Tag Archive for: Kuliah Umum

Humas UM, 6 November 2024 — Universitas Mulia kembali mengukuhkan komitmennya sebagai kampus technopreneur dengan mengadakan kuliah umum bertajuk “Menuju Kampus Global Berbasis Technopreneur.” Acara yang berlangsung di Ballroom Cheng Ho, Universitas Mulia, ini menghadirkan Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.Si., M.H., guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai narasumber utama. Kuliah umum ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, dan tamu undangan yang antusias untuk menyimak materi dari seorang pakar pendidikan yang dikenal luas sebagai tokoh technopreneur dan sosial politik.

Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si. Rektor Universitas Mulia

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Mulia, Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si., menyambut hangat kehadiran Prof. Cecep dan mengenalkannya sebagai “selebriti” dari UPI Bandung, mengingat peran beliau yang kerap menjadi narasumber di program-program televisi nasional seperti Metro TV. Dr. Ahsin juga menyampaikan perkembangan Universitas Mulia, yang meskipun baru berusia enam tahun, telah memiliki sekitar 3.000 mahasiswa dan 130 dosen dengan banyak inovasi yang dihasilkan. “Visi Universitas Mulia adalah menjadi perguruan tinggi berbasis technopreneur di tingkat global pada tahun 2045,” jelas Dr. Ahsin dalam sambutannya. “Dengan adanya kuliah umum ini, kami berharap mahasiswa dan dosen semakin memahami pentingnya mengasah sensitivitas terhadap isu-isu global, agar siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

 

Dr. Linda Fauziyah, S.Pd., M.Pd. sebagai moderator kuliah umum

Pembukaan Kuliah Umum dengan Kreativitas dan Semangat

Narasumber pada kegiatan ini Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.Si., M.H. adalah salah satu guru besar di Universitas Pendidikan Indonesia, didampingi oleh Dr. Linda Fauziyah, S.Pd., M.Pd.  selaku Kepala Inkubator Bisnis Universitas Mulia, yang pada kesempatan ini berperan sebagai Moderator. Prof. Cecep menyampaikan bahwa tantangan dunia pendidikan saat ini adalah menghasilkan lulusan yang bukan hanya mencari pekerjaan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, paradigma perguruan tinggi harus beralih dari sekadar menghasilkan pegawai menjadi pencetak wirausaha.

Nara sumber kuliah umum: Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.Si., M.H., guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung

“Jika perguruan tinggi hanya melahirkan pegawai, itu adalah paradigma lama. Kampus berbasis technopreneur seperti Universitas Mulia harus mengarahkan lulusannya untuk menjadi entrepreneur yang berjiwa inovasi dan berorientasi pada teknologi,” tegas Prof. Cecep.

Beliau menekankan bahwa kampus ideal di era global harus memadukan tiga paradigma, yakni *teaching university*, *research and innovation university*, dan *entrepreneur university*. Selain mengajarkan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi juga harus menjadi pusat pengembangan riset dan inovasi yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Prof. Cecep mengapresiasi Universitas Mulia yang kini telah memasukkan unsur technopreneurship ke dalam visi besarnya. Beliau juga menyarankan agar konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selama ini diterapkan, dikembangkan menjadi “Panca Dharma,” dengan menambah elemen inovasi dan publikasi sebagai pilar utama.

“Tidak mungkin dosen naik pangkat tanpa riset dan pengabdian. Inovasi adalah hasil dari riset yang dapat berdampak langsung pada masyarakat. Di Universitas Pendidikan Indonesia, dosen wajib melakukan riset dan publikasi untuk mempertahankan kualitas serta meningkatkan akreditasi kampus,” ujarnya.

 

Pemaparan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.Si., M.H.

Prof. Cecep berharap agar seluruh civitas akademika Universitas Mulia dapat menjadikan technopreneurship sebagai DNA kampus. Dengan demikian, mahasiswa Universitas Mulia akan memiliki pola pikir global dan kesiapan menghadapi dinamika teknologi yang terus berkembang.

Kuliah umum ditutup dengan pesan inspiratif dari Prof. Cecep yang menekankan bahwa technopreneurship bukan sekadar konsep, melainkan cara berpikir yang mengutamakan inovasi, kemandirian, dan keberanian dalam menghadapi tantangan global. Beliau berharap materi ini akan menjadi pemacu semangat bagi mahasiswa Universitas Mulia untuk menjadi technopreneur handal yang mampu bersaing di panggung internasional.

Acara kuliah umum ini berlangsung meriah dan sukses, menjadi inspirasi baru bagi seluruh peserta untuk semakin menghayati peran mereka sebagai generasi muda berjiwa technopreneur di era globalisasi.

Humas UM (YMN)

Humas UM, 1 November 2024 — Universitas Mulia mengadakan kuliah umum di Ruang Eksekutif pada Jumat (1/11) dengan tema “Urgensi Inovasi bagi Akademisi Menyongsong Indonesia Emas 2045.” Acara ini diisi oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., dan dihadiri oleh civitas akademika Universitas Mulia, termasuk Direktur Eksekutif BPH Yayasan Airlangga, Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H., serta Wakil Rektor Sumber Daya, Yusuf Wibisono, S.E., M.TI.

Dr. Agung dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap kehadiran Dr. Andriyanto yang memiliki pengalaman luas di bidang riset dan inovasi. “Beliau adalah sosok yang berpengalaman di bidang riset dan inovasi, pernah menjabat sebagai Bupati Pasuruan, dan saat ini memimpin BRIDA Jawa Timur. Kehadiran beliau di sini tentu akan memberikan pencerahan bagi kita semua,” ujar Dr. Agung.

Sambutan dilanjutkan oleh Wakil Rektor Sumber Daya, Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I., yang menekankan relevansi tema kuliah umum ini dengan visi Universitas Mulia. Ia mengingatkan tentang pentingnya inovasi akademis dalam mempersiapkan generasi produktif yang kompeten dan berjiwa nasionalis untuk menyambut masa keemasan Indonesia di 2045. “Universitas Mulia telah menyesuaikan roadmap menuju 2045 sejalan dengan visi Indonesia Emas, yakni untuk mengoptimalkan potensi bonus demografi dan memastikan generasi mendatang memiliki daya saing global,” ungkap pak Wibisono.

