Tag Archive for: Jabatan Fungsional

Humas UM- Rektor Universitas Mulia Prof. Dr. Ir. Muhammad Ahsin Rifa’i, M.Si membuka kegiatan pelatihan BKD terhadap seluruh Dosen Universitas Mulia. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dengan 3 Fakultas yakni, Fakultas Humaniora dan Kesehatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Komputer. Kegiatan diawali oleh pelatihan terhadap fakultas Humaniora dan Kesehatan. 23/01/2024.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini yakni , Wakil Rektor I bidang Akademik Wisnu Hera Pamungkas, S.Tp., M.Eng, Nasruddin Bin Idris, S.Kom., M.Kom, Yeyen Dwi Putra, S.Kom., M.Kom. kegiatan ini dilaksanakan mulai dari pukul 8.00 pagi sampai dengan 15.00 yang dihadiri oleh seluruh Dosen Humaniora dan kesehatan yang sedang mengurus kepangkatan mulai dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor.

Rektor Universitas Mulia berharap Minimal Setiap Dosen memiliki 1 buku ajar dalam tempo 3 tahun sekali dan setiap tahun menulis karya ilmiah atau penelitian yang masuk pada jurnal nasional terakreditasi atau prosiding.Prof Ahsin juga berharap Dosen LB atau luar biasa dapat juga mengambil kesempatan untuk mengikuti hibah internal yang diadakan oleh LPPM setiap tahun nya untuk menambah nilai kepangkatan.” saya berharap Dosen UM wajib bagi yang sudah ber NIDN untuk mengisi Sister dan BKD secara Berkala.” harap beliau.

Dengan Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memeudahkan Dosen dalam melakukan pengisian BKD sekaligus menjadi ajang silahturahmi dan kolaborasi seluruh Dosen yang ada di Fakultas Humaniora dan Kesehatan.

WN /Humas-UM

Workshop Jabatan Fungsional dosen Universitas Mulia dengan narasumber Dr. Sudarmo, bertempat di Aula Cheng Ho, Kamis (25/5).

UM – Universitas Mulia kembali menggelar Workshop Jabatan Fungsional (Jabfung) bagi dosen bertempat di Ruang Eksekutif White Campus, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kel. Damai Bahagia Balikpapan, Kamis (25/5). Sebagai narasumber, Assoc. Prof. Dr. H. Sudarmo, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Yayasan akan terus mendukung para dosen untuk meraih pencapaian tertingginya jabatan fungsional dosen.

“Kita mulai dengan cara meningkatkan pendidikan dosen jenjang doktor sehingga kelak Universitas Mulia akan mencetak profesor muda,” tutur Dr. Agung.

Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T menambahkan, selain pendidikan doktor, dosen wajib mengurus jabatan fungsional sehingga dapat berkontribusi pada universitas.

Rektor mengatakan bahwa untuk mencapai peringkat akreditasi minimal Baik Sekali, Program Studi Sarjana harus memiliki dosen yang berkualifikasi doktor dengan bidang keahlian yang selaras dengan kompetensi Program Studi.

Menurut Rektor, kualifikasi dosen berdasarkan jabatan fungsional 40% Dosen Tetap memiliki jabatan fungsional Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Rektor juga mendorong dosen meningkatkan publikasi, baik lewat seminar Internasional, seminar Nasional terindeks dan jurnal terakreditasi dalam tiga tahun terakhir.

Selain dosen, mahasiswa jenjang Sarjana juga didorong agar mengikuti seminar Nasional terindeks ataupun tidak terindeks sekitar 1% dari jumlah mahasiswa.

Dengan peningkatan jumlah publikasi, dalam rentang tiga tahun diharapkan jumlah sitasi rata-rata setiap dosen di atas 8 sitasi, baik publikasi Internasional maupun Nasional bereputasi.

Dari kiri ke kanan narasumber workshop, Dr. Sudarmo, Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T dan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Dari kiri ke kanan narasumber workshop, Dr. Sudarmo, Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T dan Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi. Foto: Media Kreatif

Sementara itu, Dr. Sudarmo mengatakan bahwa jabatan fungsional yang dimiliki dosen saat ini, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar merupakan jabatan keahlian.

