Tag Archive for: pendidikan hukum Indonesia

Balikpapan, 4 Juni 2026 – Banyak perguruan tinggi berbicara tentang internasionalisasi. Namun tidak sedikit yang berhenti pada penandatanganan kerja sama, logo mitra luar negeri di laman website, atau penyematan istilah “kelas internasional” tanpa perubahan yang berarti dalam pengalaman belajar mahasiswa.

Pandangan itu menjadi salah satu benang merah yang disampaikan Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M., saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Mulia, Kamis (4/6).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Koordinator International Undergraduate Program (IUP) tersebut menegaskan bahwa internasionalisasi pendidikan hukum harus dibangun melalui aktivitas yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam paparannya bertajuk “Pendidikan Hukum Indonesia dan Networking Internasional”, Rosa menjelaskan bahwa salah satu fondasi utama internasionalisasi adalah kemampuan membangun jejaring akademik.

Menurutnya, networking tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi. Dosen dan mahasiswa juga memiliki peran yang sama pentingnya.

“Siapa yang bisa melakukan networking? Dosen sebagai individu, institusi atau fakultas, dan mahasiswa sebagai individu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa jejaring internasional dapat dibangun melalui berbagai jalur, mulai dari konferensi, seminar, kompetisi internasional, kunjungan akademik, benchmarking, hingga komunikasi digital melalui email dan platform konferensi daring.

Yang lebih penting, kata Rosa, networking tidak boleh berhenti pada tahap perkenalan. Jejaring harus ditindaklanjuti menjadi kolaborasi nyata dalam bentuk kuliah tamu, penelitian bersama, publikasi ilmiah, maupun program pengabdian masyarakat.

Dalam konteks pendidikan hukum, Rosa menyoroti perlunya perubahan pendekatan pembelajaran. Menurutnya, mahasiswa hukum masa kini membutuhkan pengalaman belajar yang lebih mandiri dan interaktif.

Ia mendorong penerapan metode problem-based learning, project-based learning, dan case-based learning yang memungkinkan mahasiswa belajar melalui penyelesaian persoalan nyata.

“Pembelajaran harus didukung modul dan manual yang sistematis, bukan hanya dokumen administratif seperti RPS,” jelasnya.

Menyimak pengalaman, menyiapkan masa depan. Kuliah tamu bersama Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M. menghadirkan diskusi tentang networking internasional, kelas internasional, dan penguatan daya saing pendidikan hukum. Dosen Prodi Hukum Universitas Mulia mengikuti sesi ini sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan dan jejaring akademik.

Rosa juga mengajak perguruan tinggi untuk memikirkan kembali desain kelas internasional. Baginya, internasionalisasi bukan hanya persoalan bahasa pengantar, tetapi juga bagaimana mahasiswa mendapatkan pengalaman global melalui pertukaran pelajar, kompetisi internasional, magang, dosen tamu dari luar negeri, serta berbagai program akademik lintas negara.

Dalam paparannya, ia mengungkap sejumlah tantangan yang kerap dihadapi program internasional, mulai dari persepsi bahwa kelas internasional sama dengan kelas reguler, keterbatasan atmosfer akademik global, hingga minimnya keterlibatan mahasiswa dalam agenda internasionalisasi.

Sebagai contoh praktik baik, Rosa memaparkan pengalaman Project LEAP-OKP, program peningkatan kapasitas pendidikan hukum yang didukung Pemerintah Belanda melalui kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Maastricht University.

Program tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran, tetapi juga memperluas networking internasional, memperkuat kolaborasi publikasi, meningkatkan akses terhadap jurnal internasional, hingga membuka peluang pengembangan joint degree dan double degree.

Menurut Rosa, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transformasi pendidikan hukum membutuhkan kolaborasi lintas negara, lintas institusi, dan lintas disiplin.

Di tengah perubahan teknologi, globalisasi, dan perkembangan kecerdasan buatan yang semakin cepat, fakultas hukum tidak lagi cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi harus mampu menciptakan lingkungan akademik yang membentuk kemampuan berpikir kritis, berjejaring, dan beradaptasi dengan perubahan global.

Pesan itulah yang dibawa Rosa ke Fakultas Hukum Universitas Mulia: bahwa jalan menuju daya saing internasional tidak selalu dimulai dari program yang besar, melainkan dari keberanian membuka diri, membangun hubungan, dan mengubah cara belajar untuk menjawab tantangan zaman. (YMN)

 

Balikpapan, 4 Juni 2026 – Sebuah pertanyaan mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Mulia yang digelar Kamis (4/6): bagaimana sebuah fakultas hukum yang masih bertumbuh dapat menembus batas-batas geografis dan membangun reputasi di tingkat nasional hingga internasional?

