Dosen FEB Universitas Mulia Ini Peserta Training Terbaik SI APIK Bank Indonesia
UM – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Balikpapan menyelenggarakan Training for Trainers Pendamping Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SI APIK) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk 50 orang dosen dan guru bidang ekonomi di Kota Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (13/11).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Ivan Armawan, S.E., M.M. mengatakan bahwa pelatihan bagi pendamping SI APIK ini diikuti dosen-dosen dari FEB maupun dari Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM). Pelatihan ini ditujukan untuk mendampingi KPw Bank Indonesia Balikpapan dalam mensosialisasikan pemanfaatan SI APIK bagi UMKM di Kota Balikpapan.
“Selamat bagi dosen FEB dan FIKOM yang telah mengikuti pelatihan SI APIK dari Bank Indonesia. Mudahan setelah ini siap mendampingi UMKM di Kota Balikpapan,” tutur Ivan Armawan.
Ivan Armawan juga menyampaikan selamat kepada Lidia Rohana Silitonga, S.E., M.Ak., dosen FEB yang telah diganjar panitia sebagai peserta terbaik Training SIAPIK dari Bank Indonesia. “Selamat kepada Bu Lidia R Silitonga,” ujarnya.
SI APIK adalah aplikasi akuntansi berbasis Android dan iOS yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pencatatan informasi dan transaksi keuangan sederhana serta dapat menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja keuangan bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK).
SI APIK dapat diunduh di Google Play Store bagi smartphone Android, dan App Store bagi pengguna iPhone secara gratis. Adapun pengguna atau user SI APIK bisa setiap perseorangan atau badan usaha yang terdaftar dan memiliki hak akses.
Pendaftaran pengguna dan badan usaha hanya dapat dilakukan dengan aplikasi mobile tersebut dan seluruh pencatatan transaksi keuangan akan diproses melalui aplikasi mobile.
Sebagai bagian pada proses inisialisasi/pendaftaran, individu wajib menginformasikan Nomor KTP dan/atau Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Setelah melakukan inisialisasi/pendaftaran, pengguna/user dapat mendaftarkan lebih dari 1 (satu) usaha yang dimiliki, dengan jenis usaha meliputi Perorangan, Pertanian, Perdagangan, Manufaktur, Jasa, Peternakan dan Perikanan Tangkap, dan Perikanan Budidaya.
Pengguna SI APIK terbagi atas admin dan operator. Admin memiliki kewenangan untuk melakukan input transaksi, melihat hasil penginputan transaksi, merubah transaksi, melihat laporan, backup dan restore transaksi, membuat dan merubah aturan kewenangan operator.
Sedangkan pengguna operator memiliki kewenangan terbatas yang mencakup input transaksi, melihat hasil transaksi dan melihat laporan, terkecuali pengguna/user admin memberikan kewenangan lainnya.
(SA/PSI)