA - Sam FCH 6. Panduan Garuda ID 7. Panduan Publon ID
Sosialisasi Penyusunan Dokumen SPMI di tingkat Universitas, Kamis (30/6). Foto: PSI

UM – Rektorat menyelenggarakan sosialisasi peningkatan pemahaman dan penyusunan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Eksekutif White Campus, dalam waktu tiga hari, mulai Selasa (28/6) sampai dengan Jumat (1/7).

“Kegiatan ini dalam rangka pembuatan dokumen SPMI tingkat Fakultas dan Universitas, perlu sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman sehingga mempermudah implementasi penyusunan dokumen,” tutur Wakil Rektor Bidang Akademik Yusuf Wibisono.

Ia menambahkan, meskipun dokumen yang dimaksud telah tersedia, namun belum tentu mutu atau kinerja dari perguruan tinggi telah sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen tersebut. Hal ini diperlukan penjaminan agar kinerja perguruan tinggi sesuai dengan isi dokumen tersebut.

Sementara itu, Mada Aditya, narasumber tim SPMI Universitas Mulia mengatakan bahwa SPMI merupakan sistem yang dilaksanakan dan dijalankan, baik oleh unsur akademik maupun non-akademik. “Artinya, semua yang ada di sini terlibat dan harus menjalankan standar mutu, standar kinerja perguruan tinggi,” tutur Mada.

Dokumen yang dimaksud, menurutnya, setidaknya harus sesuai dengan standar yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) PT. “Dokumen SPMI ini berisi rencana kerja selama satu tahun ke depan karena siklus akreditasi lima tahunan,” jelas Mada.

Untuk menyusun dokumen SPMI, menurut Mada, diperlukan Strategi dan Prosedur. “Rumusan berupa pernyataan yang menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh untuk mewujudkan sasaran visi dan misi,” kata Mada.

Garis besar isi dokumen standar dalam SPMI adalah Visi dan Misi PT, Reasonable Standar SPMI atau alasan penetapan SPMI, Subyek atau pihak yang wajib memenuhi Standar, Definisi istilah-istilah yang khas digunakan untuk menghindari multi tafsir, dan pernyataan isi Standar SPMI.

Selain itu, perlu dilengkapi dengan bagaimana Strategi Pencapaian Standar SPMI, Indikator pencapaian Standar, dokumen terkait serta dilengkapi dengan Referensi.

“Jadi, saya hanya berharap teman-teman, mari kita berikan yang terbaik. Saya berharap kita semua punya kemampuan yang sama, pandangan yang sama, proyeksi yang sama,” harap Mada Aditya.

Untuk itu, apabila telah tersusun, ia berharap dokumen tersebut dapat didistribusikan kepada masing-masing sivitas melalui validasi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI).

Kegiatan sosialisasi SPMI ini diikuti oleh tim penyusun dari seluruh Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Komputer, Rektorat, dan Fakultas Humaniora dan Kesehatan.

(SA/PSI)

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

UM – Universitas Mulia bekerja sama dengan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (Dikmas Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi digelar di Ruang Eksekutif White Campus, Jumat (25/2).

Kerja sama sosialisasi ini diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Universitas Mulia. Tampak Rektor DR. Muhammad Rusli, M.T didampingi Dekan FHK Vidy, S.S., M.Si dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H serta perwakilan Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Balikpapan beserta jajaran.

Sosialisasi ini mengambil tema NGOPI, Ngobrol Pintar Tertib Berlalu Lintas di Era Millennial. Pelaksanaan Dikmas Lantas ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kapolri Nomor Polisi Juklak/5/V/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas.

Rektor DR. Muhammad Rusli saat memberikan cinderamata kepada perwakilan PT Jasa Raharja didampingi Dekan FHK Vidy, S.S, M.Si dan Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Rektor DR. Muhammad Rusli saat memberikan cinderamata kepada perwakilan PT Jasa Raharja didampingi Dekan FHK Vidy, S.S, M.Si dan Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Foto bersama Rektor DR. Muhammad Rusli bersama Jasa Raharja, Polresta Balikpapan, Dekan FHK dan Kaprodi Ilmu Hukum. Foto: Istimewa

Foto bersama Rektor DR. Muhammad Rusli bersama Jasa Raharja, Polresta Balikpapan, Dekan FHK dan Kaprodi Ilmu Hukum. Foto: Istimewa

Police Goes To Campus merupakan suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap mahasiswa atau sivitas akademika yang dilaksanakan di kampus Universitas/Perguruan Tinggi melalui metode ceramah, sosialisasi, seminar dan metode lainnya.

