Tag Archive for: Jafung

Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa'i, M.Si ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

UM – Rektor Prof. Dr. Ir Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si terus mendorong para dosen untuk meningkatkan kapasitas berdasarkan Rubrik Pedoman Operasional (PO) Beban Kerja Dosen (BKD) dan Penilaian Angka Kredit (PAK). Hal ini disampaikan dalam pelatihan daring dan luring, bertempat di Ruang Eksekutif Universitas Mulia, Jumat (23/2).

“Saya pernah melihat ketika kuliah dulu, dosen mengajar dengan materi itu. Setelah saya selesai dan sarjana, dosen itu masih mengajar dengan materi yang sama, tidak berubah. Nah, inilah pentingnya dosen harus meningkatkan kapasitas melalui penelitian dan pengabdian masyarakat,” tutur Prof. Ahsin, saat apel pagi pada Senin (19/2).

Untuk itu, Rektor mendorong agar dosen mengetahui bagaimana pentingnya meningkatkan diri dengan mengetahui penilaian BKD maupun PAK. Pada dasarnya, prinsip penilaian berdasarkan rubrik PO BKD dan PAK dilakukan oleh asesor yang berkompeten sesuai bidang keahliannya.

Dosen yang sedang dinilai harus memahami bagaimana mengisi data portofolio laporan BKD/LKD (Laporan Kinerja Dosen) dalam aplikasi BKD Sister. Prof. Ahsin kemudian memaparkan beberapa poin penting berdasarkan rubrik PO BKD/PAK agar dosen membaca lebih cermat.

“Jadi, kalau misalkan Pak Zul, tiba-tiba ada orang minta tolong review makalah, maka itu nanti masuk di penunjang, karena hanya minta me-review satu makalah saja, satu artikel saja, bukan sebagai resmi di dalam lamannya itu,” terang Prof. Ahsin.

Dosen diimbau meningkatkan publikasi hasil penelitiannya, baik ke dalam jurnal internasional maupun nasional. Apalagi memiliki hak cipta atau paten. Hal ini lantaran memiliki nilai kredit yang lebih besar jika dibanding hanya sekadar mengajar kuliah dan membimbing mahasiswa.

“Jadi, gampang sekali sebenarnya mencari-cari nilai kredit ini. Kalau cari saja yang paten-paten, itu yang diusahakan. Kalau mengajar itu sedikit sekali nilainya, membimbing sedikit sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, dosen harus memahami bahwa setiap aktivitasnya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat memiliki nilai yang dapat diakui sebagai portofolio.

“Yang penting ada SK-nya,” tutur Prof. Ahsin, selalu mengingatkan.

“Kadang-kadang juga dinilai oleh asesor salah. Nah, di tempat kita ada masa sanggah selama satu minggu. Kok ini dinilai keliru, atau kalau misalkan salah kamar, seharusnya buku monograf ditaruhnya di tempat lain, kan jadi nol,” terangnya. Untuk itu, ia berharap kesalahan pengisian tersebut dapat segera diperbaiki.

Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M ketika memaparkan rubrik PO BKD dan PAK kepada dosen Universitas Mulia, Jumat (23/2). Foto: SA/Kontributor

Sementara itu, Dr. Sudarmo, narasumber pelatihan yang kedua yang akan menjadi asesor internal penilaian angka kredit internal, menyarankan agar para dosen betul-betul memperhatikan pengisian BKD dan PAK masing-masing.

“Karena nanti akan dinilai oleh orang lain lagi, selain daripada asesor satu dan dua, nanti akan dinilai oleh tim PAK,” tutur Dr. Sudarmo. Ia berharap para dosen siap dinilai dalam dua kali.

Sebagai asesor untuk internal, ia akan melakukan koreksi terlebih dahulu, apakah sudah sesuai atau belum. “Tetapi koreksi itu tidak kita cantumkan di dalam rubriknya. Kita bisa screenshot, lalu kita kirimkan lewat email, ini loh diperbaiki, ini loh yang kurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Sudarmo mengingatkan kembali agar setiap kali aktivitas dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi harus disertai dengan surat tugas.

Ketika melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, misalnya, maka dalam menyusun laporan kegiatan harus dilengkapi halaman cover, kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, isi, penutup, dan lampiran pendukung seperti surat tugas, daftar hadir, foto, materi dan/atau bukti kegiatan yang menunjukkan peran masing-masing dosen dengan jelas.

Ia menambahkan, meskipun kegiatan dilaksanakan oleh beberapa dosen, laporan harus dibuat sendiri-sendiri dan kum utuh dibagi sejumlah dosen berdasarkan jumlah maksimal kum.

“Jadi, kalau Bapak Ibu melaksanakan pekerjaan tanpa Surat Tugas, maka itu tidak berlaku di dalam BKD, penilaian tidak akan berlaku,” tutupnya.