Sebelah kiri narasumber, Dr. Adriyanto, S.H. M.Kes; sebelah kanan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Yusuf Wibisono, S.E., M. T.I.

Beliau meneruskan, “Dua alasan besar di balik penetapan tahun 2045 sebagai tahun Indonesia Emas adalah, pertama, tahun tersebut menandai satu abad kemerdekaan Indonesia. Setelah 100 tahun merdeka, kita seharusnya mampu memikirkan zaman keemasan. Kedua, proyeksi kependudukan menunjukkan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi luar biasa. Antara tahun 2030 hingga 2040, jumlah penduduk dalam usia produktif akan jauh lebih besar dibandingkan yang tidak produktif.”

Namun, ia menekankan bahwa memiliki populasi muda yang besar tidak menjamin produktivitas. “Sebuah negara yang dipenuhi anak muda tanpa kompetensi dan rasa nasionalisme tidak akan berarti apa-apa. Kita sebagai akademisi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan generasi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mencintai tanah air,” jelasnya.

Pemaparan Dr. Andriyanto dalam Kuliah Umum

Dalam kuliah umumnya, Dr. Andriyanto menyampaikan bahwa era digital saat ini telah melampaui revolusi industri 4.0 menuju revolusi society 5.0, yang mengintegrasikan teknologi digital untuk kemaslahatan masyarakat. Ia menekankan bahwa inovasi adalah katalisator kesejahteraan dan bahwa akademisi perlu berperan aktif dalam menciptakan inovasi yang mendukung kemajuan bangsa.

 

Kuliah Umum oleh Dr. Adriyanto, S.H. M. Kes.

 

“Jika kita tidak berinovasi, kita akan tertinggal. Di revolusi society 5.0, inovasi adalah kunci agar kita tetap relevan dalam persaingan global. Di luar negeri, lulusan muda sudah mampu mendirikan perusahaan virtual yang berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya, menegaskan pentingnya adaptasi dan literasi digital dalam dunia pendidikan.

Dr. Andriyanto juga menyoroti empat tantangan global yang perlu diantisipasi Indonesia, yaitu ketahanan pangan, kesehatan global, literasi digital, dan pentingnya kerja sama pentahelix. Ia menekankan bahwa akademisi perlu berperan aktif dalam pemecahan masalah berbasis ilmiah yang melibatkan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media.

Di akhir acara, Dr. Andriyanto mengajak seluruh peserta untuk terus berinovasi demi kesejahteraan bangsa. “Tidak ada waktu untuk stagnan. Jika kita ingin maju, kita harus terus belajar dan beradaptasi,” pungkasnya.

 

Dokumentasi Kegiatan Berjalan

 

Kuliah umum ini diharapkan dapat menginspirasi para akademisi Universitas Mulia untuk aktif berinovasi dan mempersiapkan generasi yang berkompeten dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Humas UM (YMN)

Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi lain bertanya kepada narasumber Kuliah Umum, Jumat (27/9). Foto: Media Kreatif

Tantangan Persaingan Usaha Gen Z Agar Naik Kelas di Era Digital

UM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Program Studi S1 Hukum menggelar Kuliah Umum tentang Ekonomi Persaingan Usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Cheng Ho Kampus Utama, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan, Jumat (27/9) pagi.

Dalam kesempatan ini, hadir anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E bersama Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra, S.H, M.H.

Ketiganya disambut hangat Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Dr. Mada Aditia Wardhana, Plt. Kaprodi S1 Hukum Kana Kurnia, S.H., M.H, Kaprodi PG AUD Sri Purwanti, S.Pd., M.Pd bersama jajaran dan dosen lainnya.

Dalam paparannya, FY Andriyanto menerangkan bahwa KPPU merupakan lembaga non-struktural atau independen yang dibentuk oleh UU no. 5/1999. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR. KPPU berwenang menjalankan amanat UU no. 5/1999 dan amanat Pengawasan Kemitraan pada UU no. 20/2008.

“Tujuan KPPU adalah meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Andriyanto.

Dengan adanya persaingan usaha, manfaatnya adalah semakin terbukanya akses masuk ke pasar sehingga mendorong peran pelaku usaha yang lebih besar.

Selain itu, adanya persaingan usaha mendorong hadirnya produk yang semakin beragam. Hal ini memungkinkan konsumen menentukan pilihan, mendorong pelaku usaha menciptakan inovasi, dan harga barang yang sesuai kualitas dan layanan serta manfaat lainnya.

Sementara itu, Yunan Andika Putra mengatakan, KPPU merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah, dan usaha kecil dengan usaha besar.

Jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 64,2 juta, dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,51%. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan menghimpun 60,42 persen dari total investasi.

Berbagai kebijakan dirumuskan untuk mendorong UMKM naik kelas, termasuk memberikan perlindungan melalui KPPU.

Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E menerima cenderamata dari Dekan FHK Dr. Mada Aditia Wardhana disaksikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra. Foto: Media Kreatif

Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E menerima cenderamata dari Dekan FHK Dr. Mada Aditia Wardhana disaksikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra. Foto: Media Kreatif

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto saat memaparkan KPPU kepada peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto saat memaparkan tugas dan fungsi KPPU kepada peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Foto bersama KPPU RI dengan Dekan FHK bersama mahasiswa dan dosen peserta Kuliah Tamu. Foto: Media Kreatif

Foto bersama KPPU RI dengan Dekan FHK bersama mahasiswa dan dosen peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Persaingan Usaha Gen Z

Seiring dengan materi kuliah umum yang diikuti para mahasiswa dari kalangan Gen Z, media ini bertanya bagaimana KPPU memandang upaya generasi Z yang memiliki usaha rintisan agar bisa naik kelas di tengah persaingan.

Eugenia Mardanugraha mengatakan, dirinya mengakui saat ini dunia usaha menghadapi tantangan persaingan usaha yang sangat ketat, terutama dengan adanya perekonomian digital.

“Jadi, semua transaksi ekonomi sekarang itu dijalankan secara digital baik transaksi pembayarannya maupun jual belinya. Dan kemudian produk-produknya juga itu banyak sekali yang produk-produk digital,” ujarnya.

Eugenia mengatakan, KPPU akan terus berusaha melakukan tugasnya, baik pada usaha perekonomian yang bersifat tradisional maupun digital.

