Tag Archive for: DJP Online

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif

UM – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Universitas Mulia menggelar sosialisasi Pajak bersama Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Selasa (4/1/2022). Sosialisasi yang bertema Tax Goes to Campus ini digelar di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Zaini Azhar Maulani.

Rektor Universitas Mulia DR. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. pada kesempatan ini turut hadir dan memberikan dukungan serta apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Program Studi Ilmu Hukum.

Perihal pajak, menurut Rektor sejak zaman dahulu sudah berlaku di masyarakat, bahkan saat ini masih berlangsung di lingkungan sekitar di tingkat RT (Rukun Tetangga), seperti penerapan retribusi sampah atau iuran RT untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Okta Nofia Sari, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu sarana edukasi kesadaran pajak dan pengenalan tugas serta fungsi DJP kepada para mahasiswa sebagai bekal mereka nanti menjadi pembayar pajak di masa depan.

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi memberikan cinderamata kepada petugas pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Rektor Universitas Mulia Dr. Agung Sakti Pribadi memberikan cinderamata kepada petugas pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa antusias mengikuti sosialisasi pajak di Universitas Mulia, Selasa (4/1). Foto: Media Kreatif

Mahasiswa antusias mengikuti sosialisasi pajak di Universitas Mulia, Selasa (4/1). Foto: Media Kreatif

Foto bersama dengan panitia. Foto: Fian Media Kreatif

Foto bersama dengan panitia. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif

Mahasiswa mendapatkan bingkisan usai sosialisasi pajak. Foto: Fian Media Kreatif


Tampil sebagai narasumber dari DJP Kalimantan Timur dan Utara Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto. Edwin menyampaikan materi tentang pengantar kesadaran pajak. Menurutnya, mahasiswa merupakan mitra bagi DJP dalam rangka memberikan informasi tentang seluk beluk pajak kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat semakin sadar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat,” tutur Edwin.

Edwin berpesan kepada mahasiswa agar tidak menjadi seorang free-trader yang menikmati fasilitas publik, tetapi tidak mau berkontribusi pada negara dengan membayar pajak.

Agus Sugianto menambahkan, bagi warga negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan. WP tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Kewajiban WP adalah melapor, membayar, atau memungut pajak bagi WP Badan atau perusahaan. Laporan SPT Pajak Masa PPN dan SPT Pajak Tahunan saat ini menggunakan sistem elektronik yang sangat mempermudah masing-masing wajib pajak melaporkan pajak.

Kegiatan sosialisasi pajak ini diikuti 35 orang mahasiswa dan dosen pendamping dari Program Studi Ilmu Hukum. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita. Acara ditutup dengan permainan dan pemberian hadiah bagi yang beruntung.

(SA/PSI)

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

UM – Tax Center UM dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan melalui DJP Online. Kegiatan ini disiarkan dalam jaringan Internet atau daring, Rabu (10/3) yang lalu.

Plt. Dekan FEB Ivan Armawan, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam rangka mewujudkan Pengabdian pada Masyarakat di bidang edukasi perpajakan, FEB bersama Tax Center UM menjalankan perannya sebagai Agensi Pajak melalui Program Relawan Pajak. Salah satu kegiatannya adalah melakukan penyuluhan dan pendampingan wajib pajak pribadi dan/atau badan dalam rangka pelaporan SPT pajak.

“Kami berharap, kegiatan ini merupakan proses implementasi secara online tidak mengurangi inti pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan,” tutur Ivan Armawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Universitas Mulia telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimtara membentuk Tax Center Universitas Mulia (UM) yang telah ditandatangani Rektor Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H. pada tanggal 22 Juli 2020 yang lalu bersama dengan perguruan tinggi lainnya, yakni STT Migas Balikpapan dan Akbid Borneo Medistra Balikpapan.

Ketua Tax Center UM Hety Devita, S.E., M.M. mengatakan bahwa kegiatan Relawan Pajak telah berlangsung sejak 2019 yang lalu. “Tax Center UM tidak hanya memberikan pelayanan perpajakan untuk sivitas akademika Universitas Mulia saja, tetapi juga untuk masyarakat sekitar, termasuk UMKM dan warga Balikpapan,” tutur Hety Devita.

“Pelayanan yang diberikan adalah pendampingan pengisian Form 1770 S, 1770 SS, dan E-Filling,” ungkap Hety. Pelayanan tersebut bukan saja dilakukan oleh dosen dari FEB, terangnya, tetapi juga oleh mahasiswa yang tergabung dalam Relawan Pajak Tax Center UM.

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Rabu (10/3). Foto: Tangkapan layar

Hety menyebut, selain dirinya, juga ada beberapa dosen FEB yang telah bergabung sebagai Relawan Pajak Tax Center UM, di antaranya Ivan Armawan, S.E., M.M, Lidia Rohana, S.E., M.Ak., Isti Prabawani, S.E., M.M., FX. Nanang Sujatmiko, S.Kom., M.M., serta mahasiswa FEB.

Ia mengatakan, sosialisasi ini diikuti peserta bukan saja dosen dan karyawan Universitas Mulia, tetapi juga karyawan Yayasan Airlangga, UMKM di lingkungan RT 41 Perumahan Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan Baru serta pelaku UMKM lainnya di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Hety ingin menggugah pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pajak. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara berwenang memungut pajak dari rakyat yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.

“Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self-assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajak yang tertuang dalam SPT Tahunan, dan menyetorkan laporan kewajiban pajaknya,” tuturnya.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasar pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 menyebutkan, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan  jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Usai kegiatan sosialisasi, tercatat beberapa dosen dan karyawan telah melaporkan SPT. Mereka merasa tergugah kesadarannya untuk rutin melaporkan kewajiban pajak dan mendapatkan manfaatnya untuk menunjang kewajiban melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Betul, sosialisasi ini bagus sekali dan perlu secara berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat setiap tahun, tujuannya tentu untuk menggugah kesadaran masyarakat. Kalau sudah melaporkan SPT Tahunan, rasanya senang bisa ikut andil membayar pajak,” tutur salah satu dosen Informatika Fakultas Ilmu Komputer yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, dulu ia mengira tidak perlu melaporkan SPT pajak mengingat slip gaji setiap bulan yang diterimanya sudah dipotong pajak. “Tapi ternyata kita perlu melaporkan SPT sehingga manfaatnya memudahkan dosen seperti saya untuk beberapa keperluan ke depan,” tuturnya.

Ia mengatakan, jauh sebelumnya ia mengira tidak ada dampaknya jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, apalagi melaporkan SPT Tahunan. Namun, seiring berjalannya waktu terkait dengan penelitian dosen dengan hibah pendanaan dari pemerintah, misalnya, hibah pengabdian masyarakat, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, sertifikasi, hingga pencairan DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, proposal proyek pekerjaan pemerintah, sampai dengan proposal membangun rumah kepada bank pun memerlukan NPWP sebagai bukti kesehatan keuangan.

“Jadi, jika telah memiliki NPWP, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut setiap pribadi atau badan wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan membayar pajak,” tutupnya. (SA/PSI)