Paradigma Shadow Teacher ABK sebagai Center of Education bagi pendidikan ABK Di Tengah Pandemi

Aditya Gustiawan Putra saat menjadi Guru Pendamping di Sekolah Luqman Al Hakim.

Aditya Gustiawan Putra saat menjadi Guru Pendamping di Sekolah Luqman Al Hakim.

Bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) pastinya memiliki rasa khawatir mengenai dengan pendidikannya di sekolah. Banyaknya anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan pendidikan secara optimal sehingga tidak dapat mengembangkan minat dan bakat. Di satu sisi juga perbandingan antara jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi yang berbeda jauh dengan semakin banyaknya anak-anak berkebutuhan khusus sehingga pembagian pendidikan tidak secara merata. Tujuan dari pendidikan inklusi ini agar tidak terjadi perbedaan antara anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya, menjadikan rutinitas kebiasaan untuk anak berkebutuhan khusus dalam bersosialisasi dengan lingkungannya dan mengubah sudut pandang masyarakat umum agar mampu menerima anak berkebutuhan khusus di tengah kehidupan bermasyarakat yang pastinya sebagian masyarakat memiliki stigma negatif dan masih menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang cacat dan tidak mampu bersosialisasi serta bersaing dengan anak-anak normal di sekolah regular.

Permasalahan yang terjadi saat ini bukan hanya terkait kurangnya jumlah sekolah inklusi yang dapat menampung anak berkebutuhan khusus, selain itu juga adalah minimnya tenaga pendidik yang mendampingi anak berkebutuhan khusus atau sering disebut dengan guru pendamping khusus (Shadow Teacher). Penyebaran virus Sars-Cov-19 di Indonesia memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap pendidikan Indonesia terutama bagi pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Menteri Pendidikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), yang mengkehendaki seluruh peserta didik bisa melakukan proses pelayanan pendidikan secara optimal dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 secara semaksimal mungkin.

Pengertian Shadow Teacher

Dari sistem pendidikan inklusi maka muncul salah satu cara untuk mendukung pendidikan anak berkebutuhan khusus dalam belajar bersama dan bersosialisasi di sekolah umum, yaitu Guru Pendamping Khusus (Shadow Teacher). Shadow Teacher adalah guru yang bekerja secara langsung dengan mendampingi anak berkebutuhan khusus selama proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. Peran Shadow Teacher yaitu mampu mengobservasi dan memahami kesulitan belajar serta cara menangani anak berkebutuhan khusus dengan baik sehingga dapat menemukan minat dan bakat di dalam dirinya.

Peran dan tugas dari Guru Pendamping Khusus (Shadow Teacher)

Guru Pendamping Khusus merupakan Center Of Education bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan sekolah inklusi yang tercantum dalam Permendiknas No.70 tahun 2009 yang meliputi : Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendampingan anak berkebutuhan khusus pada kegiatan pembelajaran di kelas bersama dengan anak-anak pada umumnya (regular). Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti pembelajaran di kelas umum, berupa evaluasi maupun pengayaan. Dan memberikan bimbingan secara berkelanjutan dan membuat catatan khusus terkait kegiatan pembelajaran anak berkebutuhan selama proses kegiatan pembelajaran berlangsung di kelas.

Adanya kewajiban berupa tugas, tentunya juga harus diimbangi dengan adanya hak yang diperoleh oleh guru pendamping khusus (Shadow Teacher) menyangkut pelaksanaan tugas-tugasnya. Kehadiran nya sangat dibutuhkan oleh warga sekolah khususnya guru kelas dan guru bidang studi. GPK dalam bertugas bukan hanya berdiri sendiri namun harus saling bekerjasama dan berkolaborasi dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).  Tidak jarang juga terjadi misunderstanding antara pihak sekolah inklusi mengenai peran dari Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah. (mra)