“KPPU melakukan tugasnya untuk meningkatkan efisiensi di dalam ekonomi yang tentunya itu dicerminkan di dalam usaha-usaha yang termasuk di dalam usaha Gen Z ini supaya naik kelas, gitu,” ujarnya.

“Jadi, supaya dia itu bertambah besar, yang tadinya dari usaha kecil menjadi usaha besar, yaitu yang terus diusahakan oleh KPPU, termasuk melakukan perubahan di dalam undang-undang untuk bisa mengakomodir pengawasan di era ekonomi digital ini,” tambahnya.

Apakah KPPU menangani Money Laundering?

Yunan Andika mengatakan, KPPU bergerak berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2008.

“Kalau UMKM, hal itu terkait dengan pengawasan kemitraan. Jadi, kewenangan KPPU hanya sebatas dalam undang-undang itu. Jadi, ketika kita melihat money laundering, berarti ini kan berada pada ranah pidana, kemitraan antar pelaku usahanya,” ujarnya.

Yunan kemudian memberikan contoh hal-hal yang bisa dilakukan oleh KPPU, misalnya, pada pelaku usaha Franchise. Usaha jenis Franchise memungkinkan pelaku usaha melebarkan sayap dengan membuka banyak cabang usaha di daerah lain.

Terhadap usaha Franchise tersebut, KPPU akan melihat bagaimana usaha tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain. Bagaimana hubungan dengan pihak lain? Bagaimana mengatur perjanjian?

Termasuk juga melakukan pengawasan apakah perjanjian dibuat sepihak? Ketika dibuat sepihak, apakah kedua-duanya saling menguntungkan? Apakah terdapat kesetaraan ataukah hanya modus untuk bisa memperbesar keuntungan bagi pelaku usaha Franchise?

“Jadi, kita harus melihat terlebih dahulu. Ketika KPPU ini diminta untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi, KPPU tidak bisa, karena dasar hukum tidak diminta untuk menindaklanjuti terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Yunan.

Menurutnya, yang bisa KPPU lakukan adalah melakukan pengawasan kemitraan pada sebuah kartel perjanjian dengan pelaku usaha yang seharusnya bersaing, kemudian terjadi kompromi untuk menetapkan suatu harga bersama.

“Itulah yang menjadi tujuan dari KPPU, kewenangan dari KPPU masuk disitu,” ujarnya.

“Peran dari KPPU adalah ketika terjadi abuse of bargaining position, bagaimana KPPU bisa menaikkan daya tawar pelaku usaha kecil menjadi setara dengan pelaku usaha besar sehingga disitu tercipta kemitraan yang fair,” pungkasnya.

(SA/Shafira/Kontributor)

Rektor Prof Dr Muhammad Ahsin Rifa'i saat memberikan sambutan Kuliah Umum dengan narasumber Prof Dr Jimly Asshiddiqie di Ballroom Cheng Ho, Rabu (26/6). Foto: Media Kreatif

Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

UM – Universitas Mulia menggelar Kuliah Umum tentang Peran Perguruan Tinggi Menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, yang berlangsung di Ballroom Cheng Ho, Rabu (26/6).

Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i dalam sambutannya mengatakan, sebagai warga Kalimantan patut bersyukur pemerintah RI telah menetapkan IKN berada di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagaimana tadi malam diskusi, yang disampaikan oleh Prof Jimly sebenarnya banyak sekali provinsi yang menginginkan agar IKN itu ditempatkan di provinsinya, tetapi pemerintah menetapkan Kaltim sebagai lokasi IKN,” tutur Prof Ahsin.

“Saya tadi malam baru mendengar, terungkap ya, dari Gubernur periode sebelumnya, Pak Isran Noor, itu tidak serta-merta jadi IKN, tetapi melalui perjuangan dan lobi yang intensif sehingga Kalimantan Timur ditetapkan sebagai IKN,” tambahnya.

Dari penuturan Isran Noor, peringkat penentuan lokasi IKN itu adalah di Kalimantan Tengah, kemudian yang kedua Kalimantan Selatan, dan yang ketiga adalah baru di Kalimantan Timur.

“Jadi, sebenarnya Kalimantan Timur adalah urutan ketiga untuk lokasi Ibukota Negara Nusantara, atas lobi yang sangat piawai yang disampaikan oleh Gubernur pada saat itu, dengan menyampaikan berbagai fakta sosial sehingga Kalimantan Timur dipilih oleh pemerintah,” terangnya.

Menurut Prof Ahsin, salah satu yang dikatakan Isran Noor, Kalimantan Timur memiliki keunggulan tidak pernah ada konflik SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) jika dibandingkan dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi dan Ketua Umum Yayasan Jimly School of Law and Governance Muzayyin Machbub. Dari kiri Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal, Prof Muhammad Ahsin, Dr Agung Sakti, Prof Jimly Asshiddiqie, Muzayyin Machbub, Wakil Rektor Wisnu Hera, dan Wakil Rektor Yusuf Wibisono. Foto: Media Kreatif

Berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance. Dari kiri Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal, Prof Muhammad Ahsin, Dr Agung Sakti, Prof Jimly Asshiddiqie, Muzayyin Machbub, Wakil Rektor Wisnu Hera, dan Wakil Rektor Yusuf Wibisono. Foto: Media Kreatif


Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H saat memberikan Kuliah Umum di hadapan perwakilan dari perguruan tinggi se-Balikpapan. Foto: Media Kreatif

Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H saat memberikan Kuliah Umum di hadapan perwakilan dari perguruan tinggi se-Balikpapan. Foto: Media Kreatif

“Nah, jadi inilah sebenarnya yang harus kita syukuri bahwa penempatan IKN itu sebenarnya bukan hadiah, meskipun itu adalah hasil dari penelitian yang mendalam terhadap kelayakannya, tetapi ada andil pemerintah provinsi Kalimantan Timur sehingga IKN ini ditentukan di Kalimantan Timur,” tuturnya.

Oleh karenanya, menurutnya, hal ini hendaknya dicatat dalam sejarah terbentuknya IKN, karena pemilihan IKN lantaran bukan berawal di Kalimantan Timur saja.

Untuk itu, Prof Ahsin mengajak para mahasiswa dan sivitas dari 14 perguruan tinggi se-Balikpapan tersebut tidak lagi meragukan keberadaan IKN di Kalimantan Timur lantaran berbeda pilihan politik.

