Police Goes to Campus, Polisi Ajak Tingkatkan Ketertiban dan Keselamatan Berlalu Lintas

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

UM – Universitas Mulia bekerja sama dengan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (Dikmas Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi digelar di Ruang Eksekutif White Campus, Jumat (25/2).

Kerja sama sosialisasi ini diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Universitas Mulia. Tampak Rektor DR. Muhammad Rusli, M.T didampingi Dekan FHK Vidy, S.S., M.Si dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H serta perwakilan Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Balikpapan beserta jajaran.

Sosialisasi ini mengambil tema NGOPI, Ngobrol Pintar Tertib Berlalu Lintas di Era Millennial. Pelaksanaan Dikmas Lantas ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kapolri Nomor Polisi Juklak/5/V/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas.

Rektor DR. Muhammad Rusli saat memberikan cinderamata kepada perwakilan PT Jasa Raharja didampingi Dekan FHK Vidy, S.S, M.Si dan Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Rektor DR. Muhammad Rusli saat memberikan cinderamata kepada perwakilan PT Jasa Raharja didampingi Dekan FHK Vidy, S.S, M.Si dan Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Police Goes to Campus yang digelar Dikmas Lantas Polresta Balikpapan bersama HIMA Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia, Jumat (25/2). Foto: Istimewa

Foto bersama Rektor DR. Muhammad Rusli bersama Jasa Raharja, Polresta Balikpapan, Dekan FHK dan Kaprodi Ilmu Hukum. Foto: Istimewa

Foto bersama Rektor DR. Muhammad Rusli bersama Jasa Raharja, Polresta Balikpapan, Dekan FHK dan Kaprodi Ilmu Hukum. Foto: Istimewa

Police Goes To Campus merupakan suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap mahasiswa atau sivitas akademika yang dilaksanakan di kampus Universitas/Perguruan Tinggi melalui metode ceramah, sosialisasi, seminar dan metode lainnya.

Ceramah lalu Lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas oleh petugas lalu Lintas dalam suatu ruangan kepada sekelompok orang tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas, dan keamanan keselamatan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sedangkan Sosialisasi lalu lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi lalu lintas yang sedang berkembang

Polri bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan untuk mewujudkannya dilaksanakan kegiatan di antaranya adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara itu, peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) sangat penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu kecelakaan lalu lintas telah terjadi di simpang perempatan Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA. Salah satu korban meninggal merupakan istri dari karyawan Universitas Mulia, Irwansyah, dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan juga diberikan oleh Yayasan Airlangga melalui Universitas Mulia.

Dalam sosialisasinya, PT. Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jaminan ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

(SA/PSI)