Tag Archive for: Hukum

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

UM – Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan menyelenggarakan Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Rabu (21/6). Sebagai narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A.

Ketua Prodi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H mengatakan kuliah umum bersama dengan pejabat negara hingga praktisi di luar kampus sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pelengkap materi pembelajaran di kelas.

“Dengan kuliah umum ini, kita mendapatkan pemahaman pentingnya perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam suatu permasalahan hukum. Dengan begitu, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum di masa yang akan datang,” harap Okta.

Kuliah umum diikuti sejumlah dosen dan mahasiswa Prodi Hukum. Tampak juga dosen Kana Kurnia, S.H., M.H, juga tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H.

Sementara itu, Dr. Maneger Nasution yang berprofesi juga sebagai Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) Jakarta dan Dosen Pascasarjana ITB-AD Jakarta, mengatakan bahwa ada dua jalur Perlindungan Saksi dan Korban, yakni berdasarkan Perspektif UDHR atau Universal Declaration of Human Rights dan berdasarkan Perlindungan dalam Sistem Peradilan Indonesia.

UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah mengakui hak-hak dasar, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. DUHAM mengatur hak-hak dasar manusia yang jadi pelaku kejahatan dan juga mengatur definisi korban, perlindungan dan penanganan serta hak-hak korban.

Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan pada DUHAM menyebutkan yang disebut korban adalah orang yang menderita kerugian lewat tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana di suatu negara.

Oleh karena itu, di dalam DUHAM, korban berhak mendapatkan keadilan, dipermudah dalam proses pengadilan, berhak tidak diganggu, dilindungi kebebasan dan keselamatannya, mendapat ganti rugi, bantuan material, psikologis maupun sosial.

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution saat memberikan kuliah umum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Foto: Fian Abelian

Andi Sari Damayanti, S.H., M.H saat memberikan cenderamata kepada Dr. Maneger Nasution. Foto: Fian Abelian

Dr. Maneger Nasution menerima cenderamata dari Andi Sari Damayanti, S.H., M.H mewakili Prodi Hukum. Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Sejumlah peserta mengikuti kuliah umum. Tampak pengacara Balikpapan Yohanis Maroko S.H. (biru). Foto: Fian Abelian

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Alur permohonan perlindungan saksi dan korban pada LPSK. Foto: Tangkpan layar presentasi

Di Indonesia, perlindungan saksi diatur pada Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 50-68, yang hanya mengatur perlindungan terhadap Tersangka atau Terdakwa dari berbagai kemungkinan pelanggaran HAM.

Atas desakan masyarakat sipil dan mandat Reformasi diterbitkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian disusul dengan lahirlah LPSK pada tanggal 8 Agustus 2008.

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan mandat agar memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana, dapat diberikan sejak tahap Penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat(1) UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, UU nomor 13 tahun 2014 juga menghendaki agar memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan, baik dengan bantuan medis, psikologis,rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi.

Adapun subyek perlindungan yang diatur dalam UU 13 tahun 2014 pasal 5 ayat 3 meliputi korban, saksi, saksi pelaku (Justice Collaborator), pelapor (Whistle Blower), dan ahli.

Dihubungi terpisah, Andi Sari Damayanti, S.H., M.H selaku moderator, menerangkan bahwa kuliah umum ini merupakan kerja sama dengan LPSK RI.

“Tujuannya adalah mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia bisa bekerja sama menjadi Sahabat atau Agen Korban dan Saksi Tindak Pidana di Balikpapan khususnya, dan di Kaltim umumnya,” terang Andi.

Andi mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan belum berdiri kantor LPSK. Meski demikian, mahasiswa, terutama Prodi Hukum bisa mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan LPSK.

Ketika ditanya tentang peran mahasiswa sebagai agen LPSK, Andi mengatakan mahasiswa bisa mendaftarkan diri di situs lpsk.go.id. “Istilahnya sebagai Sahabat Saksi dan Korban,” pungkas Andi.

(SA/Puskomjar)

FGD yang digelar Prodi Ilmu Hukum Universitas Mulia bahas Sinergi Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan. FGD berlangsung di Aula Kampus Cheng Ho Universitas Mulia, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Rabu (7/9).

Tampil sebagai narasumber Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ir. Budiono, Kasubnit Hartahbang Satreskrim Polresta Ipda Elyansyah, pejabat BPN Annisa Turi Hardianingsih, S.H., M.PA, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Neny Dwi Winahyu, S.STP., M.Si, Akademisi Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, dan moderator Okta Nofia Sari, S.H., M.H.

Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mengatakan menyambut baik atas terlaksananya FGD hari ini. Secara khusus Rektor mengucapkan terima kasih kepada Dr. Agung dan para narasumber, undangan serta panitia dan mahasiswa yang telah menyelenggarakan kegiatan akademik tersebut.

“Satu hal yang saya sampaikan berdasarkan pengalaman selama ini, di FGD itu tidak bisa satu kali jadi. Kepada tim panitia dan para mahasiswa, untuk tahap pertama ini harus ada output-nya lebih dulu, output apa yang akan dihasilkan,” tutur Rektor.

Rektor menambahkan, ke depan diharapkan diselenggarakan FGD kembali terkait dengan Mafia Tanah yang dibahas saat ini. “Jadi, ini saran saya, (kegiatan) ini baru pembukaan mengingat (diselenggarakan) dalam waktu terbatas,” tutur Rektor kepada panitia.

Rektor Dr. M Rusli, M.T saat membuka FGD tentang Sinergi Aparat Penegak Hukum Membernatas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

Rektor Dr. M Rusli, M.T saat membuka FGD tentang Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah, Rabu (7/9). Foto: Tangkapan layar

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Ir. Budiono saat menjadi narasumber dalam FGD di Universitas Mulia, Rabu (7/9). Foto: tangkapan layar

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Ir. Budiono saat menjadi narasumber dalam FGD di Universitas Mulia, Rabu (7/9). Foto: tangkapan layar

Fyler FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan.

Flyer FGD Sinergi Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan.

Rektor menerangkan, sebagai ilmuwan di bidang Informatika, dirinya mengibaratkan dengan sebuah sistem yang disusun oleh banyak komponen yang saling bekerja sama satu dengan yang lain. “Bagaimana mensinergikan banyak komponen tersebut sehingga menjadi sebuah sistem?” tanya Rektor kepada hadirin.

Oleh karena itu, jika terjadi masalah pada sebuah sistem, maka dapat dianalisis mulai dari bagian sistem yang besar sampai pada yang kecil. “Bisa dianalisis dari hulu sampai ke hilir,” tutur Rektor.

“Hulunya mungkin Undang-undang Dasar atau Pancasila, sampai turun ke Peraturan Daerah. Ini kita coba kaitkan dengan sebuah sistem. Kira-kira kenapa sih mafia tanah ini muncul?” tanya Rektor.

“Kalau peraturannya sudah lengkap, pasti ada lubang-lubang yang kemungkinan itu bisa disiasati untuk masuk,” tutur Rektor. Oleh karena itu, lanjut Rektor, baik kepada para mahasiswa maupun dosen peserta FGD hendaknya perlu mempelajari apakah masih ada regulasi maupun dari sisi implementasi yang masih memungkinkan terdapat ‘lubang’ sehingga bisa disiasati oleh masuknya mafia tanah.

Untuk itu, Rektor berterima kasih kepada para narasumber, baik dari DPRD, pejabat Muspika, pejabat BPN, praktisi Notaris, para ahli hukum serta akademisi yang ikut terlibat dalam Forum Diskusi kali ini.

“Inilah tugas teman-teman dan para mahasiswa di dalam menganalisis (permasalahan) ini. Adakah celah yang memungkinkan para mafia tanah? Kalaupun bisa masuk, kenapa masuk? Bagaimana respons kita? Bagaimana sistem men-support supaya tidak masuk? Baik itu sistem manual, kalaupun sistem itu sudah ada, dibantu dengan sistem informasi,” tutur Rektor panjang lebar.

Meski demikian, Rektor mengingatkan bahwa sistem informasi tidak akan berjalan apabila sistem manualnya tidak mendukung. “Sistem manual harus sudah ada lebih dulu,” tutur Rektor. Rektor mengungkapkan dirinya siap membantu mengembangkan sistem apabila diperlukan ke depan.

Sementara itu, Ketua Panitia Muhammad Asyharuddin, S.H, M.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan masukan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi untuk menggelar FGD membahas Sinergi Penegak Hukum dan perihal Undang-undang Agraria untuk membuka wawasan bagi mahasiswa.

“Output yang diharapkan bagi mahasiswa kami adalah wawasan yang lebih berkembang untuk menanggapi perihal mafia tanah di Balikpapan ini, khususnya di Kalimantan Timur,” tutur dosen Program Studi Ilmu Hukum ini.

Selain itu, dirinya terdorong dengan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. “Maka atas dasar ini juga sehingga kami membuat kegiatan ini sehingga mampu mendapatkan output dari para narasumber yang akan membahas tentang pentingnya wawasan terhadap agraria khususnya di Kalimantan Timur ini,” tutur Asyhar.

