UM dan DLH Balikpapan Sepakati Kerja Sama Berbasis Kajian Lingkungan dan Kebijakan Publik

, ,

Balikpapan, 29 November 2025 — Universitas Mulia dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Diskusi bertema “Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah: Upaya Mendukung Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan di Balikpapan” tersebut berlangsung di Ballroom Cheng Hoo dan menghadirkan Kepala DLH Balikpapan, Drs. Sudirman Djayaleksana, M.M., bersama akademisi Fakultas Hukum UM, Dr. H. M. Zamhuri, S.H., M.H.

Diskusi publik ini menjadi ruang bagi akademisi, mahasiswa, dan pemerintah untuk mengurai persoalan lingkungan melalui perspektif regulasi, praktik kebijakan, dan kondisi ekologis kota.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menyampaikan sambutan pada pembukaan Diskusi Publik.

Fakultas Hukum: Kolaborasi sebagai Fondasi Program Tri Dharma

Dekan Fakultas Hukum, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tri Dharma tidak dapat berdiri sendiri. Ia menekankan perlunya kerja sama yang terarah dengan pemangku kepentingan kota.

“Tri Dharma menuntut perguruan tinggi bekerja bersama mitra. DLH adalah salah satu institusi yang relevan karena isu yang mereka tangani beririsan langsung dengan pendidikan hukum dan kebijakan publik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dibebankan pada satu lembaga. Mahasiswa, akademisi, dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang saling terkait dalam menjamin keberlanjutan kota.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I., mewakili Rektor Universitas Mulia saat memberikan sambutan.

Pesan Rektor: Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Lintas-Ilmu

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Yusuf Wibisono, S.E., M.T.I., mewakili Rektor Universitas Mulia dalam menyampaikan pandangan institusi. Ia mengangkat persoalan penurunan populasi kupu-kupu dan burung gereja sebagai indikator gangguan ekologi.

“Bunga masih ada di banyak rumah dan taman, tetapi kupu-kupu yang menjadi penandanya justru menurun. Pola merawat tanaman berubah; pestisida menggantikan peran predator alami. Ini contoh konkret bagaimana kebiasaan kecil mempengaruhi ekosistem,” ujarnya.

Wibisono menilai bahwa mahasiswa, khususnya dari bidang hukum, dapat memberi kontribusi melalui analisis regulasi dan tata kelola kebijakan lingkungan yang lebih terukur.

Direktur Eksekutif BPH Yayasan Airlangga, Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H., menyampaikan arahannya dalam kegiatan Diskusi Publik.

Yayasan Airlangga: Kota Butuh Riset yang Tertuju pada Masalah Ekologi

Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga, Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H., M.H., menyoroti isu kelangkaan air dan pengelolaan sampah sebagai dua persoalan mendesak di Balikpapan.

Ia merujuk kegiatan Balikpapan Water Forum yang pernah digagas yayasan dan menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, BRIN, dan lembaga teknis lainnya untuk mencari pendekatan yang lebih berbasis data.

“Riset mahasiswa, baik di bidang manajemen maupun hukum, memberi dasar yang lebih kuat bagi pengambil keputusan. Kajian tentang pola pengelolaan sampah, misalnya, membuka kemungkinan model baru yang lebih efisien,” kata Agung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Drs. Sudirman Djayaleksana, M.M., saat memberikan sambutan dan pengantar materi.

DLH: Konsistensi Kebijakan Tidak Boleh Putus di Tengah Jalan

Kepala DLH Balikpapan, Drs. Sudirman Djayaleksana, M.M., menekankan pentingnya kontinuitas kebijakan. Ia mengingatkan kembali keputusan Pemerintah Kota Balikpapan untuk melarang aktivitas tambang batu bara sejak era Wali Kota Imdaad Hamid.

“Larangan tambang bukan keputusan ringan, tetapi terbukti menjaga ruang hidup warga. Kebijakan seperti ini hanya bisa bertahan jika semua pihak ikut menjaga,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa DLH telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, termasuk ITK, Poltekba, dan Universitas Airlangga, dalam kajian lingkungan. Kerja sama dengan Universitas Mulia akan diarahkan pada kajian hukum, edukasi publik, dan pelibatan mahasiswa dalam program DLH.

Ketua DPC Lawyer Balikpapan, Agus Amri, S.H., menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kebijakan lingkungan berkelanjutan.

Perspektif Penegakan Hukum Lingkungan

Ketua DPC Lawyer Balikpapan, Agus Amri, S.H., menyoroti pentingnya kebijakan berbasis sains. Ia mengangkat peristiwa “Kampanye Pembasmian Burung Pipit” (1959–1960) di Tiongkok sebagai contoh kegagalan kebijakan yang mengabaikan masukan ilmiah hingga memicu ledakan hama belalang dan bencana kelaparan.

“Ketika pemerintah berjalan tanpa rujukan akademik, risikonya besar. Karena itu, kampus harus berada di jalur yang sama dengan pembuat kebijakan. Kolaborasi bukan pilihan tambahan, tapi bagian dari kontrol publik,” jelasnya.

Arah Kerja Sama UM–DLH

Melalui MoA yang ditandatangani, kedua institusi akan memfokuskan kerja sama pada:

  • kajian dan analisis kebijakan lingkungan,
  • penelitian lintas-disiplin berbasis data lokal,
  • keterlibatan mahasiswa dalam program edukasi dan kegiatan lapangan DLH,
  • serta pengembangan model tata kelola lingkungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kota.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat kapasitas akademik dan teknis dalam membaca persoalan lingkungan kota secara lebih akurat. (YMN)