“Karena kemarin tidak memilih orang yang pro dengan IKN, mulai sekarang kita warga Kalimantan Timur, mari kita ubah pemikiran kita itu. Mari kita dukung IKN ini agar nanti menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” ajaknya.

Ia mengajak bersama-sama memikirkan bagaimana mengisi pembangunan IKN yang lebih mengutamakan kepentingan peran masyarakat Kaltim.

Menurutnya, pembangunan IKN membutuhkan waktu yang lama. Dikutip dari buku saku yang dikeluarkan oleh otoritas IKN, pembangunan IKN itu ini memiliki lima tonggak.

Tonggak yang pertama, tahun 2022 sampai 2024 adalah masa pemindahan tahap awal. Kemudian tahun 2025 sampai 2029 adalah masa membangun IKN sebagai area inti yang tangguh.

“Jadi, saat ini sebenarnya masih proses pembangunan IKN sampai tahun 2024,” tuturnya.

Kemudian tahun 2030 sampai 2034 itu adalah melanjutkan pembangunan IKN yang lebih progresif 2035 sampai 2039 membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk mempercantik pembangunan Kalimantan.

Terakhir adalah 2040 sampai 2045, mengokohkan reputasi sebagai Kota Dunia untuk semua.

“Nah, jika kita melihat dari tahapan ini atau tonggak ini, maka kita dapat mengambil peran. Pada tahapan ketiga dan kelima, yaitu pada tahun 2035 hingga tahun 2045, kurang lebih 10 tahun atau 11 tahun yang akan datang,” ujarnya.

“Nah, ini milik siapa? Ini adalah milik adik-adik mahasiswa semua, karena pada tahun 2045 itu penduduk Indonesia, kita mendapat bonus demografi hampir 60%-nya adalah usia produktif dan itu adalah milik para mahasiswa yang sekarang ini untuk mengisinya,” lanjutnya.

Diharapkan, menjadi mahasiswa perguruan tinggi di Kalimantan Timur tidak saja berpangku tangan, tetapi diharapkan lebih aktif melakukan kajian-kajian untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah IKN yang akan datang.

“Oleh sebab itu, kita perlu memiliki pemahaman dan kesepakatan bersama agar langkah-langkah apa yang harus kita lakukan, agar kita dapat mengambil peran yang lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi dari luar Kalimantan,” tuturnya.

Melalui paparan kuliah umum yang disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Ahsin berharap mahasiswa mendengarkan dengan seksama pemikiran-pemikiran Prof Jimly.

Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi mengatakan, kehadiran Prof Jimly menjadi berkah untuk Universitas Mulia.

Selain kuliah umum, Dr. Agung berencana ke depan akan mengundang mahasiswa seluruh Balikpapan dalam kegiatan Jambore Mahasiswa se-Balikpapan.

“Untuk kegiatan Jambore Mahasiswa se-Balikpapan itu, kalau ketemuan sesama perguruan tinggi itu share perguruan tinggi kalian seperti apa, juga boleh nanti seni budaya dan olahraga ketemu kita, sebagai sesama mahasiswa mahasiswa Balikpapan di Kaltim, mahasiswa Balikpapan yang saling bertemu,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi dan Ketua Umum Yayasan Jimly School of Law and Governance Muzayyin Machbub. Turut menyaksikan, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal.

(SA/Kontributor)

Foto bersama Prof. Ersis Warmansyah, Dr. Agung Sakti Pribadi, Prof. Jumadi seluruh peserta dan undangan. Foto: Media Kreatif

UM – Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Prof. Ersis Warmansyah Abbas berbagi kiat dan strategi menulis untuk mahasiswa dan dosen Universitas Mulia, di Ballroom Cheng Ho, Rabu (29/5). Salah satu kiatnya agar produktif menulis adalah menulis dengan panca indera. Seperti apa?

Panca indera yang terdapat pada manusia pada umumnya adalah indera penglihatan (mata), indera pendengaran (telinga), indera pengecap (lidah), indera peraba (kulit), dan indera penciuman (hidung).

“Setiap orang mempunyai panca indera. Ketika saya melihat, misalnya, gedung Universitas Mulia dengan mata saya atau melihat jaket mahasiswa Universitas Mulia, itu (berarti) saya menulis melalui mata saya di otak,” terangnya.

“Kalau, misalnya, saya masukkan ke otak saya, jaket almamater mahasiswa Universitas Mulia adalah kuning, maka saya akan keliru. Tapi lama-lama dia jadi kebenaran,” tambahnya.

Prof. Ersis kemudian memberikan contoh betapa masih banyak kesalahpahaman yang terjadi pada masyarakat terkait dengan pemahaman.

Penggunaan istilah mahasiswa, misalnya. Di kampus hingga di masyarakat sering menggunakan kata mahasiswa dibanding dengan mahasiswi. Tapi, penggunaan istilah mahasiswa sudah lebih umum dibanding mahasiswi yang spesifik pada gender.

“Kadang-kadang saya bilang begini, mahasiswa UM tidak boleh memakai jilbab. Protes, (mesti) protes tuh,” katanya.

Jika bicara tentang gender, istilah mahasiswa sering digunakan untuk menyebut mahasiswa berjenis kelamin laki-laki. Oleh karena itu, pernyataan seorang mahasiswa tidak boleh memakai jilbab, adalah benar.

Tetapi dalam sisi bahasa, penyebutan mahasiswa tidak spesifik pada gender semata, melainkan termasuk mahasiswa pria maupun wanita.

Oleh karena itu, ketika menjadi seorang penulis harus mampu menyusun kata dan kalimat yang benar dan tepat sesuai dengan konteksnya agar tidak disalahpahami oleh pembaca.

“Jadi, kadang-kadang kita keliru begitu dan kalau Anda jadi penulis, Anda harus hati-hati,” ujar Prof. Ersis.

Tips agar selalu hati-hati dalam menulis adalah harus membiasakan menerima data maupun informasi yang benar.

“Jadi, ingat, ketika menginput data di otak, jangan pernah salah,” ujarnya.

