Rektor Universitas Mulia Ajak 14 Perguruan Tinggi Berperan dalam Pembangunan IKN

,
Rektor Prof Dr Muhammad Ahsin Rifa'i saat memberikan sambutan Kuliah Umum dengan narasumber Prof Dr Jimly Asshiddiqie di Ballroom Cheng Ho, Rabu (26/6). Foto: Media Kreatif

Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

UM – Universitas Mulia menggelar Kuliah Umum tentang Peran Perguruan Tinggi Menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, yang berlangsung di Ballroom Cheng Ho, Rabu (26/6).

Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i dalam sambutannya mengatakan, sebagai warga Kalimantan patut bersyukur pemerintah RI telah menetapkan IKN berada di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagaimana tadi malam diskusi, yang disampaikan oleh Prof Jimly sebenarnya banyak sekali provinsi yang menginginkan agar IKN itu ditempatkan di provinsinya, tetapi pemerintah menetapkan Kaltim sebagai lokasi IKN,” tutur Prof Ahsin.

“Saya tadi malam baru mendengar, terungkap ya, dari Gubernur periode sebelumnya, Pak Isran Noor, itu tidak serta-merta jadi IKN, tetapi melalui perjuangan dan lobi yang intensif sehingga Kalimantan Timur ditetapkan sebagai IKN,” tambahnya.

Dari penuturan Isran Noor, peringkat penentuan lokasi IKN itu adalah di Kalimantan Tengah, kemudian yang kedua Kalimantan Selatan, dan yang ketiga adalah baru di Kalimantan Timur.

“Jadi, sebenarnya Kalimantan Timur adalah urutan ketiga untuk lokasi Ibukota Negara Nusantara, atas lobi yang sangat piawai yang disampaikan oleh Gubernur pada saat itu, dengan menyampaikan berbagai fakta sosial sehingga Kalimantan Timur dipilih oleh pemerintah,” terangnya.

Menurut Prof Ahsin, salah satu yang dikatakan Isran Noor, Kalimantan Timur memiliki keunggulan tidak pernah ada konflik SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) jika dibandingkan dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi dan Ketua Umum Yayasan Jimly School of Law and Governance Muzayyin Machbub. Dari kiri Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal, Prof Muhammad Ahsin, Dr Agung Sakti, Prof Jimly Asshiddiqie, Muzayyin Machbub, Wakil Rektor Wisnu Hera, dan Wakil Rektor Yusuf Wibisono. Foto: Media Kreatif

Berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance. Dari kiri Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal, Prof Muhammad Ahsin, Dr Agung Sakti, Prof Jimly Asshiddiqie, Muzayyin Machbub, Wakil Rektor Wisnu Hera, dan Wakil Rektor Yusuf Wibisono. Foto: Media Kreatif


Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H saat memberikan Kuliah Umum di hadapan perwakilan dari perguruan tinggi se-Balikpapan. Foto: Media Kreatif

Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H saat memberikan Kuliah Umum di hadapan perwakilan dari perguruan tinggi se-Balikpapan. Foto: Media Kreatif

“Nah, jadi inilah sebenarnya yang harus kita syukuri bahwa penempatan IKN itu sebenarnya bukan hadiah, meskipun itu adalah hasil dari penelitian yang mendalam terhadap kelayakannya, tetapi ada andil pemerintah provinsi Kalimantan Timur sehingga IKN ini ditentukan di Kalimantan Timur,” tuturnya.

Oleh karenanya, menurutnya, hal ini hendaknya dicatat dalam sejarah terbentuknya IKN, karena pemilihan IKN lantaran bukan berawal di Kalimantan Timur saja.

Untuk itu, Prof Ahsin mengajak para mahasiswa dan sivitas dari 14 perguruan tinggi se-Balikpapan tersebut tidak lagi meragukan keberadaan IKN di Kalimantan Timur lantaran berbeda pilihan politik.

“Karena kemarin tidak memilih orang yang pro dengan IKN, mulai sekarang kita warga Kalimantan Timur, mari kita ubah pemikiran kita itu. Mari kita dukung IKN ini agar nanti menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” ajaknya.

Ia mengajak bersama-sama memikirkan bagaimana mengisi pembangunan IKN yang lebih mengutamakan kepentingan peran masyarakat Kaltim.

Menurutnya, pembangunan IKN membutuhkan waktu yang lama. Dikutip dari buku saku yang dikeluarkan oleh otoritas IKN, pembangunan IKN itu ini memiliki lima tonggak.

Tonggak yang pertama, tahun 2022 sampai 2024 adalah masa pemindahan tahap awal. Kemudian tahun 2025 sampai 2029 adalah masa membangun IKN sebagai area inti yang tangguh.

“Jadi, saat ini sebenarnya masih proses pembangunan IKN sampai tahun 2024,” tuturnya.

Kemudian tahun 2030 sampai 2034 itu adalah melanjutkan pembangunan IKN yang lebih progresif 2035 sampai 2039 membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk mempercantik pembangunan Kalimantan.

Terakhir adalah 2040 sampai 2045, mengokohkan reputasi sebagai Kota Dunia untuk semua.

“Nah, jika kita melihat dari tahapan ini atau tonggak ini, maka kita dapat mengambil peran. Pada tahapan ketiga dan kelima, yaitu pada tahun 2035 hingga tahun 2045, kurang lebih 10 tahun atau 11 tahun yang akan datang,” ujarnya.

“Nah, ini milik siapa? Ini adalah milik adik-adik mahasiswa semua, karena pada tahun 2045 itu penduduk Indonesia, kita mendapat bonus demografi hampir 60%-nya adalah usia produktif dan itu adalah milik para mahasiswa yang sekarang ini untuk mengisinya,” lanjutnya.

Diharapkan, menjadi mahasiswa perguruan tinggi di Kalimantan Timur tidak saja berpangku tangan, tetapi diharapkan lebih aktif melakukan kajian-kajian untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah IKN yang akan datang.

“Oleh sebab itu, kita perlu memiliki pemahaman dan kesepakatan bersama agar langkah-langkah apa yang harus kita lakukan, agar kita dapat mengambil peran yang lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi dari luar Kalimantan,” tuturnya.

Melalui paparan kuliah umum yang disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Ahsin berharap mahasiswa mendengarkan dengan seksama pemikiran-pemikiran Prof Jimly.

Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi mengatakan, kehadiran Prof Jimly menjadi berkah untuk Universitas Mulia.

Selain kuliah umum, Dr. Agung berencana ke depan akan mengundang mahasiswa seluruh Balikpapan dalam kegiatan Jambore Mahasiswa se-Balikpapan.

“Untuk kegiatan Jambore Mahasiswa se-Balikpapan itu, kalau ketemuan sesama perguruan tinggi itu share perguruan tinggi kalian seperti apa, juga boleh nanti seni budaya dan olahraga ketemu kita, sebagai sesama mahasiswa mahasiswa Balikpapan di Kaltim, mahasiswa Balikpapan yang saling bertemu,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Yayasan Airlangga dengan Yayasan Jimly School of Law and Governance, yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi dan Ketua Umum Yayasan Jimly School of Law and Governance Muzayyin Machbub. Turut menyaksikan, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal.

(SA/Kontributor)