Menurutnya, kehadiran mafia tanah tidak bertanggung jawab terhadap hukum sehingga melunturkan integritas hukum di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur.

Menurut Budiono, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, dirinya sepakat dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu terkait mafia tanah. “Instruksi Bapak Presiden terkait mafia ini kita bersinergi. Jangan lagi kita buka ruang-ruang untuk negosiasi,” tutur Budiono.

Memang, menurutnya, di dalam pengurusan tanah memerlukan durasi waktu mengingat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusul. Apabila persyaratan tersebut dipenuhi pengusul, maka hal ini memerlukan beberapa waktu lamanya.

“Mari bersama-sama membangun kota ini lebih baik lagi. Tentunya kita awali dari mafia tanah. Sebetulnya bukan mafia tanah, tapi saya pikir orang yang mau membantu menguruskan tanah,” tutur Budiono.

“Saya mengapresiasi kepada Universitas Mulia yang sudah menginisiasi dan mempertemukan kita dengan kawan-kawan semua,” tutur Budiono. Dirinya berharap FGD ini menjadi arah untuk pengurusan, penertiban, atau untuk menjadikan inisiator pemberantasan mafia tanah.

(SA/Puskomjar)

Universitas Mulia yang diwakili DR. Agung Sakti Pribadi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

UM – Universitas Mulia menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepahaman bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7).

Hadir Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga, Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. Turut menyaksikan Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan Vidy, S.S., M.Si, Ketua Program Studi Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H, perwakilan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mulia Airlangga Balikpapan serta pejabat struktural pengadilan, hakim, panitera dan pegawai kantor setempat.

Pada kesempatan ini, kedua belah pihak menyampaikan sambutan yang baik atas dimulainya penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di bidang Tridharma. Keduanya sepakat akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk implementasi nyata seperti kuliah umum atau dosen tamu.

Foto bersama kedua pihak usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Mulia dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

Foto bersama kedua pihak usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Mulia dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan, Rabu (6/7). Foto: Fian/Media Kreatif

Kedua pihak juga akan melakukan penelitian bersama dengan agenda terdekat publikasi dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Mulia, yaitu ICSINTESA dan Seminastika pada bulan November 2022 di Bali mendatang. Kantor Pengadilan Agama juga sepakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa Universitas Mulia untuk magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan.

Kerjasama ini diharapkan mampu memberi manfaat bagi kedua belah pihak serta dapat memberi nilai tambah, khususnya dalam pengembangan kelembagaan. Hal ini menjadi salah satu upaya Perguruan Tinggi meningkatkan kerja sama dan bernilai penting secara akademik dan mengembangkan kerjasama tersebut sehingga implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dapat terwujud.

(Okta/Hkm)

M. Asyharuddin S.H M.H dosen muda Program Studi Hukum bersama Winda Andriyani dalam sesi bincang santai UM TV, Kamis 5/5/2022. Foto; UM TV

UM – Program Studi Hukum membuka pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2022. Beberapa keunggulan program studi ini dikupas tuntas, seperti yang dikatakan dosen muda M. Asyharuddin, S.H, M.H dalam sesi bincang santai UM TV, Kamis (5/5) yang lalu.

“Ya, ada sih pertanyaan dari calon mahasiswa, salah satunya, kalau ambil jurusan hukum itu apa benar sih harus hafal pasal-pasal hukum di Indonesia, setelah lulus nanti apakah pasti jadi pengacara,” kata moderator Winda Andriyani kepada Asyharuddin.

Menurut Asyharuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Lab Ruang Peradilan Semu, pada dasarnya di dalam Ilmu Hukum mempelajari pasal-pasal Hukum.

“Tapi tidak semuanya harus dihafalkan, mungkin lebih kepada pemahaman, karena di dalam sebuah undang-undang banyak sekali pasal-pasalnya, berbicara tentang perdata, pasalnya beda, berbicara tentang pidana, pasalnya beda,” tutur Asyharuddin.

Dengan banyaknya pasal-pasal tersebut, Asyharuddin menyarankan lebih baik memahami pasal-pasal yang ada di mereka saja, misalnya, seputar pasal tindak pidana penipuan dan seputarnya.

Adapun bagi mahasiswa yang telah lulus menyelesaikan Studi Ilmu Hukum, menurut Asyharuddin, lulusan berhak memilih apapun profesinya, apakah sebagai seorang pengacara atau profesi lainnya seperti dosen.