Pasalnya, menurut Dr. Sudarmo, untuk mendapatkan jabatan fungsional tersebut seorang dosen harus mengumpulkan angka kredit dari seluruh kegiatan tridarma di setiap semester.

“Meliputi kegiatan Pendidikan, pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan unsur Penunjang yang berisi beberapa kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok,” tutur Dr. Sudarmo.

Dr. Sudarmo mengingatkan, setiap dosen pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan Pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.

Adapun pengusulan jabatan fungsional, tambah Dr. Sudarmo, dosen pengusul bisa mengajukan lewat aplikasi Singkron 2 milik Lembaga Layanan Dikti Wilayah 11 Kalimantan atau LLDIKTI 11.

“Jika dosen belum memiliki akun, silakan mengajukan melalui persuratan online sesuai surat LLDIKTI 11 No. 003/LL11/PT/2022 tanggal 3 Januari 2022 bahwa terhitung mulai 10 Januari 2022 di https://singkron2.lldikti11.or.id,” tutur Dr. Sudarmo.

Apabila telah mendapatkan akun aplikasi Singkron 2, dosen diharapkan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk diunggah ke dalam aplikasi.

“Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh Tim LLDIKTI 11 serta diunggah SK dan PAK. SK dan PAK asli akan dikirimkan oleh LLDIKTI11 ke perguruan tinggi masing-masing,” tutur Sudarmo.

Sudarmo berharap, dosen aktif dan kreatif dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan tridarma yang dilakukannya.

“Dengan keaktifan dan kreatifnya para dosen dalam melaksanakan kegiatan, maka dosen mudah memenuhi persyaratan dalam aplikasi Singkron 2 untuk kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai jenjangnya, baik untuk promosi atau naik ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya.

(SA/Puskomjar)

Peserta Percepatan Jabatan Fungsional Dosen Universitas Mulia bersama LLDIKTI 11 Kalimantan, Selasa (13/12). Foto: Media Kreatif

UM – Rektor Dr. Muhammad Rusli, M.T mendorong dosen-dosen Universitas Mulia baik yang baru maupun yang lama untuk memperhatikan Jabatan Fungsional atau Jafung. Hal ini disampaikan pada pertemuan daring dan luring Program Percepatan Jafung bersama LLDIKTI 11 Kalimantan, bertempat di Aula Cheng Ho Universitas Mulia, Selasa (13/12).

Sebagai narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen utuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Tampak hadir Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I, Wakil Rektor Bidang Ketenagaan dan Keuangan Wisnu Hera Pamungkas serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

“Sehubungan dengan tugas Rektor dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus didukung oleh semua dosen yang ada di sini, baik dosen tetap yang sudah memiliki jafung maupun yang belum,” tutur Dr. Rusli dalam sambutannya.

Rektor mengingatkan bagi dosen yang memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional berkewajiban melaksanakan tridarma perguruan tinggi. “Dalam pendidikan, minimal Bapak Ibu minimal harus memiliki beban mengajar yang ditunjukkan dengan SK Mengajar, dan itu digunakan untuk mengurus Jafung,” tutur Rektor.

“Kedua, terkait dengan penelitian, diusahakan setiap dosen dalam satu tahun minimal satu jurnal yang terbit, apakah sebagai penulis pertama atau kedua dalam sebuah grup, tapi minimal ada satu jurnal atas namanya sebagai penulis pertama atau utama,” ungkap Rektor.

Berikutnya, dosen juga dituntut untuk melaksanakan pengabdian pada masyarakat. “Jadi, tridarma itu memang harus ada. Harapan saya, ke depan kita sama-sama menata ini lebih baik lagi, baik secara administratif maupun secara dokumen. Kita usahakan semua berbasis IT,” tuturnya.

Ke depan, Rektor berharap dokumen terkait kebutuhan kenaikan Jabatan Fungsional seperti SK Mengajar, Surat Penugasan, dan surat-surat lainnya dapat menggunakan Sistem Informasi dan Aplikasi SISTER sehingga seluruh dokumen dapat dikelola dengan mudah.