Prof. Ersis Warmansyah menerima cenderamata dari Direktur Ekeskutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Prof. Ersis Warmansyah menerima cenderamata dari Direktur Ekeskutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Meskipun seseorang berkebutuhan khusus, buta, misalnya, menurut Prof. Ersis sebenarnya masih bisa menulis di otaknya selama memiliki indra lainnya.

“Jadi, dari panca indera itu kita menulis,” sebutnya.

Di akhir sesi, Prof. Ersis memberikan tantangan untuk mahasiswa agar berani menulis. “Kita nulis buku sama-sama. Berani nggak? Nah, kalau berani kita tulis. Syaratnya bagaimana? Bebaskan pikiran dari aturan,” tantang Prof. Ersis.

Dalam tantangannya ini, mahasiswa diimbau untuk tidak takut salah menulis. Caranya, menulis apa yang pernah ditulis di otak.

“Misalnya begini, orang yang pernah jatuh cinta, tulis saja tentang jatuh cinta. Orang yang marah-marah terhadap sesuatu, tulis aja. Atau kalau Anda kagum dengan bangunan ala Cheng Ho di sini, tulis tentang itu. Atau bagaimana Anda masuk ke Universitas Mulia Balikpapan. Apa saja. Jadikan nanti tulisan bersama,” sebutnya.

“Nah. Jadi, adik-adik tulis apa yang adik alami dan pikirkan,” ujarnya. Bukan menulis tentang memikirkan orang lain.

“Ini Menteri Nadiem ini mau lanjut atau berhenti? Terserah dia saja. Dia mau lanjut jadi Menteri mau nggak, terserah. Itu bukan urusan kita, yang kita tulis adalah yang apa kita alami. Atau apa yang kita cita-citakan, apa yang kita maui,” ujarnya.

Ia kemudian bercerita pernah memiliki cita-cita kuliah di Belanda tahun 1978, tapi gagal. Justru sahabatnya yang semula diajaknya yang berangkat.

“Pokoknya saya ingin ke Belanda. Sampai saya Doktor, nggak bisa juga ke Belanda. Tapi, anak saya S3-nya bisa di Delft University. Itu universitas teknik paling bergengsi di Belanda,” ujarnya.

“Jadi, maksudnya adalah tanamkanlah keinginan di otak kita dan lakukanlah hal itu. Kalau kita tidak bisa melaksanakannya, kita masih punya anak, kita masih punya cucu, kita masih punya saudara, kita masih punya keluarga,” pungkasnya.

(SA/Kontributor)

Dr. Agung Sakti Pribadi, Prof. Dr. Ersis Warmansyah Abbas, dan Wisnu Hera Pamungkas, S.T., M.Eng dalam kuliah tamu di Ballroom Cheng Ho, Rabu (29/5). Foto: Istimewa

UM – Kuliah umum tentang Kiat dan Strategi Menulis sangat menarik dibawakan oleh Prof. Ersis Warmansyah Abbas, Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat. Dengan strateginya ini pula, Prof. Ersis mampu menghasilkan 54 judul buku tentang menulis dalam lima tahun terakhir.

Kiat dan strateginya ini kemudian dibagikan kepada para mahasiswa dan dosen Universitas Mulia, bertempat di Ballroom Cheng Ho, Rabu (29/5). Prof. Ersis mendorong para mahasiswa dan dosen bagaimana produktif menulis.

Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi dalam sambutannya mengatakan sebelumnya mengira Prof. Ersis berambut panjang seperti yang ada pada foto. “Tapi ternyata itu masa lalu,” tuturnya.

Menurutnya, menjadi seorang penulis hidupnya menyenangkan. “Nanti mahasiswa bisa bertanya banyak setelah mendapatkan ilmunya, bisa juga dapat cerita dari beliau bagaimana sih cara menulis yang bagus,” terangnya.

Usai kuliah umum, Dr. Agung mendorong lomba menulis cerita pendek atau semisalnya. “Kami yang memberikan hadiahnya atau kalau misalnya yang terbaik dijadikan buku Antologi ya,” tuturnya.

Prof. Ersis Warmansyah saat memaparkankiat dan strategi menulis. Foto: Istimewa

Prof. Ersis Warmansyah saat memaparkankiat dan strategi menulis. Foto: Istimewa

Ratusan peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen menyimak kiat dan strategi menulis. Foto: SA/Kontributor

Ratusan peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen menyimak kiat dan strategi menulis. Foto: SA/Kontributor

Sementara itu, Prof. Ersis mengawali paparannya setelah dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Wisnu Hera Pamungkas, S.TP., M.Eng sebagai moderator.

“Saya sebenarnya grogi ini. Di sini ada Pak Agung, ada Pak Wisnu dan yang lain. Karena biasanya seorang penulis itu bukan pembicara yang bagus, penulis itu adalah pekerjaan diam, konon katanya begitu. Tetapi tidak harus seperti itu,” tutur Prof. Ersis.

“Tadi saya sudah disentil biasanya rambut panjang ya, tapi saya baru dapat cucu, Pak. Dapat cucu di Belanda, dan sejak dapat cucu saya potong rambut,” ujar Prof. Ersis.

Lebih lanjut, menurut Prof. Ersis, kiat menulis produktif dapat dilakukan di setiap helaan nafas. Maksudnya, menulis dapat dilakukan setiap saat dengan melihat situasi dan keadaan saat itu.

“Ketika saya melihat gedung itu sebenarnya saya sedang menulis, ketika saya melihat gedung yang mirip dengan Forbidden City, itu saya sudah sedang menulis,” ujarnya memberikan tips.

Menurutnya, ketika seseorang menulis sesuatu, apakah menulis A atau menulis B, maka akan lahir ide-ide berikutnya.

“Tetapi yang ingin saya katakan dalam permulaan ini adalah bahwa sebenarnya kita itu menulis setiap helaan nafas,” ujarnya memberi kiat.

Oleh karena itu, Prof. Ersis mengingatkan kepada seluruh peserta, baik mahasiswa maupun dosen yang hadir agar tidak menyebut dirinya bukan penulis.

“Adik-adik, jangan lagi pernah mengatakan saya bukan penulis, itu berdusta, berbohong, kalau berbohong dosa, kalau dosa nasib, maka kekal di neraka jahannam, hati-hati ya,” ujarnya.

