Diskusi Menjaga Demokrasi dengan AJI Balikpapan Bahas Peran Pers Mahasiswa

Foto bersama narasumber dan peserta usai diskusi. Foto: Media Kreatif

UM – Universitas Mulia menjadi tuan rumah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan yang menggelar diskusi tentang Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu. Diskusi berlangsung di Ballroom Cheng Ho, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Selasa (28/5).

Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, dalam sambutannya membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini membuka wawasan kepada mahasiswa dan masyarakat umum serta mendorong publik untuk menyebarkan informasi dan konten di media sosial secara bijak.

Dr. Agung menyambut positif gagasan kegiatan diskusi dengan para mahasiswa. Ia berharap berawal dari diskusi tersebut Unit Kegiatan Mahasiswa seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mulai aktif kembali.

Dr. Agung berharap para jurnalis dapat menjadi mentor atau pendidik bagi para mahasiswa. Diharapkan mahasiswa dapat belajar langsung menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

Diskusi diikuti ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Balikpapan, di antaranya Universitas Mulia, Universitas Balikpapan, dan Politeknik Negeri Balikpapan. Sebagai narasumber jurnalis Antara Novi Abdi, pegiat media sosial Hanna Pertiwi, dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda.

Dr. Agung Sakti Pribadi saat memberikan sambutan. Foto: Media Kreatif

Dr. Agung Sakti Pribadi saat memberikan sambutan. Foto: Media Kreatif

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Teddy Rumengan. Foto: Media Kreatif

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Teddy Rumengan. Foto: Media Kreatif

Suasana diskusi menjaga demokrasi dengan penyebaran informasi bermutu di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Suasana diskusi menjaga demokrasi dengan penyebaran informasi bermutu di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia. Foto: Media Kreatif

Dalam kesempatan ini, Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menaruh perhatian pada draf revisi Undang-Undang Penyiaran, terkait larangan praktik jurnalisme investigasi. Ia mendesak DPR untuk membatalkan revisi UU Penyiaran.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran melanggar kebebasan pers, yakni adanya pengawasan konten yang mengancam kebebasan berekspresi.

Ia mengatakan, bukan hanya kebebasan berekspresi para jurnalis yang terbelenggu, tetapi mahasiswa dan masyarakat yang aktif di media sosial juga akan terancam. Apalagi dengan adanya UU ITE dan konsekuensi hukum lainnya.

Teddy mengatakan, dengan diskusi melalui forum tersebut diharapkan memberikan pemahaman dan wawasan kepada para mahasiswa, terutama ketika menerima sebuah informasi baru maupun menyebarkannya kembali.

Teddy mengingatkan para mahasiswa maupun publik selalu melakukan pemeriksaan kembali, check and recheck tentang kebenaran informasi yang diperolehnya, sebelum menyebarkan kembali ke ruang publik.

Kepada mahasiswa, Teddy juga berharap agar pers mahasiswa kembali digaungkan. Apabila menemukan ketimpangan sosial, termasuk pembangunan IKN, misalnya, mahasiswa dapat bersuara melalui pers yang ada di kampus-kampus.

Terbentuknya lembaga pers mahasiswa memainkan peran sangat penting dalam membentuk karakter, keterampilan, dan wawasan mahasiswa. Selain sebagai sumber informasi dan kontrol sosial, lembaga pers juga berfungsi sebagai sarana pendidikan dan pengembangan diri bagi mahasiswa.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan lembaga pers kampus, mahasiswa dapat memperoleh banyak manfaat yang berguna untuk perkembangan akademik dan profesional di masa depan.

(SA/Kontributor)