Tag Archive for: Ilmu Hukum

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

UM – Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan menyelenggarakan Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Rabu (21/6). Sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.

Ketua Prodi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan kuliah umum bersama dengan pejabat negara hingga praktisi di luar kampus sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di kelas.

“Dengan kuliah umum ini, kita mendapatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam suatu permasalahan hukum. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum di masa yang akan datang,” harap Okta.

Kuliah umum diikuti sejumlah dosen dan mahasiswa Prodi Hukum. Tampak juga dosen Kana Kurnia, S.H., M.H, juga tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H.

Sementara itu, Dr. Maneger Nasution yang berprofesi juga sebagai Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) Jakarta dan Dosen Pascasarjana ITB-AD Jakarta, mengatakan bahwa ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban, yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia.

UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah mengakui hak-hak dasar, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. DUHAM mengatur hak-hak dasar manusia yang jadi pelaku kejahatan dan juga mengatur definisi korban, perlindungan dan penanganan serta hak-hak korban.

Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan pada DUHAM menyebutkan yang disebut korban adalah orang yang menderita kerugian lewat tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana di suatu negara.

Oleh karena itu, di dalam DUHAM, korban berhak mendapatkan keadilan, dipermudah dalam proses pengadilan, berhak tidak diganggu, dilindungi kebebasan dan keselamatannya, mendapat ganti rugi, bantuan material, psikologis maupun sosial.

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Andi Sari Damayanti, S.H., M.H saat memberikan cenderamata kepada Dr. Maneger Nasution. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution menerima cenderamata dari Andi Sari Damayanti, S.H., M.H mewakili Prodi Hukum. Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Di Indonesia, perlindungan saksi diatur pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50-68, yang hanya mengatur perlindungan terhadap Tersangka atau Terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM.

Atas desakan masyarakat sipil dan mandat Reformasi diterbitkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian disusul dengan lahirlah LPSK pada tanggal 8 Agustus 2008.

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan mandat agar memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap Penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat(1) UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, UU nomor 13 tahun 2014 juga menghendaki agar memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, baik dengan bantuan medis, psikologis,rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi.

Adapun subyek perlindungan yang diatur dalam UU 13 tahun 2014 pasal 5 ayat 3 meliputi korban, saksi, saksi pelaku (Justice Collaborator), pelapor (Whistle Blower), dan ahli.

Dihubungi terpisah, Andi Sari Damayanti, S.H., M.H selaku moderator, menerangkan bahwa kuliah umum ini merupakan kerja sama dengan LPSK RI.

“Tujuannya adalah mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia bisa bekerja sama menjadi Sahabat atau Agen Korban dan Saksi Tindak Pidana di Balikpapan khususnya, dan di Kaltim umumnya,” terang Andi.

Andi mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan belum berdiri kantor LPSK. Meski demikian, mahasiswa, terutama Prodi Hukum bisa mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan LPSK.

Ketika ditanya tentang peran mahasiswa sebagai agen LPSK, Andi mengatakan mahasiswa bisa mendaftarkan diri di situs lpsk.go.id. “Istilahnya sebagai Sahabat Saksi dan Korban,” pungkas Andi.

(SA/Puskomjar)

Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M didampingi Kaprodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M..H di Kantor PN Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Foto: Istimewa

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) menggelar seremoni penutupan magang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1/2023). Ketua PN Balikpapan Dr. Ibrahim Palino S.H., M.H menerima Dekan FHK Mada Aditia Wardana, S.Sos., M.M sekaligus mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi.

Ketua Prodi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan bahwa sejumlah mahasiswanya melaksanakan Kerja Praktik atau Magang di PN Balikpapan pada Semester Ganjil 2022/2023. “Pelaksanaan magang yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi Hukum telah selesai dan berakhir pada hari ini, Selasa (31/1),” tuturnya.

Dalam kesempatan penutupan tersebut, Mada Aditia didampingi Okta Nofia Sari dan salah seorang mahasiswanya menerima sertifikat penghargaan dari Ketua PN Balikpapan Ibrahim Palino.

“Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H.,M.H sangat mengapresiasi sinergi antara badan peradilan dengan perguruan tinggi yang tidak hanya memberikan kesempatan magang, namun juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa maupun dosen untuk mengembangkan penelitian di lingkungan Badan Peradilan dikarenakan hal ini sebagai wujud dari perkembangan hukum di lingkungan masyarakat,” terang Okta panjang lebar.

Ketika ditanya terkait praktik magang yang dilakukan mahasiswanya, Okta Nofia Sari mengatakan mahasiswa Magang di dalam lingkup proses administrasi perkara dan penanganan perkara yang masuk di PN Balikpapan.

Sebagaimana diketahui, teori dalam kajian ilmu hukum maupun hukum positif Indonesia dipelajari dalam proses pembelajaran di kampus lewat kuliah, diskusi, kajian tematik, seminar, debat hukum dan sebagainya.

Sedangkan keterampilan hukum, mahasiswa belajar praktik melalui berbagai macam pelatihan, misalnya, penyelesaian sengketa waris, perceraian, sengketa ekonomi, dan pelatihan profesi hukum yang semuanya masuk dalam Praktik Hukum.

Praktik Hukum merupakan model pembelajaran yang menitikberatkan pada pelatihan keterampilan peserta didik dalam bidang profesi hukum.

Praktik Hukum dilaksanakan di lingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum (PN, PTUN, dan PM), advokat, mediator, atau konsultan hukum.

Di sisi lain, Kerja Praktik atau Magang adalah salah satu mata kuliah wajib di Prodi Ilmu Hukum. Mahasiswa wajib melaksanakannya dalam bentuk keterampilan kerja sesuai dengan kompetensinya.

Magang menjadi bekal mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dalam menerapkan dan meningkatkan ketrampilan kerja serta kemahiran administrasi hukum. Dengan Magang, mahasiswa diharapkan belajar meningkatkan keterampilan ligitasi atau penyelesaian perkara melalui pengadilan dan keterampilan non-ligitasi berupa keterampilan dalam lingkungan kerja pengadilan.

(SA/Puskomjar)

Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi saat memaparkan hasil investigasinya pada FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum memberantas Mafia Tanah di Balikpapan, Rabu (7/9). Foto: Nadya

UM – Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mulia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Wakil Ketua DPRD Budiono, pejabat BPN, Pemerintah Kota, Polresta, Akademisi serta praktisi hukum, Rabu (7/9). FGD menghasilkan masukan penting untuk pembangunan Kota Balikpapan ke depan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ir. Budiono, Kasubnit Hartahbang Satreskrim Polresta Ipda Elyansyah, pejabat BPN Annisa Turi Hardianingsih, S.H., M.PA, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu, S.STP., M.Si, Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi S.H., M.H dan moderator Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Dr. Agung Sakti Pribadi memandang persoalan Mafia Tanah dinilai perlu ditangani lebih serius. Dirinya mengusulkan perlunya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di tingkat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.

“Masalah tumpang tindih kepemilikan tanah sangat tinggi di Balikpapan. Bahkan di satu lokasi bisa ada sertifikat ganda. Bahkan kasus sengketa tanah terbilang sangat tinggi,” tutur Dr. Agung saat memaparkan hasil investigasinya.

Dirinya menambahkan, untuk tanah yang berasal dari segel dan belum bersertifikat, di atas satu lokasi yang sama bahkan bisa ada tiga surat kepemilikan yang berbeda. “Dan surat kepemilikan itu atau sertifikat dikeluarkan oleh BPN setempat, kok bisa?” tuturnya.

Menurutnya, tumpang tindih (overlapping) yang terjadi dan tingginya konflik serta sengketa pertanahan di Balikpapan disebabkan pencatatan data kepemilikan belum terdokumentasikan dengan baik.

