Selamat! DR Agung Sakti Pribadi Dilantik Sebagai Anggota Dewan Kehormatan PERADI Balikpapan

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

UM – Sivitas Akademika Universitas Mulia mengucapkan selamat dan patut berbangga dengan dilantiknya DR. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Anggota Dewan Kehormatan PERADI Daerah Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bertempat di Hotel Horison Balikpapan, Senin (21/6).

PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. PERADI mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 tersebut, Pelantikan Dewan Kehormatan merupakan bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Advokat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 menegaskan bahwa PERADI merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan seperti yang dimuat dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011.

Delapan kewenangan itu antara lain melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; melaksanakan pengujian calon Advokat; melaksanakan pengangkatan Advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan; dan memberhentikan Advokat.

Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dewan Kehormatan tersebut, hadir Wakil Ketua Umum Zul Armain Azis, S.H., M.H., mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi.

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

Dewan Kehormatan Daerah PERADI Balikpapan yang dilantik antara lain Sabarudin Yasin, S.H., S.Ag, M.T. sebagai Ketua; Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris; Tutup Sardi Santoso, S.H., S.Ag., M.H. sebagai Anggota; Letkol (Purn) Drs. Ustad H. M Solehuddin, M.M. selaku perwakilan Tokoh Masyarakat; dan Dr. Bruce Anzward, S.H., M.H. selaku perwakilan Akademisi. Foto: Okta

“Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir,” tutur Otto Hasibuan, seperti dikutip dari RMOL (29/1) yang lalu.

Terpilihnya DR. Agung bagi Universitas Mulia memiliki makna bahwa lembaga pendidikan tinggi dengan Program Studi Hukum, yang berarti memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka menjalankan fungsi pendidikan guna meraih tujuan pendidikan nasional.

“Untuk menjaga kualitas regenerasi advokat perlu melibatkan institusi pendidikan yang memiliki dasar hukum penyelenggaraan yang jelas serta memiliki materi muatan dengan standar kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DR. Agung Sakti Pribadi yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Mulia.

(SA/PSI)