Ceramah lalu Lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas oleh petugas lalu Lintas dalam suatu ruangan kepada sekelompok orang tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas, dan keamanan keselamatan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sedangkan Sosialisasi lalu lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi lalu lintas yang sedang berkembang

Polri bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk mewujudkannya dilaksanakan kegiatan di antaranya adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara itu, peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) sangat penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu kecelakaan lalu lintas telah terjadi di simpang perempatan Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA. Salah satu korban meninggal merupakan istri dari karyawan Universitas Mulia, Irwansyah, dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan juga diberikan oleh Yayasan Airlangga melalui Universitas Mulia.

Dalam sosialisasinya, PT. Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jaminan ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

(SA/PSI)

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

UM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim menyosialisasikan kebijakan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

“Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan, maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya,” tutur Mas Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, hal ini menjadi alasan mengapa perguruan tinggi mencapai idealisme yang lebih tinggi dari sisi perlindungan masyarakat di dalamnya. “Baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” tuturnya.

Nadiem mengatakan, saat ini negara dalam kondisi darurat selain pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan aduan yang diterima Komnas Perempuan yang menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, 27% terjadi di pendidikan tinggi periode tahun 2015-2020.

Tahun 2019, berdasarkan 174 testimoni yang berasal dari 79 kampus di 29 kota, 89% korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan laki-laki sebanyak 4%.

Survei yang dilakukan Kemendikbudristek tahun 2020 yang lalu menyebutkan 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. 63% dari mereka tidak melaporkan kepada pihak kampus.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

Beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Foto: PSI

Beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Foto: PSI

Tujuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Foto: PSI

Tujuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Foto: PSI

“Jadi fenomena ini sudah ada di semua kampus. Nah disitulah Kita sebagai pemerintah mengambil posisi untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari kekerasan seksual,” tutur Nadiem.

Nadiem kemudian bercerita tentang seorang mahasiswi yang 1-2 tahun yang lalu mengalami kekerasan seksual dari dosen. “Sejak saat itu dia melaporkan kepada beberapa temannya dan memberikan peringatan, nanti bagaimana, orang akan melihat kamu, kalau kamu tidak punya bukti bagaimana cara membuktikannya, dll,” ungkap Nadiem.

Mahasiswi ini pun sampai depresi, lanjut Nadiem. “Karena begitu takut dengan dosennya, maka mahasiswi ini memutuskan untuk meninggalkan pembelajarannya di kampus. Ini adalah satu dari puluhan ribu, bisa jadi ratusan ribu kasus yang mengalami kekerasan seksual dalam berbagai macam bentuk,” sesal Nadiem.

Ia terpaksa menceritakan kisah tersebut mengingat mimpi-mimpi untuk menjadikan perguruan tinggi berkualitas, menjadi World Class University akan kandas jika sivitas akademika merasa tidak nyaman akibat dampak dari satu kejadian saja.

“Inilah alasan negara harus menyoroti isu ini, bila perlu kita tindak kekerasan seksual secara tegas,” tandas Nadiem.

Menurut Nadiem, di perguruan tinggi saat ini belum ada peraturan perundangan yang dapat menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Dari beberapa peraturan dan perundangan yang ada di Indonesia, beberapa di antaranya memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mengisi kekosongan tersebut.

Terkait adanya polemik yang terjadi di masyarakat dengan kalimat “tanpa persetujuan korban” di Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang disalahartikan melanggengkan seks bebas atau perzinahan, menurut Nadiem, Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas atau perzinahan.

“Sebelum kami mengeluarkan Permendikbudristek ini tidak pernah kami ada indikasi mendukung tindakan seks bebas atau perzinahan itu. Ini terjadi karena ada fase yang mungkin diambil di luar konteks,” tutur Nadiem. Meski demikian, Nadiem tetap dengan senang hati berdiskusi dan menerima kritik dari berbagai macam pihak.

“Tapi yang perlu dipahami bahwa PPKS ini tujuannya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan dan kekeluargaan, ini yang mau kita lindungi,” tutur Nadiem.

