Workshop Jabatan Fungsional, Rektor Dorong Dosen Berkontribusi untuk Universitas
UM – Universitas Mulia kembali menggelar Workshop Jabatan Fungsional (Jabfung) bagi dosen bertempat di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kel. Damai Bahagia Balikpapan, Kamis (25/5). Sebagai narasumber, Assoc. Prof. Dr. H. Sudarmo, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Yayasan akan terus mendukung para dosen untuk meraih pencapaian tertingginya jabatan fungsional dosen.
“Kita mulai dengan cara meningkatkan pendidikan dosen jenjang doktor sehingga kelak Universitas Mulia akan mencetak profesor muda,” tutur Dr. Agung.
Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T menambahkan, selain pendidikan doktor, dosen wajib mengurus jabatan fungsional sehingga dapat berkontribusi pada universitas.
Rektor mengatakan bahwa untuk mencapai peringkat akreditasi minimal Baik Sekali, Program Studi Sarjana harus memiliki dosen yang berkualifikasi doktor dengan bidang keahlian yang selaras dengan kompetensi Program Studi.
Menurut Rektor, kualifikasi dosen berdasarkan jabatan fungsional 40% Dosen Tetap memiliki jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Rektor juga mendorong dosen meningkatkan publikasi, baik lewat seminar Internasional, seminar Nasional terindeks dan jurnal terakreditasi dalam tiga tahun terakhir.
Selain dosen, mahasiswa jenjang Sarjana juga didorong agar mengikuti seminar Nasional terindeks ataupun tidak terindeks sekitar 1% dari jumlah mahasiswa.
Dengan peningkatan jumlah publikasi, dalam rentang tiga tahun diharapkan jumlah sitasi rata-rata setiap dosen di atas 8 sitasi, baik publikasi Internasional maupun Nasional bereputasi.
Sementara itu, Dr. Sudarmo mengatakan bahwa jabatan fungsional yang dimiliki dosen saat ini, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar merupakan jabatan keahlian.
Pasalnya, menurut Dr. Sudarmo, untuk mendapatkan jabatan fungsional tersebut seorang dosen harus mengumpulkan angka kredit dari seluruh kegiatan tridarma di setiap semester.
“Meliputi kegiatan Pendidikan, pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan unsur Penunjang yang berisi beberapa kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok,” tutur Dr. Sudarmo.
Dr. Sudarmo mengingatkan, setiap dosen pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan Pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.
Adapun pengusulan jabatan fungsional, tambah Dr. Sudarmo, dosen pengusul bisa mengajukan lewat aplikasi Singkron 2 milik Lembaga Layanan Dikti Wilayah 11 Kalimantan atau LLDIKTI 11.
“Jika dosen belum memiliki akun, silakan mengajukan melalui persuratan online sesuai surat LLDIKTI 11 No. 003/LL11/PT/2022 tanggal 3 Januari 2022 bahwa terhitung mulai 10 Januari 2022 di https://singkron2.lldikti11.or.id,” tutur Dr. Sudarmo.
Apabila telah mendapatkan akun aplikasi Singkron 2, dosen diharapkan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk diunggah ke dalam aplikasi.
“Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh Tim LLDIKTI 11 serta diunggah SK dan PAK. SK dan PAK asli akan dikirimkan oleh LLDIKTI11 ke perguruan tinggi masing-masing,” tutur Sudarmo.
Sudarmo berharap, dosen aktif dan kreatif dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan tridarma yang dilakukannya.
“Dengan keaktifan dan kreatifnya para dosen dalam melaksanakan kegiatan, maka dosen mudah memenuhi persyaratan dalam aplikasi Singkron 2 untuk kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai jenjangnya, baik untuk promosi atau naik ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.
(SA/Puskomjar)