Tag Archive for: Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

UM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim menyosialisasikan kebijakan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

“Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan, maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya,” tutur Mas Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, hal ini menjadi alasan mengapa perguruan tinggi mencapai idealisme yang lebih tinggi dari sisi perlindungan masyarakat di dalamnya. “Baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” tuturnya.

Nadiem mengatakan, saat ini negara dalam kondisi darurat selain pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan aduan yang diterima Komnas Perempuan yang menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, 27% terjadi di pendidikan tinggi periode tahun 2015-2020.

Tahun 2019, berdasarkan 174 testimoni yang berasal dari 79 kampus di 29 kota, 89% korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan laki-laki sebanyak 4%.

Survei yang dilakukan Kemendikbudristek tahun 2020 yang lalu menyebutkan 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. 63% dari mereka tidak melaporkan kepada pihak kampus.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan latar belakang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, Jumat (12/11). Foto: PSI

Beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Foto: PSI

Beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Foto: PSI

Tujuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Foto: PSI

Tujuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Foto: PSI

“Jadi fenomena ini sudah ada di semua kampus. Nah disitulah Kita sebagai pemerintah mengambil posisi untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari kekerasan seksual,” tutur Nadiem.

Nadiem kemudian bercerita tentang seorang mahasiswi yang 1-2 tahun yang lalu mengalami kekerasan seksual dari dosen. “Sejak saat itu dia melaporkan kepada beberapa temannya dan memberikan peringatan, nanti bagaimana, orang akan melihat kamu, kalau kamu tidak punya bukti bagaimana cara membuktikannya, dll,” ungkap Nadiem.

Mahasiswi ini pun sampai depresi, lanjut Nadiem. “Karena begitu takut dengan dosennya, maka mahasiswi ini memutuskan untuk meninggalkan pembelajarannya di kampus. Ini adalah satu dari puluhan ribu, bisa jadi ratusan ribu kasus yang mengalami kekerasan seksual dalam berbagai macam bentuk,” sesal Nadiem.

Ia terpaksa menceritakan kisah tersebut mengingat mimpi-mimpi untuk menjadikan perguruan tinggi berkualitas, menjadi World Class University akan kandas jika sivitas akademika merasa tidak nyaman akibat dampak dari satu kejadian saja.

“Inilah alasan negara harus menyoroti isu ini, bila perlu kita tindak kekerasan seksual secara tegas,” tandas Nadiem.

Menurut Nadiem, di perguruan tinggi saat ini belum ada peraturan perundangan yang dapat menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Dari beberapa peraturan dan perundangan yang ada di Indonesia, beberapa di antaranya memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mengisi kekosongan tersebut.

Terkait adanya polemik yang terjadi di masyarakat dengan kalimat “tanpa persetujuan korban” di Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang disalahartikan melanggengkan seks bebas atau perzinahan, menurut Nadiem, Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas atau perzinahan.

“Sebelum kami mengeluarkan Permendikbudristek ini tidak pernah kami ada indikasi mendukung tindakan seks bebas atau perzinahan itu. Ini terjadi karena ada fase yang mungkin diambil di luar konteks,” tutur Nadiem. Meski demikian, Nadiem tetap dengan senang hati berdiskusi dan menerima kritik dari berbagai macam pihak.

“Tapi yang perlu dipahami bahwa PPKS ini tujuannya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan dan kekeluargaan, ini yang mau kita lindungi,” tutur Nadiem.

Fokusnya, lanjut Nadiem, PPKS ini adalah menyerang pandemi kekerasan seksual. “Bukan berarti hal-hal yang tidak masuk dalam definisi kekerasan seksual adalah diperbolehkan, tidak. Ada banyak yang masuk dalam asusila, norma, dan agama. Kami masih dalam beberapa bulan ke depan sowan pada beberapa pihak,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng., atas nama Ketua Forum Rektor Indonesia mengatakan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk kepastian hukum yang coba diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek. Hal ini sebagai bentuk tanggapan atas keresahan sivitas perguruan tinggi dan masyarakat serta meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Prof. Panut berharap peraturan tersebut dapat digunakan perguruan tinggi sebagai panduan atau pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk semakin teredukasi tentang batas-batas etis atau perilaku apa saja yang dipahami sebagai kekerasan seksual.

Sosialisasi Permendikbudristek PPKS ini diikuti langsung lewat aplikasi Zoom Webinar dan ditulis serta dilaporkan oleh perwakilan dari Universitas Mulia.

(SA/PSI)

Diskusi Implementasi Kampus Merdeka & Kegiatan Riset yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi daring aplikasi Zoom, Jumat (21/5). Foto: Wisnu

UM – Universitas Mulia yang diwakili Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wisnu Hera Pamungkas, S.T.P., M.Eng. selaku Pjs. Wakil Rektor Bidang Ketenagaan dan Keuangan mengikuti Diskusi Kampus Merdeka dan Kegiatan Riset bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim. Diskusi digelar terbatas melalui aplikasi Zoom dan diikuti Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Wilayah Barat, Jumat (21/5).

Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada tahun 2020 yang lalu dengan salah satu kebijakannya adalah memberikan hak kepada mahasiswa Indonesia untuk berkegiatan pembelajaran di luar kampus selama 2 semester.

Diskusi ini mencakup empat topik utama antara lain terkait tantangan dan hambatan implementasi Kampus Merdeka di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS); Program bantuan implementasi yang dipersiapkan Kemendikbudristek di tahun 2021; Program Kampus Merdeka unggulan yang diselenggarakan terpusat di tahun 2021; Perkembangan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan riset/inovasi unggulan di PTS.

Pada kesempatan ini, Menteri Nadiem mengingatkan ada empat permasalahan utama dalam menjalankan Kampus Merdeka (KM), antara lain menyangkuta desain kurikulum dan mekanisme pemberian SKS, kesediaan dosen pembimbing, ketersediaan program, dan pendanaan program MBKM.

Diskusi Implementasi Kampus Merdeka & Kegiatan Riset yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi daring aplikasi Zoom, Jumat (21/5). Foto: Wisnu

Diskusi Implementasi Kampus Merdeka & Kegiatan Riset yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi daring aplikasi Zoom, Jumat (21/5). Foto: Wisnu

Berbagai upaya yang dilakukan Kemendikbudristek antara lain menyiapkan kegiatan di luar kampus, salah satunya adalah Program Unggulan (Flagship) Kampus Merdeka. Kemendikbudristek menyelenggarakan tiga program unggulan secara nasional yang terbuka untuk semua mahasiswa PTN/PTS. Mahasiswa yang berpartisipasi pada program unggulan ini akan mendapat 20 SKS.

Untuk mendorong minat mahasiswa mengikuti program unggulan, pemerintah menyiapkan beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di bawah Menteri Keuangan. Pemerintah juga menyediakan Dana Kompetisi Kampus Merdeka untuk mendorong diferensiasi misi PT dan Matching Fund untuk mengakselerasi kemitraan PT.

Pembaruan kurikulum diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri sebagai acuan kebijakan pengakuan 20 SKS untuk semua program Kampus Merdeka. Dosen juga diberi kesempatan sebagai konsultan perencanaan kurikulum KM di tingkat prodi.

Bagi dosen pembimbing, kegiatan akademik membimbing mahasiswa selama mengikuti program KM akan mendapat pengakuan Tri Dharma menjadi angka kredit dan kenaikan karier dosen.

Empat Program Unggulan Kampus Merdeka yang mendapat dukungan LPDP di tahun 2021 pada Semester Ganjil yang dimulai bulan Agustus atau September 2021 antara lain Kampus Mengajar, Microcredentials atau Magang dan Studi Independen Bersertifikat, Mobilitas Internasional Mahasiswa, dan Pertukaran Mahasiswa Merdeka.

Semua program Kampus Merdeka dijamin 20 SKS untuk partisipasi selama 1 semester dan 40 SKS untuk pertisipasi selama 2 semester. Ini tertuang dalam Kepmendikbud No. 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka.

Meski demikian, selain program unggulan tersebut, Wisnu mencatat bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI sudah mengakomodir 8 (delapan) kegiatan MBKM. “Program MBKM bukan untuk mencocokkan/dicocokkan dengan prodi, justru untuk membebaskan/memerdekaan mahasiswa dari prodi,” kata Wisnu.

“Tambahan penegasan dari Pak Menteri bahwa kurikulum Prodi cukup 5 semester bagi mahasiswa yang mengambil MBKM. Artinya jika 20 sks di Prodi lain, dan 40 SKS di luar kampus tidak sesuai dengan keilmuan Prodi, itu diperbolehkan,” tambah Wakil Rektor Bidang Akademik Yusuf Wibisono, M.T.I.

Menteri Nadiem berharap setiap perguruan tinggi memfasilitasi pengakuan SKS Kampus Merdeka dengan mengikuti alur yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

(SA/PSI)

Dokumentasi.

Flagship Microcredentials Magang Bersertifikat. Foto: Wisnu

Flagship Microcredentials Magang Bersertifikat. Foto: Wisnu

Flagship Microcredetials Studi Independen Bersertifikat. Foto: Wisnu

Flagship Microcredetials Studi Independen Bersertifikat. Foto: Wisnu

Flagship Beasiswa Mobilitas Internasional. Foto: Wisnu

Flagship Beasiswa Mobilitas Internasional. Foto: Wisnu

Flagship Pertukaran Mahasiswa Merdeka. Foto: Wisnu

Flagship Pertukaran Mahasiswa Merdeka. Foto: Wisnu

Alur pendaftaran program KM di platform MBKM. Foto: Wisnu

Alur pendaftaran program KM di platform MBKM. Foto: Wisnu