Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Melakukan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum didampingi Dosen Hukum Universitas Mulia

, ,

UM– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kompleks Perumahan BTN, Jalan Krapu Raya, RT 24  Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Sabtu (22/5/2021) pukul 14.00 wita.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi  anggota Komisi II DPRD Balikpapan Hj Suwarni, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Suriani serta narasumber Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari SH MH dan Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Mulia, Andi Sari  Damayanti SH dengan moderator  H Musmin Nartadinata.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa dalam sambutanya mengapresiasi undangan yang hadir meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menegaskan sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan memakai masker.

“Sosialisasi perda ini dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan di Balikpapan. Kalau kemarin saya melakukan sosialisasi tentang perda pajak daerah di Graha Indah Balikpapan Utara dan hari ini di Manggar Baru tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Yusuf Mustafa dihadapan 40 ketua RT yang merupakan ujung tombak dalam pemerintahan di tingkat kota.

Ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD. “Nah terkadang setelah perda atau aturan dibuat masyarakat sudah dianggap tau padahal belum tau, makanya perlu disosialisasikan. Mengapa UU Omnibus Law ribut karena ada masyarakat yang belum tau isinya  makanya perda-perda yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim perlu disosialisasikan salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ,” ujar suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni ini.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPRD Balikpapan Hj Suwarni, ia mengatakan sosialisasi perda ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum tau. “Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Suwarni.

Ia berharap, para ketua RT yang hadir agar mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat di lingkungannya. “Selaku wakil rakyat saya sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu RT yang telah hadir dalam kegiatan sosialisai Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh anggota DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Suriani mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa yang telah melakukan sosialisasi tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayahnya. “Saya berharap perda ini benar-benar diterapkan kepada masyarakat. Saya salut karena perda ini bisa memberikan bantuan hukum kepada orang tidak mampu bukan hanya orang kaya saja,” kata Suriani.

Sementara itu, Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari SH MH, mengatakan, sejak dikandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum terutama warga kurang mampu yang tidak bisa membayar jasa pengacara. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat kurang mampu jika ada masalah hukum. Kalau tidak senang terhadap seseorang atau tetangga jangan disinggung-singgung lewat medsos nanti jadi masalah. Lebih baik lapor ke LBH,” pinta Nofia.

Sedangkan Advokat LKBH Universitas Mulia, Andi Sari  Damayanti SH, pada kesempatan tersebut menjelaskan, penanganan perkara hukum yakni secara litigasi dan nonlitigasi. “Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sedangkan nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya,” kata Andi Sari. Dalam sesi tanya jawab  Anggota DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH, bersama narasumber secara bergantian menjawab pertanyaan yang disampaikan para peserta sosialisasi terkait perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. (mra)