Fokusnya, lanjut Nadiem, PPKS ini adalah menyerang pandemi kekerasan seksual. “Bukan berarti hal-hal yang tidak masuk dalam definisi kekerasan seksual adalah diperbolehkan, tidak. Ada banyak yang masuk dalam asusila, norma, dan agama. Kami masih dalam beberapa bulan ke depan sowan pada beberapa pihak,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng., atas nama Ketua Forum Rektor Indonesia mengatakan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk kepastian hukum yang coba diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek. Hal ini sebagai bentuk tanggapan atas keresahan sivitas perguruan tinggi dan masyarakat serta meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Prof. Panut berharap peraturan tersebut dapat digunakan perguruan tinggi sebagai panduan atau pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk semakin teredukasi tentang batas-batas etis atau perilaku apa saja yang dipahami sebagai kekerasan seksual.

Sosialisasi Permendikbudristek PPKS ini diikuti langsung lewat aplikasi Zoom Webinar dan ditulis serta dilaporkan oleh perwakilan dari Universitas Mulia.

(SA/PSI)

Sosialisasi Lomba TTG Kota Balikpapan di Universitas Mulia, Rabu (27/4). Foto: Yustian

UM – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2021 ini. Sosialisasi digelar daring Zoom dengan narasumber Budi Wahyudi, S.T., M.M. dan diikuti Ketua Panitia TTG Universitas Mulia Mundzir, S.Kom., M.T., bersama Dekan, dosen, dan mahasiswa, Selasa (27/4).

Ketika ditanya media ini, Budi Wahyudi mengatakan bahwa dirinya menjelaskan kegiatan lomba TTG kepada mahasiswa dan beberapa dosen secara langsung agar lebih mengena sasaran peserta. Pasalnya, selama ini pihaknya melakukan sosialisasi dan promosi kegiatan lewat penyebaran poster dan share informasi lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Namun, ia sangat senang dengan adanya sosialisasi secara langsung di kalangan perguruan tinggi untuk mencapai jumlah peserta yang signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Terlebih saat ini dalam suasana pandemik Covid-19 dan disiplin ketat penerapan protokol kesehatan.

“Pembukaan pendaftaran ini sudah berjalan tiga minggu, yang mendaftar baru dua orang. Kebetulan dari dari Universitas Mulia masih belum ada yang mendaftar,” ungkapnya. Ia yakin jika Universitas Mulia melakukan pendaftaran kolektif, maka jumlah peserta tahun ini diharapkan meningkat pesat.

“Kalau dilihat di Zoom, jumlah peserta 80 orang yang mengikuti sosialisasi. Tapi sepertinya ada yang Zoom dalam satu kelas,” ungkapnya. Dengan jumlah ini, ia berharap kepada seluruh peserta tidak terlambat memasukkan pendaftaran. “Tidak menunggu di ujung batas waktu pendaftaran,” tuturnya.

Sosialisasi Lomba TTG oleh DKUMKMP Kota Balikpapan tahun 2021 di Universitas Mulia, Rabu (27/4). Foto: Yustian

Sosialisasi Lomba TTG oleh DKUMKMP Kota Balikpapan tahun 2021 di Universitas Mulia, Rabu (27/4). Foto: Yustian

Peserta Sosialisasi Lomba TTG Kota Balikpapan di Universitas Mulia, Rabu (27/4). Foto: Yustian

Peserta Sosialisasi Lomba TTG Kota Balikpapan di Universitas Mulia, Rabu (27/4). Foto: Yustian

 

Seperti diketahui sebelumnya, Tema Lomba TTG Tahun 2021 adalah Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG) menyongsong Revolusi Industri 4.0 demi mendukung Ekonomi Masyarakat.

Lomba dibuka untuk kategori Umum dan Pelajar/Mahasiswa. Total hadiah yang diperebutkan mencapai 30,5 Juta dan Trophy serta Piagam Penghargaan. “Nanti ada piala dan sertifikatnya,” tambahnya. Pendaftaran dibuka 5 April 2021 dan ditutup 28 Mei 2021.

Bukan saja melakukan sosialisasi, kedatangan DKUMKMP Kota Balikpapan juga berkeinginan menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Mulia terkait mahasiswa magang atau PKL dan melakukan penelitian Skripsi.

“Dari Dinas kami kemarin juga ingin menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS), serta menerima mahasiswa yang ingin PKL (Praktek Kerja Lapangan) atau Skripsi yang berkaitan dengan ilmu komputer,” tutur Budi.

Ayo, daftarkan produk TTG-mu masing-masing. Tunggu apa lagi, segera mendaftar di Universitas Mulia.

(SA/PSI)