(SA/Kontributor)

Workshop Jabatan Fungsional dosen Universitas Mulia dengan narasumber Dr. Sudarmo, bertempat di Aula Cheng Ho, Kamis (25/5).

UM – Universitas Mulia kembali menggelar Workshop Jabatan Fungsional (Jabfung) bagi dosen bertempat di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kel. Damai Bahagia Balikpapan, Kamis (25/5). Sebagai narasumber, Assoc. Prof. Dr. H. Sudarmo, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Yayasan akan terus mendukung para dosen untuk meraih pencapaian tertingginya jabatan fungsional dosen.

“Kita mulai dengan cara meningkatkan pendidikan dosen jenjang doktor sehingga kelak Universitas Mulia akan mencetak profesor muda,” tutur Dr. Agung.

Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T menambahkan, selain pendidikan doktor, dosen wajib mengurus jabatan fungsional sehingga dapat berkontribusi pada universitas.

Rektor mengatakan bahwa untuk mencapai peringkat akreditasi minimal Baik Sekali, Program Studi Sarjana harus memiliki dosen yang berkualifikasi doktor dengan bidang keahlian yang selaras dengan kompetensi Program Studi.

Menurut Rektor, kualifikasi dosen berdasarkan jabatan fungsional 40% Dosen Tetap memiliki jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Rektor juga mendorong dosen meningkatkan publikasi, baik lewat seminar Internasional, seminar Nasional terindeks dan jurnal terakreditasi dalam tiga tahun terakhir.

Selain dosen, mahasiswa jenjang Sarjana juga didorong agar mengikuti seminar Nasional terindeks ataupun tidak terindeks sekitar 1% dari jumlah mahasiswa.

Dengan peningkatan jumlah publikasi, dalam rentang tiga tahun diharapkan jumlah sitasi rata-rata setiap dosen di atas 8 sitasi, baik publikasi Internasional maupun Nasional bereputasi.

Dari kiri ke kanan narasumber workshop, Dr. Sudarmo, Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T dan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Dari kiri ke kanan narasumber workshop, Dr. Sudarmo, Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T dan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Sementara itu, Dr. Sudarmo mengatakan bahwa jabatan fungsional yang dimiliki dosen saat ini, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar merupakan jabatan keahlian.

Pasalnya, menurut Dr. Sudarmo, untuk mendapatkan jabatan fungsional tersebut seorang dosen harus mengumpulkan angka kredit dari seluruh kegiatan tridarma di setiap semester.

“Meliputi kegiatan Pendidikan, pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan unsur Penunjang yang berisi beberapa kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok,” tutur Dr. Sudarmo.

Dr. Sudarmo mengingatkan, setiap dosen pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan Pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.

Adapun pengusulan jabatan fungsional, tambah Dr. Sudarmo, dosen pengusul bisa mengajukan lewat aplikasi Singkron 2 milik Lembaga Layanan Dikti Wilayah 11 Kalimantan atau LLDIKTI 11.

“Jika dosen belum memiliki akun, silakan mengajukan melalui persuratan online sesuai surat LLDIKTI 11 No. 003/LL11/PT/2022 tanggal 3 Januari 2022 bahwa terhitung mulai 10 Januari 2022 di https://singkron2.lldikti11.or.id,” tutur Dr. Sudarmo.

Apabila telah mendapatkan akun aplikasi Singkron 2, dosen diharapkan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk diunggah ke dalam aplikasi.

“Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh Tim LLDIKTI 11 serta diunggah SK dan PAK. SK dan PAK asli akan dikirimkan oleh LLDIKTI11 ke perguruan tinggi masing-masing,” tutur Sudarmo.

Sudarmo berharap, dosen aktif dan kreatif dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan tridarma yang dilakukannya.

“Dengan keaktifan dan kreatifnya para dosen dalam melaksanakan kegiatan, maka dosen mudah memenuhi persyaratan dalam aplikasi Singkron 2 untuk kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai jenjangnya, baik untuk promosi atau naik ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.

(SA/Puskomjar)

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

UM – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Koordinator Wilayah XI-B Kalimantan Timur bersama dengan Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Kaltim dan LLDIKTI 11 menggelar Bimbingan Teknis Percepatan Jabatan Fungsional (Jafung) di Hall Cheng Ho Universitas Mulia, Sabtu (17/12).

Tampil sebagai narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng yag juga Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Nasional. Narasumber kedua Dr. H. Sudarmo, S.H., M.M selaku Ketua DPW FORSILADI Kalimantan Timur, dan dimoderatori oleh Dr. Esti Royani, S.H., S.Pd., M.Pd., M.H., C.Ps., C.Me., C.HTc., C.Mt.