Foto bersama Rektor Universitas Mulia dengan Wakil Ketua DPRD Budiono, perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, pejabat BPN, Polresta serta pejabat Muspika., Rabu (7/9). Foto: Nadya

Foto bersama Rektor Universitas Mulia dengan Wakil Ketua DPRD Budiono, perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, pejabat BPN, Polresta serta pejabat Muspika., Rabu (7/9). Foto: Nadya

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono ketika menjadi salah satu narasumber FGD, Rabu (7/9). Foto: Nadya

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono ketika menjadi salah satu narasumber FGD, Rabu (7/9). Foto: Nadya

“Kelemahan utama untuk tanah yang belum bersertifikat adalah adanya tumpang tindih surat tanah di atas lokasi yang sama,” tuturnya. Menurutnya, hal ini disebabkan adanya mafia tanah yang spesialis membuat surat segel tanah yang kemudian beralih menjadi sertifikat.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut yang bisa memungkinkan di waktu yang akan datang akan muncul kembali. Untuk itulah, dirinya mengungkapkan perlunya sinergi antara Aparat Penegak Hukum dengan BPN agar pemberantasan mafia tanah berjalan lebih efektif.

Dirinya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menegaskan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk lebih serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut Presiden, keberadaan mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju gak?” ujar Presiden Joko Widodo, seperti dikutip dari setneg.go.id, dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ir. Budiono pada kesempatan sebelumnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi membangun Kota Balikpapan. “Instruksi Bapak Presiden terkait mafia ini kita bersinergi. Jangan lagi kita buka ruang-ruang untuk negosiasi,” tutur Budiono.

“Mari bersama-sama membangun kota ini lebih baik lagi. Tentunya kita awali dari mafia tanah. Sebetulnya bukan mafia tanah, tapi saya pikir orang yang mau membantu menguruskan tanah,” tutur Budiono.

Hal ini terjadi mengingat masyarakat ingin selalu minta dipermudah dan didahulukan dalam pengurusan sertifikat tanah. Padahal, menurutnya, di dalam pengurusan tanah memerlukan durasi waktu mengingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusul.

Apabila persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi pengusul, maka pengurusan sertifikat akan membutuhkan waktu beberapa lama. Masyarakat kemudian mencari jalan pintas agar urusan pertanahan menjadi lebih cepat.

(SA/Puskomjar)

FGD yang digelar Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia bahas Sinergi Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan. FGD berlangsung di Aula Kampus Cheng Ho Universitas Mulia, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Rabu (7/9).

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ir. Budiono, Kasubnit Hartahbang Satreskrim Polresta Ipda Elyansyah, pejabat BPN Annisa Turi Hardianingsih, S.H., M.PA, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu, S.STP., M.Si, Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, dan moderator Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mengatakan menyambut baik atas terlaksananya FGD hari ini. Secara khusus Rektor mengucapkan terima kasih kepada Dr. Agung dan para narasumber, undangan serta panitia dan mahasiswa yang telah menyelenggarakan kegiatan akademik tersebut.

“Satu hal yang saya sampaikan berdasarkan pengalaman selama ini, di FGD itu tidak bisa satu kali jadi. Kepada tim panitia dan para mahasiswa, untuk tahap pertama ini harus ada output-nya lebih dulu, output apa yang akan dihasilkan,” tutur Rektor.

Rektor menambahkan, ke depan diharapkan diselenggarakan FGD kembali terkait dengan Mafia Tanah yang dibahas saat ini. “Jadi, ini saran saya, (kegiatan) ini baru pembukaan mengingat (diselenggarakan) dalam waktu terbatas,” tutur Rektor kepada panitia.

Rektor Dr. M Rusli, M.T saat membuka FGD tentang Sinergi Aparat Penegak Hukum Membernatas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

Rektor Dr. M Rusli, M.T saat membuka FGD tentang Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Ir. Budiono saat menjadi narasumber dalam FGD di Universitas Mulia, Rabu (7/9). Foto: tangkapan layar

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Ir. Budiono saat menjadi narasumber dalam FGD di Universitas Mulia, Rabu (7/9). Foto: tangkapan layar

Fyler FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan.

Flyer FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan.

Rektor menerangkan, sebagai ilmuwan di bidang Informatika, dirinya mengibaratkan dengan sebuah sistem yang disusun oleh banyak komponen yang saling bekerja sama satu dengan yang lain. “Bagaimana mensinergikan banyak komponen tersebut sehingga menjadi sebuah sistem?” tanya Rektor kepada hadirin.

