Kuliah Umum, KPPU Bahas Pentingnya Ekonomi Persaingan Usaha yang Fair

Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi lain bertanya kepada narasumber Kuliah Umum, Jumat (27/9). Foto: Media Kreatif

Tantangan Persaingan Usaha Gen Z Agar Naik Kelas di Era Digital

UM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Program Studi S1 Hukum menggelar Kuliah Umum tentang Ekonomi Persaingan Usaha. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Cheng Ho Kampus Utama, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani Balikpapan, Jumat (27/9) pagi.

Dalam kesempatan ini, hadir anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E bersama Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra, S.H, M.H.

Ketiganya disambut hangat Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Dr. Mada Aditia Wardhana, Plt. Kaprodi S1 Hukum Kana Kurnia, S.H., M.H, Kaprodi PG AUD Sri Purwanti, S.Pd., M.Pd bersama jajaran dan dosen lainnya.

Dalam paparannya, FY Andriyanto menerangkan bahwa KPPU merupakan lembaga non-struktural atau independen yang dibentuk oleh UU no. 5/1999. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR. KPPU berwenang menjalankan amanat UU no. 5/1999 dan amanat Pengawasan Kemitraan pada UU no. 20/2008.

“Tujuan KPPU adalah meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Andriyanto.

Dengan adanya persaingan usaha, manfaatnya adalah semakin terbukanya akses masuk ke pasar sehingga mendorong peran pelaku usaha yang lebih besar.

Selain itu, adanya persaingan usaha mendorong hadirnya produk yang semakin beragam. Hal ini memungkinkan konsumen menentukan pilihan, mendorong pelaku usaha menciptakan inovasi, dan harga barang yang sesuai kualitas dan layanan serta manfaat lainnya.

Sementara itu, Yunan Andika Putra mengatakan, KPPU merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah, dan usaha kecil dengan usaha besar.

Jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 64,2 juta, dengan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,51%. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan menghimpun 60,42 persen dari total investasi.

Berbagai kebijakan dirumuskan untuk mendorong UMKM naik kelas, termasuk memberikan perlindungan melalui KPPU.

Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E menerima cenderamata dari Dekan FHK Dr. Mada Aditia Wardhana disaksikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra. Foto: Media Kreatif

Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E menerima cenderamata dari Dekan FHK Dr. Mada Aditia Wardhana disaksikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Samarinda Yunan Andika Putra. Foto: Media Kreatif

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto saat memaparkan KPPU kepada peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Samarinda FY Andriyanto saat memaparkan tugas dan fungsi KPPU kepada peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Foto bersama KPPU RI dengan Dekan FHK bersama mahasiswa dan dosen peserta Kuliah Tamu. Foto: Media Kreatif

Foto bersama KPPU RI dengan Dekan FHK bersama mahasiswa dan dosen peserta Kuliah Umum. Foto: Media Kreatif

Persaingan Usaha Gen Z

Seiring dengan materi kuliah umum yang diikuti para mahasiswa dari kalangan Gen Z, media ini bertanya bagaimana KPPU memandang upaya generasi Z yang memiliki usaha rintisan agar bisa naik kelas di tengah persaingan.

Eugenia Mardanugraha mengatakan, dirinya mengakui saat ini dunia usaha menghadapi tantangan persaingan usaha yang sangat ketat, terutama dengan adanya perekonomian digital.

“Jadi, semua transaksi ekonomi sekarang itu dijalankan secara digital baik transaksi pembayarannya maupun jual belinya. Dan kemudian produk-produknya juga itu banyak sekali yang produk-produk digital,” ujarnya.

Eugenia mengatakan, KPPU akan terus berusaha melakukan tugasnya, baik pada usaha perekonomian yang bersifat tradisional maupun digital.

“KPPU melakukan tugasnya untuk meningkatkan efisiensi di dalam ekonomi yang tentunya itu dicerminkan di dalam usaha-usaha yang termasuk di dalam usaha Gen Z ini supaya naik kelas, gitu,” ujarnya.

“Jadi, supaya dia itu bertambah besar, yang tadinya dari usaha kecil menjadi usaha besar, yaitu yang terus diusahakan oleh KPPU, termasuk melakukan perubahan di dalam undang-undang untuk bisa mengakomodir pengawasan di era ekonomi digital ini,” tambahnya.

Apakah KPPU menangani Money Laundering?

Yunan Andika mengatakan, KPPU bergerak berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2008.

“Kalau UMKM, hal itu terkait dengan pengawasan kemitraan. Jadi, kewenangan KPPU hanya sebatas dalam undang-undang itu. Jadi, ketika kita melihat money laundering, berarti ini kan berada pada ranah pidana, kemitraan antar pelaku usahanya,” ujarnya.

Yunan kemudian memberikan contoh hal-hal yang bisa dilakukan oleh KPPU, misalnya, pada pelaku usaha Franchise. Usaha jenis Franchise memungkinkan pelaku usaha melebarkan sayap dengan membuka banyak cabang usaha di daerah lain.

Terhadap usaha Franchise tersebut, KPPU akan melihat bagaimana usaha tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain. Bagaimana hubungan dengan pihak lain? Bagaimana mengatur perjanjian?

Termasuk juga melakukan pengawasan apakah perjanjian dibuat sepihak? Ketika dibuat sepihak, apakah kedua-duanya saling menguntungkan? Apakah terdapat kesetaraan ataukah hanya modus untuk bisa memperbesar keuntungan bagi pelaku usaha Franchise?

“Jadi, kita harus melihat terlebih dahulu. Ketika KPPU ini diminta untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi, KPPU tidak bisa, karena dasar hukum tidak diminta untuk menindaklanjuti terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Yunan.

Menurutnya, yang bisa KPPU lakukan adalah melakukan pengawasan kemitraan pada sebuah kartel perjanjian dengan pelaku usaha yang seharusnya bersaing, kemudian terjadi kompromi untuk menetapkan suatu harga bersama.

“Itulah yang menjadi tujuan dari KPPU, kewenangan dari KPPU masuk disitu,” ujarnya.

“Peran dari KPPU adalah ketika terjadi abuse of bargaining position, bagaimana KPPU bisa menaikkan daya tawar pelaku usaha kecil menjadi setara dengan pelaku usaha besar sehingga disitu tercipta kemitraan yang fair,” pungkasnya.

(SA/Shafira/Kontributor)