Tampak Dr. M. Lukman, S.T., M.T selaku Ketua APTISI XI-B Kalimantan Timur dan Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H selaku Ketua APTISI XI-B Komisariat Selatan dan Rektor Universitas Mulia Dr. Muhammad Rusli, M.T serta dosen-dosen dari perguruan tinggi swasta di Balikpapan.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dalam laporan aktivitas dosen sehingga terhubung dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) adalah dosen selalu memperbarui SISTER yang ada di perguruan tinggi masing-masing.

Sebagaimana diketahui, SISTER adalah Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI lewat Ditjen Pendidikan Tinggi (DIKTI).

“Kualitas Sumber Daya Dosen perguruan tinggi dilihat dari kepangkatan. Jadi, masing-masing dosen dipersilakan untuk memiliki akunnya untuk meng-update informasi peningkatan kualitasnya melalui SISTER,” tuturnya.

Dari berbagai sistem informasi tersebut menjadi sarana bagi LLDIKTI untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi dosen yang telah memiliki Sertifikasi. “Memenuhi atau tidak untuk diberikan tunjangan profesi tersebut,” tutur Dr. Muhammad Akbar.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dalam laporan aktivitas dosen sehingga terhubung dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) adalah dosen selalu memperbarui SISTER yang ada di perguruan tinggi masing-masing.

Koordinator LLDIKTI 11 Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si.

Rektor Universitas Mulia bersama moderator dan Dr. Sudarmo, yang juga Ketua STIE Balikpapan.

Rektor Universitas Mulia Dr. Muhammad Rusli, M.T bersama moderator dan Dr. Sudarmo, yang juga Ketua STIE Balikpapan.

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

Narasumber Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) Banjarmasin Prof. Ir. Abdul Malik, M.Si., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. saat memberikan materi bimbingan.

Sementara itu, Dr. Sudarmo yang juga sebagai Ketua Panitia kegiatan mengatakan bahwa dirinya ingin berbagi tips kiat sukses kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Tetap. “Kegiatan ini penting sekali karena kinerja utama perguruan tinggi adalah Jabatan Fungsional Dosen,” tuturnya.

Dirinya berharap, pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut memberikan dampak positif bagi perguruan tinggi masing-masing. Dr. Sudarmo mengaku sudah lama menjadi dosen dan tidak lama lagi pensiun.

“Oleh karena itu, Bapak Ibu sesegera mungkin mengurus Jabatan Fungsional itu secara reguler, bertahap per dua tahun,” tuturnya. Awal mula dirinya terobsesi oleh teman-teman dosen lainnya untuk meraih gelar Doktor dan lompat jabatan.

“Ternyata, lompat itu tidak seperti yang kita bayangkan, Bapak Ibu. Tahun 2010 waktu itu Lektor 200. Setelah Doktor, tahun 2014 ingin naik Lektor Kepala. Ternyata tidak semudah yang kita bayangkan,” tutur Dr. Sudarmo mengawali cerita pengalamannya.

Untuk itulah, ia mendorong seluruh peserta yang terdiri dari dosen-dosen perguruan tinggi lainnya untuk segera mengurusnya secara bertahap. “Kalau tidak kita bisa ketinggalan terus,” tuturnya.

Oleh karena, dirinya terus berusaha sebelum batas waktu usia pensiun 65 tahun tercapai. “Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan itu tercapai karena semua syarat sudah terpenuhi. Kalau tidak begitu, tiga tahun bisa tidak terpenuhi,” tuturnya.

Dalam usahanya itulah, per-Oktober 2022 yang lalu dirinya mendapatkan Jabatan Fungsional Lektor Kepala 750. ”Mau naik Guru Besar itu minimal ada empat jurnal terindeks Scopus dan DOI sebagai penulis pertama,” tuturnya.

Simak paparan selanjutnya di sini.

(SA/Puskomjar)

Peserta Percepatan Jabatan Fungsional Dosen Universitas Mulia bersama LLDIKTI 11 Kalimantan, Selasa (13/12). Foto: Media Kreatif

UM – Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mendorong dosen-dosen Universitas Mulia baik yang baru maupun yang lama untuk memperhatikan Jabatan Fungsional atau Jafung. Hal ini disampaikan pada pertemuan daring dan luring Program Percepatan Jafung bersama LLDIKTI 11 Kalimantan, bertempat di Aula Cheng Ho Universitas Mulia, Selasa (13/12).

Sebagai narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen utuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Tampak hadir Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I, Wakil Rektor Bidang Ketenagaan dan Keuangan Wisnu Hera Pamungkas serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

“Sehubungan dengan tugas Rektor dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus didukung oleh semua dosen yang ada di sini, baik dosen tetap yang sudah memiliki jafung maupun yang belum,” tutur Dr. Rusli dalam sambutannya.

