Mahasiswa Hukum Universitas Mulia Pelajari Praktik Sosial Hukum di Lapas Balikpapan
Balikpapan, 29 Oktober 2025 – Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Mulia melaksanakan kuliah lapangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, dalam rangka pembelajaran mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP. Kegiatan ini dirancang untuk membawa mahasiswa melihat secara langsung bagaimana sistem hukum dijalankan dalam praktik sosial, serta menghubungkan teori sosiologi hukum dengan kenyataan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Tim Fakultas Hukum Universitas Mulia berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Balikpapan — (dari kiri) Dedy Saad (Kasubsi Bimkemaswat, Lapas Kelas IIA Balikpapan), Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., Nur Arfiani, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., serta petugas Lapas lainnya usai seremoni penyambutan kegiatan kuliah lapangan.
Shafyra menjelaskan bahwa pembelajaran di lapangan diperlukan agar mahasiswa tidak memahami hukum hanya sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan terus berubah.
“Lapas adalah tempat di mana mahasiswa dapat mengamati bagaimana hukum benar-benar bekerja, bagaimana relasi kuasa terbentuk, dan bagaimana jarak antara law in the books dan law in action itu nyata,” ujar Shafyra.
Ia menambahkan, Lapas menjadi ruang yang memungkinkan mahasiswa meninjau teori kontrol sosial, pelabelan (labeling), hingga fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak memahami dinamika kehidupan setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan bagaimana proses pemasyarakatan memengaruhi individu serta masyarakat.
Secara akademik, kegiatan tersebut diintegrasikan langsung dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Sosiologi Hukum, yang menuntut mahasiswa mampu menganalisis efektivitas hukum secara empiris, mengevaluasi hubungan antara hukum dan masyarakat, serta menyusun gagasan solutif terhadap persoalan sosial-hukum. Kegiatan lapangan ini juga mendukung Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Hukum, khususnya dalam aspek kemampuan penelitian empiris dan penerapan pemikiran kritis terhadap praktik hukum di lapangan.

Shafyra Amalia Fitriany, S.Sosio., M.HP., Nur Arfiani, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D., bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapas Kelas IIA Balikpapan bersama pimpinan Lapas dan warga binaan pemasyarakatan.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa melakukan observasi dan wawancara singkat dengan pendampingan petugas Lapas. Salah satu momen yang paling disorot adalah ketika petugas menjelaskan perbedaan pendekatan terhadap kasus narkotika. Menurut mereka, narapidana kasus narkoba semestinya lebih tepat diarahkan pada rehabilitasi daripada pemidanaan biasa. Dari diskusi tersebut, mahasiswa memahami bahwa sistem pemidanaan yang efektif tidak selalu berarti penghukuman, tetapi juga pemulihan.
“Mahasiswa melihat bahwa penjara bukan satu-satunya solusi. Ada kebutuhan akan mekanisme rehabilitasi yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial. Pandangan seperti ini hanya bisa muncul ketika mereka berhadapan langsung dengan realitas di lapangan,” jelas Shafyra.
Dari sisi pembelajaran, kegiatan ini menggunakan pendekatan experiential learning atau pembelajaran berbasis pengalaman. Shafyra menekankan bahwa mahasiswa perlu menjadi pengamat aktif, bukan sekadar penerima informasi di ruang kuliah. Interaksi langsung dengan petugas dan lingkungan pemasyarakatan mendorong mahasiswa menafsirkan kembali konsep keadilan dalam kerangka yang lebih manusiawi.
“Di balik tembok tinggi itu, ada manusia yang tetap memiliki hak dan martabat. Mahasiswa perlu melihat bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis, melainkan berlanjut pada upaya memulihkan kehidupan seseorang agar kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Bagi mahasiswa, pengalaman di Lapas memberikan pemahaman baru mengenai kompleksitas kehidupan warga binaan. Mereka menemukan bahwa di balik sistem pengawasan, terdapat upaya pembinaan seperti berkebun, membuat batako, dan kerajinan tangan. Dari situ, muncul refleksi bahwa hukum bekerja tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui ruang sosial yang memberi kesempatan untuk berubah.
“Sebagian mahasiswa cukup terkejut melihat aktivitas produktif warga binaan. Namun yang lebih penting, mereka mulai memahami bahwa hukum bukan instrumen yang kaku. Hukum adalah proses sosial yang bergerak dan berinteraksi dengan kehidupan manusia,” kata Shafyra.
Fakultas Hukum Universitas Mulia merencanakan tindak lanjut kegiatan ini melalui kerja sama formal dengan Lapas Balikpapan. Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) sedang dipersiapkan untuk memperluas bentuk kolaborasi, mencakup penelitian empiris, penyuluhan hukum bagi warga binaan dan keluarga, serta kegiatan pembinaan berbasis pengabdian masyarakat.
Shafyra menutup wawancara dengan refleksi tentang makna keadilan.
“Keadilan tidak bisa dipahami sebagai produk akhir berupa vonis. Ia harus dipandang sebagai proses yang manusiawi dan berkelanjutan. Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa keadilan yang sejati bertujuan memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar menghukum.”

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia melakukan pengamatan langsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Balikpapan sebagai bagian dari kegiatan kuliah lapangan untuk memahami praktik penerapan hukum dalam kehidupan sosial nyata.
Melalui pendekatan akademik seperti ini, Universitas Mulia menegaskan peran institusionalnya dalam membentuk pendidikan hukum yang berorientasi pada penelitian empiris, berpihak pada nilai kemanusiaan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan lapangan di Lapas Balikpapan menjadi contoh konkret bagaimana perguruan tinggi dapat menghubungkan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian dalam satu ruang yang sama — ruang di mana hukum, manusia, dan masyarakat bertemu secara nyata. (YMN)







Media Kreatif

