Jalin Kerjasama dengan Kemenkumham, Universitas Mulia Fasilitasi Dosen Tingkatkan HaKI
UM – Universitas Mulia menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalimantan Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Bimbingan Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (5/3).
Pada kesempatan ini, Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si bertindak selaku Rektor Universitas Mulia bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kaltim Kemenkumham Dulyono menandatangani perjanjian kerjasama yang disaksikan peserta rapat koordinasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.
Dalam keterangannya, Dulyono menekankan pentingnya sinergi antar instansi dan stakeholder. Fokus kerjasama ini antara lain peningkatan kerjasama dan koordinasi dalam penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis Kekayaan Intelektual.
Selain itu, fokus kerjasama juga pada memfasilitasi layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual serta pemanfaatan informasi Kekayaan Intelektual yang dikelola untuk keperluan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di sela pembukaan kegiatan rapat koordinasi yang diikuti oleh 54 peserta se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Para peserta berasal dari UPT Keimigrasian se-Kaltimtara, Disdukcapil se-kabupaten kota se-Kaltimtara serta perwakilan Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia (PerCa) Kaltim.
Rektor Prof. Ahsin mengatakan, perjanjian kerjasama ini berusaha mendorong para dosen dan sivitas akademika lainnya agar hasil-hasil penelitian dan pengabdian yang dihasilkan, baik dari berbagai hibah maupun dana mandiri serta dari kerjasama, agar didaftarkan paten dan HaKI-nya kepada Kemenkumham.
“Hasil akhirnya, diharapkan Universitas Mulia akan memiliki banyak paten dan HaKI dari berbagai karya tulis dan produk inovatif yang dihasilkan,” tutur Prof. Ahsin.
Prof. Ahsin mengatakan, dirinya memang berharap adanya perjanjian kerjasama dengan Kemenkumham RI.
“Tujuannya agar Kemenkumham dapat melakukan sosialisasi dan bimtek penyusunan draft paten dan HaKI, dan menilai hasil riset dan pengabdian dan produk yang berpotensi mendapatkan paten dan HaKI,” tutur Prof. Ahsin.
Turut hadir mendampingi Rektor, Kepala Bagian Kerjasama Sumardi, S.Kom., M.Kom, Sekretaris LPPM Universitas Mulia Nandha Narendra Muvano, S.E., M.M, Kaprodi Ilmu Hukum Okta Novia Sari, S.H., M.H serta dosen Isnawati, S.H., M.H., CLA.
(SA/Kontributor)