Rektor mengingatkan bagi dosen yang memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional berkewajiban melaksanakan tridarma perguruan tinggi. “Dalam pendidikan, minimal Bapak Ibu minimal harus memiliki beban mengajar yang ditunjukkan dengan SK Mengajar, dan itu digunakan untuk mengurus Jafung,” tutur Rektor.

“Kedua, terkait dengan penelitian, diusahakan setiap dosen dalam satu tahun minimal satu jurnal yang terbit, apakah sebagai penulis pertama atau kedua dalam sebuah grup, tapi minimal ada satu jurnal atas namanya sebagai penulis pertama atau utama,” ungkap Rektor.

Berikutnya, dosen juga dituntut untuk melaksanakan pengabdian pada masyarakat. “Jadi, tridarma itu memang harus ada. Harapan saya, ke depan kita sama-sama menata ini lebih baik lagi, baik secara administratif maupun secara dokumen. Kita usahakan semua berbasis IT,” tuturnya.

Ke depan, Rektor berharap dokumen terkait kebutuhan kenaikan Jabatan Fungsional seperti SK Mengajar, Surat Penugasan, dan surat-surat lainnya dapat menggunakan Sistem Informasi dan Aplikasi SISTER sehingga seluruh dokumen dapat dikelola dengan mudah.

“Jadi saya mencoba menata ini lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi dosen-dosen yang sudah senior itu ternyata belum mengurus jafungnya,” ungkap Rektor.

Ke depan, Rektor berharap akan menata bersama-sama dengan keterlibatan seluruh dosen dan administrasi agar lebih cepat dan secara administratif lebih tertata.

Salah satu upaya yang dilakukan Rektor adalah ke depan bersama jajaran Wakil Rektor maupun Bidang Ketenagaan Kepegawaian mengontrol dan mengingatkan kepada masing-masing dosen untuk mengurus kepangkatan.

“Setiap tahun itu mengecek dosen-dosen yang sudah waktunya naik pangkat harus diberi Surat Cinta. Jadi, mengingatkan Bapak Ibu yang sudah waktunya untuk mengurus kenaikan pangkat,” tutur Rektor.

Dengan demikian, Rektor berharap bisa mempercepat kenaikan Jafung setiap dosen. Baginya, saat ini terbuka kesempatan dari pemerintah lewat Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 11 Kalimantan untuk mengurus kepangkatan menjadi lebih mudah.

“Untuk mengurus Guru Besar bukanlah suatu hal yang tidak mungkin sepanjang data kita tertib,” tuturnya.

Rektor Dr. Muhammad Rusli bersama Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

Rektor Dr. Muhammad Rusli bersama Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

Narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Sistem Informasi Angka Kredit Online milik LLDIKTI 11 Kalimantan yang digunakan untuk mengurus Jabatan Fungsional.

Sistem Informasi Angka Kredit Online milik LLDIKTI 11 Kalimantan yang digunakan untuk mengurus Jabatan Fungsional.

Sementara itu, Ida Adhiyati dari LLDIKTI 11 mengatakan bahwa dipilihnya Universitas Mulia dalam sosialisasi Program Percepatan Jabatan Fungsional mengingat memiliki jumlah dosen yang banyak dan belum memiliki jabatan fungsional.

“Seperti kita diketahui bersama bahwa dengan Jabatan Fungsional seorang dosen dapat meningkatkan karier pada perguruan tinggi dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik serta meningkatkan akreditasi perguruan tinggi,” tutur Ida Adhiyati.

Beberapa syarat untuk kenaikan Jafung, lanjutnya, di antaranya adalah memiliki Ijazah Magister S2 sesuai dengan bidangnya, diangkat sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN atau NIDK serta melaksanakan tugas mengajar paling sedikit satu tahun atau dua semester.

Selain itu, dosen juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal sebagai penulis pertama, telah melaksanakan pengabdian untuk satu kegiatan, dan melaksanakan tugas penunjang sebanyak minimal satu kegiatan.

Ida Adhiyati mengingatkan penghitungan masa penugasan dosen tetap dimulai terhitung mulai tanggal (tmt) diangkat sebagai dosen tetap. “Kalau misalnya dia diangkat duluan, kemudian setelah itu lulus S2, maka penghitungannya dimulai setelah dia lulus S2,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tridarma yang dilakukan sebelum S2 atau sebelum diangkat sebagai dosen tetap, maka kegiatan tersebut belum dapat diakui untuk keperluan Jafung.

Paparan selanjutnya perihal tutorial penggunaan Aplikasi Singkron 2 atau Sistem Informasi Angka Kredit Online untuk mengurus Jabatan Fungsional. Aplikasi tersebut milik LLDIKTI 11 Kalimantan. Dengan mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut diharapkan percepatan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen tercapai.

(SA/Puskomjar)