Universitas Mulia Gandeng KPPU, Hadirkan Isu Persaingan Usaha Sehat ke Ruang Akademik

Balikpapan, 29 Juni 2026– Persaingan usaha yang sehat tidak hanya menjadi urusan regulator dan pelaku bisnis. Perguruan tinggi juga memegang peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memahami etika, regulasi, dan tata kelola ekonomi yang berkeadilan. Atas dasar itu, Universitas Mulia menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tentang Kerja Sama Pengembangan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum serta Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Bidang Persaingan Usaha dan Kemitraan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman berlangsung pada 29 Juni 2026 di Ruang Rektor Universitas Mulia. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk mengembangkan berbagai program akademik sekaligus memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Universitas Mulia, Wahyu Nur Alimyaningtias, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan isu-isu strategis mengenai persaingan usaha ke dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif, diperlukan pemahaman yang lebih luas mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan usaha agar tercipta iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, Universitas Mulia ingin memperluas wawasan akademik sekaligus membangun hubungan yang lebih erat antara dunia pendidikan dan lembaga negara,” ujarnya.

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan universitas berdiskusi dengan perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Pertemuan tersebut membahas arah implementasi kerja sama yang akan mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan literasi persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Wahyu, kolaborasi bersama KPPU tidak berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman. Kedua institusi akan menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur pelaksanaan berbagai program secara lebih teknis dan terukur.

Beberapa agenda yang telah diprioritaskan meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, seminar, kuliah umum, dan diskusi ilmiah mengenai persaingan usaha dan kemitraan. Selain itu, kedua institusi juga akan mengembangkan penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah, program pengabdian kepada masyarakat, magang mahasiswa, pertukaran data dan informasi, serta berbagai kegiatan pengembangan kapasitas bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa kerja sama tidak hanya diarahkan pada peningkatan pemahaman konseptual mengenai hukum persaingan usaha, tetapi juga membuka kesempatan bagi sivitas akademika untuk terlibat langsung dalam kegiatan akademik yang memiliki keterkaitan dengan praktik kebijakan publik dan dinamika dunia usaha.

Mahasiswa menjadi salah satu penerima manfaat utama melalui kesempatan mengikuti seminar, kuliah umum, penelitian, hingga program magang yang memperkaya pengalaman akademik sekaligus memperluas wawasan mengenai regulasi persaingan usaha dan kemitraan. Di sisi lain, dosen memperoleh ruang untuk mengembangkan penelitian bersama, memperluas jejaring ilmiah, serta meningkatkan kualitas publikasi akademik melalui kolaborasi dengan KPPU.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang bagi tenaga kependidikan untuk mendukung penguatan kelembagaan dan pelaksanaan berbagai program bersama. Sementara itu, masyarakat serta pelaku usaha diharapkan memperoleh manfaat melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang mendorong tumbuhnya budaya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan.

Lebih jauh, Wahyu menilai kemitraan dengan KPPU memiliki relevansi yang kuat dengan arah pengembangan Universitas Mulia sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis universitas.

Pada bidang pendidikan, kolaborasi ini menghadirkan pengalaman belajar yang lebih aplikatif melalui keterlibatan praktisi dan regulator dalam berbagai kegiatan akademik. Pada bidang penelitian, terbuka peluang lahirnya kajian-kajian yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan maupun literasi hukum persaingan usaha. Sementara pada bidang pengabdian kepada masyarakat, kedua institusi dapat bersama-sama memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya membangun praktik bisnis yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Menurut Wahyu, kemitraan dengan lembaga negara seperti KPPU juga memperluas jejaring kelembagaan Universitas Mulia sekaligus memperkuat reputasi akademik melalui kolaborasi yang relevan dengan isu-isu tata kelola ekonomi yang berkembang di tingkat nasional maupun global.

“Universitas Mulia berharap kerja sama ini berkembang menjadi kemitraan yang menghasilkan berbagai program nyata, mulai dari penguatan kapasitas akademik, pengembangan penelitian, peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen, hingga penyelenggaraan kegiatan edukasi yang mendorong tumbuhnya budaya persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Pimpinan Universitas Mulia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia berfoto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Tampak dari kiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I.; perwakilan pimpinan KPPU; Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H.; perwakilan pimpinan KPPU; serta Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Universitas Mulia Wahyu Nur Alimyaningtias, S.Kom., M.Kom. Kesepakatan ini menjadi dasar pengembangan berbagai program akademik yang menghubungkan dunia pendidikan dengan penguatan tata kelola persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Ia menambahkan, kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi pembangunan nasional. (YMN)