Ia kemudian menyitir ayat Al-Quran tentang Iqra’ atau perintah membaca. Perintah tersebut mewajibkan, mengamanahkan bahwa tugas pertama manusia adalah membaca. “Tadi saya katakan ketika kita membaca sebenarnya kita menulis,” ujarnya.

“Sekali lagi saya katakan, setiap helaan nafas kita itu menulis, lalu saya kunci dengan satu kata, menulis itu mudah. Bukan, menulis bukan mudah, tetapi sangat mudah. Sekali lagi sangat mudah. Dan itu sudah saya jadikan buku. Dan juga sudah beberapa kali dicetak,” terangnya.

Masih terkait dengan kiat dan strategi menulis, narasumber berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Jumadi, M.Pd dari ULM.

(SA/Kontributor)

Foto bersama usai Kuliah Umum tentang IKN untuk Indonesia di Universitas Mulia, rabu (24/4). Foto: Media Kreatif

UM – Sivitas Universitas Mulia menggelar Kuliah Umum bersama tiga orang narasumber guru besar membahas pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk Indonesia, Rabu (24/4). Ketiga guru besar tersebut antara lain Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH. MH, Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si dan Prof. Dr. Suhartono, M.M serta moderator Dr. Agung Sakti Pribadi.

Kuliah umum dibuka oleh Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H dan diikuti ratusan peserta, terdiri atas dosen dan mahasiswa, bertempat di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani.

Dalam sambutannya, Dr. Agung Sakti Pribadi mengatakan bahwa keberadaan IKN di Provinsi Kalimantan Timur seolah tiba-tiba berdiri.

“Kita ini kan semacam tidak diajak ngobrol, IKN itu punyanya Pusat, atau punyanya Kaltim, atau punyanya Balikpapan, atau punyanya PPU. Kalau memang punyanya Balikpapan, kita ini enggak pernah diajakin ngomong, tiba-tiba jadi,” tutur Dr. Agung.

“Apalagi PPU kemudian tiba-tiba ada yang digusur tanahnya. Jadi ini sebenarnya seperti apa sih?” tambah Dr. Agung.

Oleh karena itu, pada kuliah umum ini, Dr. Agung mengajak para guru besar untuk memberikan sejumlah pandangan terkait pembangunan IKN yang berdampak secara lebih luas di seluruh Indonesia, dan bukan hanya Provinsi Kalimantan Timur saja.

Dalam kesempatan ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Juajir Sumardi mengawali pembahasan tentang keberadaan NKRI berdiri, terutama terkait kebutuhan lahan IKN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya pada UU Nomor 21 tahun 2023.

“Saya ingin berangkat dengan sebuah statement bahwa sebelum NKRI ini ada, telah ada terlebih dahulu kedaulatan-kedaulatan dari para pemangku-pemangku adat itu. Kami ada sebelum kamu ada. Kamu ada karena kami akui kamu ada,” tutur Prof. Juajir.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kamu NKRI, untuk tidak mengakui keberadaan kami. Inilah spirit dan semangat masyarakat adat Nusantara. Jangan dinafikan, jangan ditinggalkan bahwa masyarakat adat Nusantara telah ada sebelum Republik ini ada. Oleh karena itu, Republik ini ada karena ada pengakuan dari para masyarakat adat Nusantara,” terangnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Dr. Juajir Sumardi dan Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Dr. Juajir Sumardi dan Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Ketua STIEPAN Prof. Dr. Suhartono saat menjadi narasumber Kuliah Umum di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Ketua STIEPAN Prof. Dr. Suhartono saat menjadi narasumber Kuliah Umum di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa'i saat memaparkan materi Kuliah Umum tentang Agri Mina Techno Park. Foto: Media Kreatif

Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i saat memaparkan materi Kuliah Umum tentang Agri Mina Techno Park. Foto: Media Kreatif

Foto bersama panitia dan narasumber. Foto: Media Kreatif

Foto bersama panitia dan narasumber. Foto: Media Kreatif

Sedangkan Prof. Dr. Suhartono membahas IKN dalam sudut pandang ekonomi, dampak dan risiko yang ditimbulkannya.

“Tujuan utama IKN itu adalah pemerataan dari sisi ekonomi pembangunan dan penyebaran penduduk. Nah, yang saya garis bawahi itu adalah mengenai sisi ekonomi,” tutur Prof. Suhartono.

Lebih lanjut, Prof. Suhartono kemudian menerangkan perihal gini rasio antara Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kota Balikpapan. Gini rasio menggambarkan kesenjangan distribusi pendapatan di masyarakat.

“Artinya, semakin kecil gini rasio, maka kesenjangan itu juga semakin kecil. Angkanya itu antara 0 dan 1,” tutur Prof. Suhartono.

Berdasarkan data kesenjangan yang diperolehnya, gini rasio Kaltim lebih kecil, yakni 0,322 jika dibanding Jakarta yang 0,431 atau Kota Balikpapan 0,325.

“Kemudian kita lihat lagi, angka keparahan kemiskinan Kaltim itu di posisi nomor 4 di Indonesia,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, tingkat keparahannya itu lebih kecil jika dibanding Jakarta.

“Saya hanya ingin bahwa ketika kita mulai realistis melihat hal itu, bukan berarti kita itu antipati, kemudian menjadi bagian yang tidak mendukung, bukan, tapi yang jauh lebih penting, apalagi kita dunia pendidikan, kita nanti kalau melihat dampak itu harapannya dunia pendidikan ini harus mampu menjadi inisiator untuk mengatasi risiko tersebut,” terangnya..

Menurutnya, dengan melihat risiko jangka panjang dan jangka pendek, ia mengajak peserta kuliah umum untuk realistis melihat sesuatu, kemudian berpikir konstruktif untuk memitigasi atau meminimalisir risiko.

“Risiko itu kalau dihilangkan nggak mungkin, tapi kita bisa me-minimize. Itu kesiapan kita sebenarnya di sana,” ujar Prof. Suhartono.

Sementara itu, Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Muhammad Ahsin Rifa’i mengapresiasi ulasan Prof. Juajir dan Prof. Suhartono.

“Narasumber pada hari ini luar biasa, Prof Juajir Sumardi dari Unhas, materinya tentang Pertanahan, tentang kebijakan dan konflik Pertanahan. Kemudian Prof. Suhartono ini juga luar biasa memberikan hubungan pembangunan IKN dengan ekonomi yang nanti berdampak terhadap kita semua,” tutur Prof. Ahsin.