“Jadi saya mencoba menata ini lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi dosen-dosen yang sudah senior itu ternyata belum mengurus jafungnya,” ungkap Rektor.

Ke depan, Rektor berharap akan menata bersama-sama dengan keterlibatan seluruh dosen dan administrasi agar lebih cepat dan secara administratif lebih tertata.

Salah satu upaya yang dilakukan Rektor adalah ke depan bersama jajaran Wakil Rektor maupun Bidang Ketenagaan Kepegawaian mengontrol dan mengingatkan kepada masing-masing dosen untuk mengurus kepangkatan.

“Setiap tahun itu mengecek dosen-dosen yang sudah waktunya naik pangkat harus diberi Surat Cinta. Jadi, mengingatkan Bapak Ibu yang sudah waktunya untuk mengurus kenaikan pangkat,” tutur Rektor.

Dengan demikian, Rektor berharap bisa mempercepat kenaikan Jafung setiap dosen. Baginya, saat ini terbuka kesempatan dari pemerintah lewat Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 11 Kalimantan untuk mengurus kepangkatan menjadi lebih mudah.

“Untuk mengurus Guru Besar bukanlah suatu hal yang tidak mungkin sepanjang data kita tertib,” tuturnya.

Rektor Dr. Muhammad Rusli bersama Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

Rektor Dr. Muhammad Rusli bersama Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Yusuf Wibisono, M.T.I serta Kepala Biro Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Mada Aditia Wardana.

Narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Narasumber dari LLDIKTI 11 Kalimantan Ida Adhiyati, S.E bersama dengan Operator BKD Wilayah Kalimantan Barat Emi Hidayah dan Verifikator Jabatan Fungsional Wilayah Kalimantan Timur, Utara, dan Barat Noorhayati serta Hidayatul Hijrah selaku Tim Verifikator BKD yang telah lulus Sertifikasi Dosen untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Riza Rahadian selaku Operator Tim IT Sister LLDIKTI 11.

Sistem Informasi Angka Kredit Online milik LLDIKTI 11 Kalimantan yang digunakan untuk mengurus Jabatan Fungsional.

Sistem Informasi Angka Kredit Online milik LLDIKTI 11 Kalimantan yang digunakan untuk mengurus Jabatan Fungsional.

Sementara itu, Ida Adhiyati dari LLDIKTI 11 mengatakan bahwa dipilihnya Universitas Mulia dalam sosialisasi Program Percepatan Jabatan Fungsional mengingat memiliki jumlah dosen yang banyak dan belum memiliki jabatan fungsional.

“Seperti kita diketahui bersama bahwa dengan Jabatan Fungsional seorang dosen dapat meningkatkan karier pada perguruan tinggi dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik serta meningkatkan akreditasi perguruan tinggi,” tutur Ida Adhiyati.

Beberapa syarat untuk kenaikan Jafung, lanjutnya, di antaranya adalah memiliki Ijazah Magister S2 sesuai dengan bidangnya, diangkat sebagai dosen tetap dan memiliki NIDN atau NIDK serta melaksanakan tugas mengajar paling sedikit satu tahun atau dua semester.

Selain itu, dosen juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal sebagai penulis pertama, telah melaksanakan pengabdian untuk satu kegiatan, dan melaksanakan tugas penunjang sebanyak minimal satu kegiatan.

Ida Adhiyati mengingatkan penghitungan masa penugasan dosen tetap dimulai terhitung mulai tanggal (tmt) diangkat sebagai dosen tetap. “Kalau misalnya dia diangkat duluan, kemudian setelah itu lulus S2, maka penghitungannya dimulai setelah dia lulus S2,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan tridarma yang dilakukan sebelum S2 atau sebelum diangkat sebagai dosen tetap, maka kegiatan tersebut belum dapat diakui untuk keperluan Jafung.

Paparan selanjutnya perihal tutorial penggunaan Aplikasi Singkron 2 atau Sistem Informasi Angka Kredit Online untuk mengurus Jabatan Fungsional. Aplikasi tersebut milik LLDIKTI 11 Kalimantan. Dengan mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut diharapkan percepatan kenaikan pangkat jabatan fungsional dosen tercapai.

(SA/Puskomjar)