“Sebenarnya itu pilihan mereka sih, namun kebanyakan, rata-rata, ketika mereka yang lulus Hukum menjadi pengacara, meski ada juga yang menjadi staff legal, menjadi konsultan di perusahaan, seperti itu, jadi nggak harus pengacara,” tuturnya.

Terkait apa saja yang dipelajari di Program Studi Hukum Universitas Mulia, menurut Asyharuddin, kebetulan masuk di Fakultas Humaniora dan Kesehatan. “Kebetulan program studi ini baru masuk tahun ke-4, jadi bagi calon mahasiswa baru tahun 2022, Program Studi Hukum ini masuk tahun angkatan ke-4,” tuturnya.

Saat ini, Program Studi Hukum telah terakreditasi Baik BAN PT dan memiliki dua konsentrasi, yakni Cyber Law dan Business Law. “Business Law ini mempelajari tentang keperdataan, perdagangan, tentang kontrak dan sebagainya. Berhubungan dengan hukum perdata,” tutur Asyharuddin.

Sedangkan Cyber Law, menurut Asyharuddin, mendalami tentang pidana tetapi lebih kepada teknologi. “Karena Universitas Mulia ini kampus IT,” ungkapnya.

“Apalagi sekarang lebih banyak tentang ‘hate speech’ atau ujaran kebencian, bully di media sosial, dan sebagainya,” tuturnya.

Ketika ditanya perihal kemampuan yang harus dimiliki mahasiswa agar menjadi mahasiswa yang baik, Asyharuddin mengatakan tidak perlu berpikir demikian. “Belajar dulu sebenarnya, karena ketika kita mau belajar dulu ilmu tersebut, otomatis kita menjadi baik deh,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mempelajari Ilmu Hukum, kemampuan dasar yang penting yang dimiliki seorang mahasiswa adalah kemampuan kritis dan analisis yang baik.

“Misalnya, ketika sedang menonton berita televisi nih, kita kepo gimana nih sistem pemerintahan di Indonesia, hukumnya begini-begini, lalu kita bisa menganalisisnya,” tuturnya.

Ketika ditanya suka dukanya mahasiswa belajar di Prodi Hukum, menurutnya berdasarkan diskusi dengan mahasiswanya lebih banyak sukanya dibanding dukanya. “Karena mungkin tidak banyak perhitungan kali ya?” ujarnya,

Padahal menurutnya, meski mempelajari Ilmu Hukum, tetapi kadang terdapat perhitungan matematika seperti dalam hal pembagian harta gono-gini atau pembagian harta waris.

Dirinya sendiri ketika mengajar pun mengawalinya dengan membagikan story agar membuat mahasiswa senang menerima materi kuliah.

Di akhir sesi, Asyharuddin memberikan pesan kepada mahasiswa Hukum yang terkenal lebih vokal dan keras sehingga melakukan demonstrasi membela rakyat.

“Kalian perlu berpikir dua kali, lebih baik kalian berpikir dulu masalah tersebut, lalu kalian menganalisisnya. Ketika sudah menganalisisnya, baru kalian memiliki sebuah kesimpulan yang baik. Jadi gak harus apa-apa demo, sedikit-sedikit demo,” pungkasnya,

(SA/PSI)

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

UM – Sivitas Akademika Universitas Mulia mengucapkan selamat dan patut berbangga dengan dilantiknya DR. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Anggota Dewan Kehormatan PERADI Daerah Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bertempat di Hotel Horison Balikpapan, Senin (21/6).

PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. PERADI mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 tersebut, Pelantikan Dewan Kehormatan merupakan bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 menegaskan bahwa PERADI merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan seperti yang dimuat dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.

Delapan kewenangan itu antara lain melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; melaksanakan pengujian calon Advokat; melaksanakan pengangkatan Advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan; dan memberhentikan Advokat.

Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dewan Kehormatan tersebut, hadir Wakil Ketua Umum Zul Armain Azis, S.H., M.H., mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi.

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

“Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir,” tutur Otto Hasibuan, seperti dikutip dari RMOL (29/1) yang lalu.

Terpilihnya DR. Agung bagi Universitas Mulia memiliki makna bahwa lembaga pendidikan tinggi dengan Program Studi Hukum, yang berarti memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka menjalankan fungsi pendidikan guna meraih tujuan pendidikan nasional.

“Untuk menjaga kualitas regenerasi advokat perlu melibatkan institusi pendidikan yang memiliki dasar hukum penyelenggaraan yang jelas serta memiliki materi muatan dengan standar kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DR. Agung Sakti Pribadi yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Mulia.

(SA/PSI)