Sedangkan Prof. Ahsin mengulas pembahasan yang lebih spesifik tentang Agri Mina Technopark (AMTP) di kawasan pengembangan IKN.

“Mungkinkah? Ini pertanyaannya,” ujar Prof. Ahsin.

Menurut Prof. Ahsin, yang dimaksud Agri adalah kawasan pertanian. Sedangkan Mina itu adalah perikanan. Ia mengusulkan Agri Mina dapat diterapkan di kawasan pengembangan IKN.

Dengan mencermati banyaknya polemik yang terjadi terkait pengembangan kawasan IKN, Prof. Ahsin mengingatkan bahwa suka atau tidak suka, Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebentar lagi akan segera dilantik.

“Dan Presiden yang akan dilantik itu berkomitmen akan melanjutkan IKN. Sekarang kita masih suka berpolemik? Lebih baik kita berpikir bersama bagaimana caranya agar kita ini ikut serta berkontribusi terutama untuk pembangunan masyarakat Kalimantan,” terangnya.

(SA/Kontributor)

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

UM – Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan menyelenggarakan Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Rabu (21/6). Sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.

Ketua Prodi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan kuliah umum bersama dengan pejabat negara hingga praktisi di luar kampus sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di kelas.

“Dengan kuliah umum ini, kita mendapatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam suatu permasalahan hukum. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum di masa yang akan datang,” harap Okta.

Kuliah umum diikuti sejumlah dosen dan mahasiswa Prodi Hukum. Tampak juga dosen Kana Kurnia, S.H., M.H, juga tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H.

Sementara itu, Dr. Maneger Nasution yang berprofesi juga sebagai Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) Jakarta dan Dosen Pascasarjana ITB-AD Jakarta, mengatakan bahwa ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban, yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia.

UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah mengakui hak-hak dasar, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. DUHAM mengatur hak-hak dasar manusia yang jadi pelaku kejahatan dan juga mengatur definisi korban, perlindungan dan penanganan serta hak-hak korban.

Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan pada DUHAM menyebutkan yang disebut korban adalah orang yang menderita kerugian lewat tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana di suatu negara.

Oleh karena itu, di dalam DUHAM, korban berhak mendapatkan keadilan, dipermudah dalam proses pengadilan, berhak tidak diganggu, dilindungi kebebasan dan keselamatannya, mendapat ganti rugi, bantuan material, psikologis maupun sosial.

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Andi Sari Damayanti, S.H., M.H saat memberikan cenderamata kepada Dr. Maneger Nasution. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution menerima cenderamata dari Andi Sari Damayanti, S.H., M.H mewakili Prodi Hukum. Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Di Indonesia, perlindungan saksi diatur pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50-68, yang hanya mengatur perlindungan terhadap Tersangka atau Terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM.

Atas desakan masyarakat sipil dan mandat Reformasi diterbitkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian disusul dengan lahirlah LPSK pada tanggal 8 Agustus 2008.

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan mandat agar memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap Penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat(1) UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, UU nomor 13 tahun 2014 juga menghendaki agar memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, baik dengan bantuan medis, psikologis,rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi.

Adapun subyek perlindungan yang diatur dalam UU 13 tahun 2014 pasal 5 ayat 3 meliputi korban, saksi, saksi pelaku (Justice Collaborator), pelapor (Whistle Blower), dan ahli.

Dihubungi terpisah, Andi Sari Damayanti, S.H., M.H selaku moderator, menerangkan bahwa kuliah umum ini merupakan kerja sama dengan LPSK RI.

“Tujuannya adalah mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia bisa bekerja sama menjadi Sahabat atau Agen Korban dan Saksi Tindak Pidana di Balikpapan khususnya, dan di Kaltim umumnya,” terang Andi.

Andi mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan belum berdiri kantor LPSK. Meski demikian, mahasiswa, terutama Prodi Hukum bisa mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan LPSK.

Ketika ditanya tentang peran mahasiswa sebagai agen LPSK, Andi mengatakan mahasiswa bisa mendaftarkan diri di situs lpsk.go.id. “Istilahnya sebagai Sahabat Saksi dan Korban,” pungkas Andi.

(SA/Puskomjar)

Foto bersama peserta dengan narasumber Kuliah Umum dari Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Balikpapan dalam rangka World Pharmacist Day 2022 di Universitas Mulia, Sabtu (24/9). Foto: Nanda

Dalam rangkaian kegiatan World Pharmacists Day (WPD) atau Hari Apoteker Sedunia 25 September 2022

UM – Program Studi Farmasi Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) bersama dengan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Balikpapan menggelar Kuliah Umum di Universitas Mulia. Kuliah berlangsung di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Damai Bahagia, Balikpapan, Sabtu (24/9).

Kuliah umum digelar dalam rangkaian kegiatan World Pharmacists Day (WPD) atau Hari Apoteker Sedunia 25 September 2022 yang diselenggarakan Ikatan Apoteker Indonesia.

Tampil sebagai narasumber dari PC IAI Kota Balikpapan antara lain apt. Wiwin Ermina, M.P.H, apt. Rida Saputra, S.Farm, dan apt. Ultrayani M, S.Farm., M.Si dengan topik tentang saatnya Indonesia bebas dari TB (Tuberculosis) dimulai dari diri sendiri.

Tuberculosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman atau bakteri micro bacterium tuberculosis terutama berpotensi serius yang mempengaruhi paru-paru dan bukan penyakit turunan. Bakteri penyebab TB menyebar ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin.

Narasumber menerangkan apa saja gejala yang ditimbulkan TB, bagaimana mencegah penularan hingga bagaimana mendapatkan pengobatan dan cara menyimpan obat serta membuang obat yang rusak dengan benar.

