Diskusi Publik Ombudsman Tentang Pelayanan P2TL PLN Kaltimra, Rektor Universitas Mulia Beri Masukan
UM – Rektor Universitas Mulia DR. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur bersama dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (UIW Kaltimra). Diskusi Publik dengan tema Pelayanan P3TL PLN kepada Masyarakat Kaltim ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (24/6).
Pada kesempatan ini, hadir anggota Ombudsman Hery Susanto sebagai Keynote Speaker dan General Manager PT PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto. Turut hadir hadir juga Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto, Senior Manager Distribusi PLN Kaltim Eko Prihandana, Rektor Universitas Mulia Agung Sakti Pribadi, dan Perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Afrizal.
Hery Susanto dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan. Badan usaha mapun badan hukum tersebut diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.
Pasal 7 dan 8 pada UU No 37 tahun 2008 tersebut, tugas Ombudsman disebutkan antara lain menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, melakukan koordinasi, mengelola jaringan, dan mencegah maladministrasi.
Termasuk di antaranya mengatasi persoalan tentang kelistrikan di daerah yang menjadi empat besar substansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.
“Di Kaltim, substansi laporan masyarakat yang kami terima paling banyak adalah masalah agraria, pertambangan, perizinan dan energi dan kelistrikan,” tutur Hery Susanto.
Secara nasional, tambahnya, masalah kelistrikan juga menjadi salah satu substansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat selain perihal perhubungan dan infrastruktur, perizinan,
pertambangan, dan kelistrikan.
Menanggapi hal itu, Saleh Siswanto GM PLN Kaltimra mengatakan PT PLN membutuhkan keterbukaan dan partisipasi publik secara menyeluruh. “Kami PLN UIW Kaltimra sebagai perusahaan jasa dalam hal ini di bidang kelistrikan sangat mengharapkan kegiatan seperti terus berlangsung karena, biar bagaimanapun kami ini adalah sebuah perusaan pelayanan publik yang membutuhkan keterbukaan dan juga butuh partisipasi dari seluruh masyarakat,” ujarnya.
Saleh mengatakan bahwa P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Menurutnya, dalam penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan diatur dalam UU No. 30/2009 agar P2TL memenuhi tujuan antara lain mencegah bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan bagi pelanggan maupun calon pelanggan, dan menekan kehilangan energi listrik atau efisiensi.
Sementara itu, Rektor Universitas Mulia DR. Agung Sakti Pribadi selaku perwakilan dari perguruan tinggi mengatakan bahwa terkait layanan yang diberikan PLN, ia mengamati beberapa waktu yang lalu ketika masa kepemimpinan Dahlan Iskan, menurutnya, terlihat lebih sukses menerapkan Pelayanan P2TL.
“Ketika saat ini PLN menerapkan tarif listrik secara sepihak, saya mengamati bagi yang sudah mahir menggunakan gadget seperti mahasiswa itu mudah mencari tahu informasi tersebut. Tapi bagaimana dengan ibu rumah tangga, mereka hanya bisa menerima saja,” tuturnya.
Ia berharap, PT PLN dapat melakukan perbaikan dan terobosan ke depan agar seluruh layanan dan perubahan yang disediakan PLN untuk masyarakat dapat diterima dan dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut UU No. 30/2009 tentang Ketanagalistrikan, terangnya, hak konsumen cukup banyak. Di antaranya adalah konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan kerja yang wajar, mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik serta mendapatkan ganti rugi bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atas kelalaian pengoperasian.
Ia memuji saat ini layanan PLN telah didukung dengan hadirnya PLN Mobile tahun 2016 untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Ada enam fitur layanan yang disediakan antara lain fitur permohonan pasang baru, perubahan data, dan permohonan penyambungan sementara. Selain itu juga tersedia layanan pengaduan dan Feedback.
“Sekarang kalau ada pemadaman itu enak, masyarakat cukup mengakses langsung lewat website. Masalah kecil ini sudah bisa dilakukan, artinya kalau ini sudah berhasil dilakukan, maka ke depan akan mudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
“Orang tahunya PLN itu pelayanannya bagus, harganya murah, ketersediaannya ada, nggak mati lampu,” tuturnya. “Intinya itu yang diinginkan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, PLN itu penting bagi seluruh masyarakat agar ketika PLN bekerja dan pelayanannya bagus, masyarakat juga merasakan nikmatnya tanpa ada gangguan.
“Mudah-mudahan ke depan Insyaallah bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi agar ini bisa dijadikan kajian, kalaupun ada kendala, hambatan, atau permasalahan, khusus Kota Balikpapan kita sudah tahu mana saja hambatannya, dimana saja keluhannya. Itu saya rasa,” pungkasnya.
(SA/PSI)