Pertanyaan itu tidak dijawab dengan retorika. Sebaliknya, ia dibedah melalui diskusi panjang yang menghadirkan Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M., akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang berpengalaman mengelola program internasional dan berbagai kerja sama global.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Mulia, tema “Menjadikan Fakultas Hukum Universitas Mulia Berdaya Saing Nasional dan Internasional” bukan sekadar jargon pengembangan institusi. Tema tersebut lahir dari kesadaran bahwa peta persaingan pendidikan tinggi telah berubah. Reputasi kampus tidak lagi dibangun hanya dari ruang kuliah, tetapi juga dari kualitas jejaring, produktivitas akademik, dan kemampuan beradaptasi dengan standar global.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., mengatakan bahwa fakultas yang dipimpinnya saat ini berada pada fase penting penguatan kualitas akademik dan tata kelola.

“Di tengah dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompetitif, kami memandang bahwa fakultas hukum tidak cukup hanya unggul di tingkat lokal, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan standar nasional dan internasional,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam mengelola program internasional menjadi referensi penting bagi Universitas Mulia untuk merumuskan langkah pengembangan di masa mendatang.

Meski mengakui masih banyak ruang untuk berkembang, Budiarsih melihat Fakultas Hukum Universitas Mulia memiliki modal yang tidak kecil. Semangat inovasi, dukungan institusi, serta komitmen dosen dan mahasiswa menjadi fondasi yang terus diperkuat.

Namun tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Perluasan jejaring akademik, peningkatan produktivitas penelitian, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan apabila fakultas ingin berdiri sejajar dengan institusi yang telah lebih dahulu memiliki reputasi nasional.

Karena itu, internasionalisasi menurutnya harus diwujudkan melalui langkah-langkah yang konkret dan terukur.

“Kami terus mendorong peningkatan kerja sama akademik, penguatan kompetensi bahasa asing, keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah internasional, serta pengembangan kurikulum yang responsif terhadap isu-isu global,” jelasnya.

Lebih jauh, Fakultas Hukum Universitas Mulia juga membuka peluang pengembangan program pertukaran akademik, kolaborasi penelitian, hingga kerja sama internasional lainnya yang memungkinkan mahasiswa dan dosen memperoleh pengalaman global secara langsung.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Mulia, Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I. Menurutnya, FGD tersebut bukan hanya penting bagi Fakultas Hukum, melainkan juga bagi pengembangan universitas secara keseluruhan.

Ia menilai pemaparan Dr. Rosa memberikan perspektif bahwa keberhasilan membangun jejaring internasional tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh strategi, konsistensi, dan kemampuan membaca peluang.

“Perkembangan teknologi membuat kerja sama internasional menjadi lebih fleksibel karena tidak semua kegiatan harus dilakukan secara fisik. Banyak aktivitas akademik dapat dilaksanakan secara daring maupun hybrid,” ungkapnya.

Wibisono menilai langkah yang paling relevan untuk segera dilakukan adalah memperkuat peta jalan kerja sama pada tingkat fakultas dan program studi. Bentuknya dapat berupa kuliah tamu, visiting lecturer, penelitian bersama, publikasi kolaboratif, hingga pengembangan kurikulum.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia, Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., melihat FGD tersebut sebagai ruang yang menghadirkan realitas dunia akademik yang lebih luas.

Menurutnya, kampus yang sedang berkembang tidak boleh merasa cukup dengan capaian yang sudah ada. Justru melalui forum seperti inilah peluang-peluang baru dapat ditemukan dan dikembangkan.

Ia menekankan bahwa dosen perlu menjadi pusat lahirnya networking akademik melalui penguatan kepakaran dan keterlibatan aktif dalam berbagai forum di luar kampus.

“Karena pada akhirnya kampuslah yang akan merasakan dampaknya, termasuk dalam penguatan kerja sama nasional dan internasional serta peningkatan kualitas institusi,” katanya.

FGD yang diikuti Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dekan Fakultas Hukum, dan sembilan dosen Fakultas Hukum tersebut juga menghasilkan rencana tindak lanjut berupa sharing resources dengan mitra internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga, salah satunya melalui penyelenggaraan kuliah umum metodologi penelitian.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Mulia, perjalanan menuju daya saing internasional mungkin masih panjang. Namun dari ruang diskusi sederhana di White Campus, satu langkah penting telah dimulai: membangun kesadaran bahwa reputasi tidak lahir dari klaim, melainkan dari jejaring, kolaborasi, dan keberanian untuk terus belajar. (YMN)