Oleh karena itu, jika terjadi masalah pada sebuah sistem, maka dapat dianalisis mulai dari bagian sistem yang besar sampai pada yang kecil. “Bisa dianalisis dari hulu sampai ke hilir,” tutur Rektor.

“Hulunya mungkin Undang-undang Dasar atau Pancasila, sampai turun ke Peraturan Daerah. Ini kita coba kaitkan dengan sebuah sistem. Kira-kira kenapa sih mafia tanah ini muncul?” tanya Rektor.

“Kalau peraturannya sudah lengkap, pasti ada lubang-lubang yang kemungkinan itu bisa disiasati untuk masuk,” tutur Rektor. Oleh karena itu, lanjut Rektor, baik kepada para mahasiswa maupun dosen peserta FGD hendaknya perlu mempelajari apakah masih ada regulasi maupun dari sisi implementasi yang masih memungkinkan terdapat ‘lubang’ sehingga bisa disiasati oleh masuknya mafia tanah.

Untuk itu, Rektor berterima kasih kepada para narasumber, baik dari DPRD, pejabat Muspika, pejabat BPN, praktisi Notaris, para ahli hukum serta akademisi yang ikut terlibat dalam Forum Diskusi kali ini.

“Inilah tugas teman-teman dan para mahasiswa di dalam menganalisis (permasalahan) ini. Adakah celah yang memungkinkan para mafia tanah? Kalaupun bisa masuk, kenapa masuk? Bagaimana respons kita? Bagaimana sistem men-support supaya tidak masuk? Baik itu sistem manual, kalaupun sistem itu sudah ada, dibantu dengan sistem informasi,” tutur Rektor panjang lebar.

Meski demikian, Rektor mengingatkan bahwa sistem informasi tidak akan berjalan apabila sistem manualnya tidak mendukung. “Sistem manual harus sudah ada lebih dulu,” tutur Rektor. Rektor mengungkapkan dirinya siap membantu mengembangkan sistem apabila diperlukan ke depan.

Sementara itu, Ketua Panitia Muhammad Asyharuddin, S.H, M.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan masukan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi untuk menggelar FGD membahas Sinergi Penegak Hukum dan perihal Undang-undang Agraria untuk membuka wawasan bagi mahasiswa.

“Output yang diharapkan bagi mahasiswa kami adalah wawasan yang lebih berkembang untuk menanggapi perihal mafia tanah di Balikpapan ini, khususnya di Kalimantan Timur,” tutur dosen Program Studi Ilmu Hukum ini.

Selain itu, dirinya terdorong dengan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. “Maka atas dasar ini juga sehingga kami membuat kegiatan ini sehingga mampu mendapatkan output dari para narasumber yang akan membahas tentang pentingnya wawasan terhadap agraria khususnya di Kalimantan Timur ini,” tutur Asyhar.

Menurutnya, kehadiran mafia tanah tidak bertanggung jawab terhadap hukum sehingga melunturkan integritas hukum di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur.

Menurut Budiono, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, dirinya sepakat dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu terkait mafia tanah. “Instruksi Bapak Presiden terkait mafia ini kita bersinergi. Jangan lagi kita buka ruang-ruang untuk negosiasi,” tutur Budiono.

Memang, menurutnya, di dalam pengurusan tanah memerlukan durasi waktu mengingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusul. Apabila persyaratan tersebut dipenuhi pengusul, maka hal ini memerlukan beberapa waktu lamanya.

“Mari bersama-sama membangun kota ini lebih baik lagi. Tentunya kita awali dari mafia tanah. Sebetulnya bukan mafia tanah, tapi saya pikir orang yang mau membantu menguruskan tanah,” tutur Budiono.

“Saya mengapresiasi kepada Universitas Mulia yang sudah menginisiasi dan mempertemukan kita dengan kawan-kawan semua,” tutur Budiono. Dirinya berharap FGD ini menjadi arah untuk pengurusan, penertiban, atau untuk menjadikan inisiator pemberantasan mafia tanah.

(SA/Puskomjar)