Hari Kelima UAS Universitas Mulia, Mahasiswa Hukum Diuji Menalar Keadilan melalui Mata Kuliah Filsafat
Balikpapan, 3 Juli 2026 – Ketika sebagian besar orang memandang ujian sebagai ruang untuk mengingat teori, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Mulia justru dihadapkan pada tantangan yang berbeda. Dalam Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Filsafat yang berlangsung di White Campus pada Jumat (3/7/2026), mereka diminta membangun argumentasi, menguji logika berpikir, serta mengaitkan konsep filsafat dengan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Pelaksanaan ujian tersebut menjadi bagian dari hari kelima atau penutup pekan pertama UAS Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 29 Juni hingga 10 Juli 2026. Bagi mahasiswa hukum, ujian Filsafat tidak diarahkan untuk mengukur banyaknya teori yang dihafal, melainkan kemampuan memahami dasar pemikiran yang melahirkan hukum dan penerapannya dalam mewujudkan keadilan.
Kaprodi Hukum Universitas Mulia sekaligus dosen pengampu Mata Kuliah Filsafat, M. Asyharuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa filsafat merupakan fondasi intelektual yang membentuk cara berpikir seorang calon sarjana hukum.
“Filsafat bukan sekadar mengajarkan mahasiswa menghafal teori atau konsep para filsuf, tetapi membentuk kemampuan berpikir secara logis, kritis, sistematis, dan reflektif. Dalam UAS ini, kompetensi intelektual yang ingin kami ukur adalah kemampuan mahasiswa menganalisis persoalan hukum dari berbagai sudut pandang, menyusun argumentasi yang rasional, serta memberikan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak berhenti pada pengetahuan mengenai isi peraturan perundang-undangan, tetapi mampu menelaah alasan keberadaan hukum dan tujuan yang hendak diwujudkan melalui penegakannya.
“Mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori filsafat dengan realitas hukum yang berkembang di masyarakat. Mereka tidak hanya mengetahui apa isi hukum, tetapi juga memahami mengapa hukum itu ada dan bagaimana hukum seharusnya ditegakkan demi mewujudkan keadilan,” jelasnya.
Perubahan sosial, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya persoalan hukum, lanjut Asyharuddin, menuntut lulusan hukum memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai etika dan kemanusiaan. Karena itu, pembelajaran filsafat ditempatkan sebagai ruang untuk membangun cara berpikir yang objektif sekaligus berintegritas.
“Filsafat mengajarkan mahasiswa agar tidak memandang hukum semata-mata sebagai kumpulan aturan. Hukum merupakan instrumen yang bertujuan melindungi martabat manusia dan menciptakan keadilan sosial. Dengan bekal pemikiran filosofis, mahasiswa diharapkan mampu bersikap bijaksana, objektif, dan memiliki integritas moral ketika menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks di masa depan,” katanya.
Pendekatan tersebut turut tercermin dalam penyusunan soal UAS. Asyharuddin menegaskan bahwa evaluasi pembelajaran dirancang menggunakan pendekatan Higher Order Thinking Skills (HOTS) sehingga mahasiswa didorong mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
“Soal tidak hanya menuntut mahasiswa mengingat konsep-konsep filsafat, tetapi juga menganalisis persoalan hukum, mengevaluasi argumentasi, menghubungkan teori dengan praktik, serta menyampaikan pendapat yang disertai alasan yang logis dan ilmiah. Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan menunjukkan kemampuan berpikir layaknya seorang akademisi hukum yang mampu mengkaji persoalan secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menilai kemampuan berpikir kritis menjadi modal yang tidak dapat dipisahkan dari profesi hukum. Setiap keputusan hukum lahir melalui proses penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kemampuan menganalisis persoalan menjadi kompetensi yang perlu dibangun sejak masa perkuliahan.
Menutup wawancara, Asyharuddin mengajak mahasiswa memaknai UAS sebagai sarana untuk mengevaluasi perkembangan intelektual dan karakter, bukan sekadar mengejar capaian akademik.
“Saya berharap mahasiswa memandang UAS sebagai kesempatan untuk mengukur perkembangan cara berpikir, kedewasaan intelektual, dan integritas pribadi. Dunia hukum membutuhkan insan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang jujur, adil, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika profesi. Kemampuan berpikir kritis, menjaga integritas, dan berpegang pada nilai-nilai keadilan akan menjadi bekal yang sangat berharga ketika kelak menjalankan profesi sebagai sarjana hukum,” pungkasnya. (YMN)











