Optimalisasi Sinergitas Sumber Daya dan Teknologi dalam Menghadapi Wabah Covid-19 di Indonesia

,
Oleh Kesuma Bagaskara dan Andi Dewi Ariyanti Putri, Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Mulia

UM- Penyebaran Covid-19 yang meluas hingga hari ini menjadi tugas besar bagi bangsa Indonesia, termasuk di negara lainnya, untuk menemukan penanganan yang tepat. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat secara signifikan pasca transisi pemberlakuan new normal. Pemerintah menetapkan kebijakan untuk melakukan kegiatan pada berbagai sektor dilakukan secara jarak jauh dengan tujuan untuk membatasi berkumpulnya massa dalam jumlah besar sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan ini tidak semerta-merta muncul begitu saja namun peraturan ini berlandaskan adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai Pembatasan Kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Berbeda dengan Lockdown, PSBB tidak sampai menutup perbatasan negara karena dirasa akan merusak negara dari segi ekonomi dimana Indonesia sendiri salah satu negara yang begitu bergantung dengan kegiatan ekspor maupun impor. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ke beberapa wilayah dengan beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Bab II Pasal 2 diantaranya jumlah kasus atau jumlah kematian akibat covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat, dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Ruang lingkup dari PSBB sendiri yaitu peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, dan lain lain.

Protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi corona ini telah mengadaptasikan masyarakat dengan kebiasaan yang baru seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak, melakukan etika batuk dan bersin secara tepat, dll. Inilah yang disebut dengan New Normal yang dapat dim maknai bahwa masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasanya namun dengan cara yang baru. Saat ini Pemerintah telah menyatakan agar masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan Covid-19, yaitu dengan mulai memberlakukan “New Normal”.

Hal ini diterapkan dengan pemberlakuan Working From Home (WFH) bagi para pekerja, School From Home (SFH) bagi pendidik dan peserta didik, mekanisme belanja online, dan berbagai hal lainnya yang pada dasarnya adalah tetap beraktifitas tetapi dengan membatasi kegiatan tatap muka. Selain itu setiap individu yang berkegiatan harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri, gaya hidup sehat untuk menjaga imunitas tubuh, meminum vitamin, memakai masker, menjaga jarak sosial serta mematuhi otoritas kesehatan setempat.  Dan sebagai  bentuk partisipasti yang dapat di lakukan adalah dengan mendukung kebijakan pemerintah untuk sekolah dirumah, berkerja dari rumah, dan ibadah di rumah serta selalu melakukan hal-hal positif yang mampu mengurangi khawatiran terhadap maraknya virus corona ini. Menyebar luasnya virus ini, berdampak pada berbagai sektor. Hal ini tersebut tentu memberi efek yang besar bagi banyak pihak.  Adapun teknologi dan peran sumber daya yang ada saat ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi hal-hal yang timbul dikemudian hari pasca pandemi Covid-19.

Masyarakat akhirnya dituntut mampu menggunakan teknologi untuk mempertahankan eksistensinya ditengah pembatasan aktifitas. Para ibu rumah tangga harus mampu mendampingi anak, khususnya yang berada di pendidikan dasar, untuk dapat menggunakan platform belajar digital, mengumpulkan tugas, dan hal-hal lain. Pada sektor industri misalnya, harus dapat menyediakan layanan komunikasi dengan konsumen yang berbasis online. Pada sektor pemerintahan, jalur birokrasi dan perizinan harus dapat dilakukan secara daring misalnya dengan menyerahkan dokumen atau berkas pengajuan izin secara online. Salah satu hal yang juga berdampak signifikan karena pandemi adalah kehidupan sosial masyarakat. Indonesia bukan negara yang menerapkan kebijakan lockdown, karena kondisi ekonomi masyarakat yang sebagian besar sangat bergantung pada pendapatan harian. Sebagaimana disampaikan oleh Wiku Adiasasmiko, tim pakar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, bahwa hal yang dapat dilakukan agar kegiatan perekonomian tetap dapat berjalan ditengah pandemi adalah dengan melakukan pembatasan interaksi sosial atau yang lebih populer dengan istilah social distancing dan pemanfaatan teknologi akan memberikan dampak siginifikan dalam pembatasan aktifitas sosial. Tentunya kebijakan pemerintah pusat harus didukung oleh pemerintah daerah agar sinergis dan mencapai keberhasilan untuk menangani berbagai hal yang timbul akibat covid hingga saat ini sehingga keterpaduan semua unsur dengan memanfaatkan berbagai instrumen yang dimiliki dapat memberikan percepatan penanganan Covid, sehingga jumlah kasus positif di Indonesia mencapai nol. (mra)