Dosen Universitas Mulia Bersama Yusuf Mustafa Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Km 17
UM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar didampingi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulia Balikpapan Syam Suhaib SE melakukan sosialisasi Perubahan Kedua Perda Tentang Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2011, di Café Kaanee, Jalan Soekarno-Hatta Km 17, RT 37 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu (28/8).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini juga didampingi pemerhati pajak Drs H Sutarno, Lurah Karang Joang Maryana serta moderator Abu Junaid.
Sosialisasi perda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker serta waktu yang singkat.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah, karena masi ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang perda dan manfaatnya membayar pajak,” kata Yusuf Mustafa.
Pada kesempatan tersebut Yusuf Mustafa juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun kasus harian Covid-19 di Balikpapan telah mengalami penurunan.
“Saya berharap bapak-bapak dan ibu-ibu tetap mematuhi prokes seperti yang dianjurkan pemerintah. Kalau covid sudah tidak ada inshaallah kita semua bisa beraktifitas kembali seperti biasanya,” harap suami dari anggota DPRD Balikpapan Hj Suwarni.
Narasumber Drs H Sutarno mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim.
“Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain-lain. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak untuk pembangunan daerah,” kata Sutarno.
Sementara itu, narasumber Syam Suhaib SE menjelaskan, di dalam perda ini ada lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan serta pajak rokok.
“Inilah pajak-pajak kewenangan dari pemprov Kaltim,” kata Syam.
Namun salah satu yang sangat penting, kata Syam ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan.
“Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik yang menjual kendaraannya bukan kepada pembeli,” kata Syam.
Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.
“Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim,” kata Syam.
Sementara itu Lurah Karang Joang Maryana, mengucapkan terima kasih banyak kepada anggota DPRD Kaltim terutama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa yang telah melakukan sosialisasi perda pajak daerah ini. “Membayar pajak daerah sangat penting. Sebab pemerintah membangun berasal dari pajak daerah dari uang ibu-ibu dan bapak-bapak bayarkan kepada pemerintah,” kata Maryana.
Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat untuk membiayai berbagai macam kegiatan pembangunan. Seperti jalan, sekolah dan berbagai bangunan pemerintah. “Nah ibu-ibu dan bapak-bapak bisa menikmati jalan yang mulus, anak-anak bisa sekolah pada bangunan yang bagus. Itu semua dibiayai dari pajak daerah yang dibayarkan ibu-ibu dan bapak-bapak,” pungkasnya.
Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa dan narasumber Syam Suhaib SE dan Drs H Sutarno. (mra)