Demonstrasi UU Cipta Kerja Rusuh, Ini Saran Rektor untuk Civitas Academica

Unjuk rasa buruh di depan kantor DPRD Kota Balikpapan menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Foto: Istimewa

UM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta, Senin (5/10). Pengesahan ini memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah yang terjadi hampir setiap hari dalam satu pekan ini.

Sayangnya, demonstrasi tersebut akhirnya menimbulkan kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis  (8/10). Bukan saja di Jakarta, tetapi tercatat juga di Medan, Bandung, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Balikpapan, Kendari, dan beberapa kota lainnya.

Massa bentrok dengan aparat kepolisian hingga berujung perusakan berbagai fasilitas umum, pusat perdagangan, maupun sejumlah korban baik yang berasal dari aparat kepolisian maupun massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa.

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. sangat menyayangkan timbulnya kerusuhan tersebut. Terlebih disertai adanya sejumlah korban dan kerugian material yang cukup besar.

Menurutnya, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang. Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Unjuk rasa buruh di depan kantor DPRD Kota Balikpapan menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Foto: Istimewa

Unjuk rasa buruh di depan kantor DPRD Kota Balikpapan menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Foto: Istimewa

Meski unjuk rasa dilindungi undang-undang, Rektor memberikan pesan kepada civitas academica untuk melakukan kajian lebih dulu dan tidak bertindak gegabah dalam menyikapi segala peristiwa, baik yang diungkapkan di media sosial, maupun ikut bergabung bersama massa dalam aksi unjuk rasa.

“Meski sejauh ini belum tampak ada keterlibatan para dosen dalam menyikapi UU Cipta Kerja, saya mengimbau agar dosen melakukan kajian lebih dulu terkait pasal dan ayat yang menjadi polemik, jangan gegabah dan reaktif mengambil sikap,” tuturnya.

Sedangkan untuk mahasiswa, Rektor berharap ada beberapa langkah antisipatif agar unjuk rasa yang diikuti mahasiswa terhindar dari kerusuhan yang cukup besar.

“Ke depan, agar tidak mudah disusupi oleh penghasut, setiap kali demo, kita minta mahasiswa didampingi pembina lapangan dan memakai jas almamater sehingga ada perlindungan dari pihak kepolisian untuk mengamankan unjuk rasa,” tuturnya.

Rektor juga berharap pemanfaatan teknologi pada beberapa area strategis yang menjadi titik kumpul massa agar diterapkan. “Ke depan kita berharap pihak yang berwenang dapat memasang CCTV sehingga kejadian serupa bisa diantisipasi dengan baik,” ungkap Rektor.

“Mahasiswa bisa ikut memantau, misal ikut mengawasi jalannya demonstrasi dengan drone, ini semua upaya agar pesan dalam unjuk rasa dapat tercapai,” terangnya.

Pada dasarnya, Rektor mendukung unjuk rasa yang tidak merusak dan dilakukan dengan cara-cara intelektual. “Harapannya, ketika terjadi demonstrasi, polisi ada dan ikut hadir memantau unjuk rasa, mahasiswa kita menjadi pelopor unjuk rasa damai dan tidak merusak,” tutupnya. (SA/PSI)