Kuliah Umum dari Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Balikpapan dalam rangka World Pharmacist Day 2022 di Universitas Mulia, Sabtu (24/9). Foto: Nanda

Kuliah Umum dari Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Balikpapan dalam rangka World Pharmacist Day 2022 di Universitas Mulia, Sabtu (24/9). Foto: Nanda

Dekan FHK Mada Aditia Wardana menerima cenderamata sertifikat dari pengurus cabang IAI Balikpapan usai kuliah umum. Foto: Nanda

Dekan FHK Mada Aditia Wardana menerima cenderamata sertifikat dari pengurus cabang IAI Balikpapan usai kuliah umum. Foto: Nanda

Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M mengatakan bahwa kuliah umum ini juga terkait agenda rutin akademik. “Kuliah umum ini merupakan agenda rutin akademik. Diharapkan mahasiswa mendapat pengayaan dari pihak eksternal khususnya expertise atau pakar yang itu memberikan keilmuan kepada mahasiswa,” tutur Mada Aditia.

Meski materi kuliah bersifat umum, lanjutnya, namun kali ini kebetulan narasumber dari IAI yang sangat relevan dengan Prodi Farmasi.

Mada mengatakan, Prodi Farmasi telah melakukan kerja sama dengan IAI Cabang Balikpapan sejak tahun 2021 yang lalu. “Dan itu diawali dengan Seminar Nasional yang diselenggarakan IAI Kalimantan Timur dengan Nasional. Kita menjadi mitra yang memfasilitasi kegiatan seminar online itu,” tutur Mada.

Sementara itu, salah satu mahasiswa Farmasi yang mengikuti Kuliah Umum mengatakan cukup puas mengikuti kegiatan. “Dapat ilmu dari dosennya, juga dapat ilmu dari luar, dari praktisi dan apoteker yang ada di Balikpapan,” ungkap mahasiswa.

Mada menambahkan, secara prinsip belajar bisa di mana saja, dan ilmu pun bisa didapat di mana saja. “Jadi satu motivasi yang perlu dikenalkan kepada mahasiswa itu bahwa selain mendapatkan ilmu dari internal di kampus khususnya Prodi Farmasi, mahasiswa juga didorong mendapatkan ilmu dari luar, dalam hal ini dengan IAI,” tuturnya.

Mada berharap ke depan hubungan kemitraan antara Prodi Farmasi dengan Pengurus Cabang IAI Kota Balikpapan terus berlanjut lewat kegiatan-kegiatan pendidikan seperti Kuliah Umum.

Dalam beberapa tahun terakhir ini IAI cukup aktif menyelenggarakan sosialisasi di media sosial. Ini terlihat dengan banyaknya Twibbon, tagar WPD, dan Edukasi Raising Community Awareness WPD 2022 tentang sosialisasi pentingnya menerapkan pola hidup yang lebih sehat agar terhindar dari penyakit diabetes, TBC, dan penyakit lainnya.

WDP jatuh pada setiap tanggal 25 September dan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Tahun 2022 ini memiliki tagline Apoteker Bersatu dalam Aksi Menuju Dunia yang Lebih Sehat.

(SA/Puskomjar)

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM sedang mengikuti kelas daring lewat Smartphone, Senin (20/9). Foto: Media Kreatif

UM – Kuliah hari pertama Semester Ganjil 2021/2022 mulai dilaksanakan hari ini, Senin (20/9). Tampak suasana kelas yang ada di beberapa Fakultas tengah berlangsung Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas maupun daring yang disiarkan secara singkron menggunakan aplikasi Meeting.

“Tadi pagi saya mengajar jam pertama menggunakan Google Meet, lancar,” tutur Wisnu Hera Pamungkas, S.TP., M.Eng. Dekan Fakultas Ilmu Komputer usai mengajar kuliah perdana. Beberapa dosen juga menyebutkan perkuliahan pada pagi hari ini berjalan lancar dan tanpa gangguan berarti.

Begitu pula dengan yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Beberapa kelas dijumpai aktivitas belajar mengajar. Tampak seorang dosen dan sejumlah mahasiswa dalam jumlah terbatas tengah menjalani pertemuan tatap muka luring maupun daring. Tampak pula seorang dosen mengajar daring sambil diikuti sejumlah mahasiswa di kelas.

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Mulia nomor 307/Int-UM/Rektorat/IX/2021 tanggal 14 September 2021, menyebutkan bahwa Perkuliahan dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan, dengan komposisi sebagai Blended Learning 10 kali pertemuan, video pembelajaran 4 kali pertemuan, dan ujian 2 kali pertemuan.

Suasana pertemuan tatap muka terbatas di salah satu kelas Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Senin (20/9). Foto: Media Kreatif

Suasana pertemuan tatap muka terbatas di salah satu kelas Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Senin (20/9). Foto: Media Kreatif

Blended Learning atau Pembelajaran Bauran dilakukan dosen dengan cara mengajar di dalam kelas tatap muka yang dihadiri mahasiswa yang pada saat yang sama diikuti daring oleh mahasiswa yang lain dari luar kampus.

Pelaksanaan Blended Learning dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan dengan kapasitas kelas. Apabila kelas dengan physical distancing dinilai cukup menampung seluruh mahasiswa pada kelas tersebut, maka pelaksanaan dapat berlangsung dengan sepenuhnya tatap muka.

Video Conference dalam Blended Learning menggunakan Google Meet, kecuali apabila mata kuliah membutuhkan teknologi, maka dapat menggunakan solusi sesuai kebutuhan.

Video Pembelajaran dimaksudkan agar mahasiswa dapat memahami lebih baik dengan menyimak secara berulang. Dosen diharapkan memilih materi yang tepat yang tidak mudah dipahami dengan hanya satu kali pertemuan.

Selain itu, Dosen atau Tim dosen diwajibkan menyediakan handout perkuliahan untuk setiap mata kuliah.

Persiapan Pelaksanaan Perkuliahan

Sementara itu, pekan sebelumnya beberapa Fakultas yang ada di Universitas Mulia telah menggelar pertemuan maupun pelatihan Pembelajaran Inovatif. Persiapan tersebut dalam rangka menyambut pelaksanaan Semester Ganjil 2021/2022.

Seperti yang dilakukan Fakultas Ilmu Komputer yang mengundang dalam pertemuan daring seluruh dosen dan staf pengajar yang akan aktif melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di semester ini, Rabu (15/9).

Begitu juga dengan Fakultas Humaniora dan Kesehatan juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh dosen program studi dalam rangka persiapan awal semester, Jumat (17/9).

Dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggelar Training of Trainer Pembelajaran Inovatif dengan mendatangkan narasumber Prof. Dr. Sri Umi Mintarti W, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, Sabtu (18/9).

(SA/PSI)