LLDIKTI XI Monev Pencegahan Tiga Dosa dan Antikorupsi di Universitas Mulia

Peserta Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Tiga Dosa dan Antikorupsi oleh LLDIKTI 11 Kalimantan di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

UM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menggelar Monitoring dan Evaluasi (monev) Pencegahan Tiga Dosa Pendidikan dan Antikorupsi di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Hasilnya, Universitas Mulia dinilai telah memenuhi pencegahan tiga dosa dan antikorupsi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Untuk mencapai IKU, perguruan tinggi diharapkan telah mengimplementasikan kebijakan pencegahan tiga dosa besar pendidikan, yakni anti intoleransi, anti kekerasan seksual, dan anti perundungan serta antikorupsi dengan dibuktikan dokumen berupa Surat Keputusan pimpinan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, LLDIKTI XI Kalimantan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) tentang Pencegahan Tiga Dosa dan Antikorupsi pada perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah Kalimantan Timur, 18 – 20 Oktober 2022.

“Kegiatan monev dilakukan oleh tim LLDIKTI XI dan diikuti oleh empat perguruan tinggi di Balikpapan yaitu Universitas Mulia, STIE Madani, Akbid Bakti Indonesia Balikpapan, dan Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan,” tutur Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono.

Dalam keterangannya kepada Tim monev LLDIKTI XI yang dipimpin Denny Lazuary, Yusuf Wibisono mengatakan bahwa Universitas Mulia telah memiliki panduan Tata Tertib Kehidupan Kampus yang di dalamnya memuat butir-butir pencegahan tiga dosa tersebut.

Pelaksanaan monev di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Pelaksanaan monev di Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary ketika melaksanakan monev di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

Pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary ketika melaksanakan monev di Universitas Mulia, Kamis (20/10). Foto: Media Kreatif

“Sejak September 2022 Universitas Mulia telah menerbitkan SK Rektor yang secara khusus mengatur tentang pencegahan perundungan serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Universitas Mulia juga telah membentuk Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, untuk pelaksanaan antikorupsi telah diwujudkan dalam mata kuliah wajib yang harus diselenggarakan di setiap program studi, yaitu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi.

“Materi tentang pencegahan perundungan, pencegahan intoleransi, dan pencegahan kekerasan seksual telah dimasukkan ke dalam materi perkuliahan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, mahasiswa juga telah mendapatkan pembekalan tentang tiga dosa dan antikorupsi ini pada saat kegiatan PKKMB, yaitu Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru.

Dirinya menerangkan, mahasiswa juga aktif mengikuti berbagai lomba terkait dengan hari antikorupsi. Pada mata kuliah Pendidikan Antikorupsi, selain belajar teori secara kognitif, mahasiswa juga melakukan internalisasi nilai-nilai anti korupsi dengan penugasan antara lain melakukan wawancara ke masyarakat secara langsung untuk dapat memahami persepsi masyarakat tentang tindakan korupsi serta bagaimana dampak korupsi bagi masyarakat.

Menurut Yusuf Wibisono, pada kesempatan monev kali ini LLDIKTI mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Universitas Mulia dan memberikan masukan agar membuat lebih banyak lagi dokumen dan poster terkait pencegahan tiga dosa dan antikorupsi.

“Selain untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran, harapannya adalah jika suatu saat muncul kejadian, mahasiswa tahu akan ke mana harus melaporkan dengan telah dibentuknya Satgas di Universitas Mulia,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Mundzir, S.Kom., M.T selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Sekretaris Rektorat Suhartati, S.E., M.Kom serta Okta Nofia Sari, S.H., M.H dan Riski Zulkarnain, S.Pd., M.Pd dari unsur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulia dan Nur Arfiani dari perwakilan dosen.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pejabat LLDIKTI XI Denny Lazuary mengatakan bahwa hasil monev dinilai memenuhi ketentuan apabila perguruan tinggi telah melaksanakan pencegahan tiga dosa dan antikorupsi yang dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan tiga dosa dan antikorupsi.

“Ini akan menjadi capaian IKU, Indikator Kerja Utama LLDIKTI 11 Semester ke-4,” tutur Denny. Dirinya menilai, seluruh dokumen pencegahan tiga dosa pendidikan dan antikorupsi di Universitas Mulia telah terpenuhi.

(SA/Puskomjar)