FEB Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Agen Perisai untuk Mahasiswa

Pelatihan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan bersama S1 Manajemen Universitas Mulia, Rabu (31/3).

UM – Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulia bekerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menggelar Pelatihan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan ini digelar daring atau online dan disiarkan melalui kanal YouTube, Rabu (31/3).

Tampil sebagai narasumber, Murniati selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, dan dimoderatori Akila Faradiba, mahasiswa Program Studi Manajemen FEB.

Murniati berharap pelatihan ini dapat diikuti oleh para mahasiswa agar menjadi Agen Perisai dengan berlatih diawali dari level dasar (basic) dan memiliki sertifikasi. Dari basic level kemudian naik menjadi medium level dan memahami social security dan regulasi ketenagakerjaan, sampai dengan high level. Dari sinilah kemudian akan berperan sebagai konsultan jaminan sosial.

Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sistem keagenan ini mengadopsi model serupa yang dijalankan di Jepang, yakni Sharoushi dan Jimmikumiai.

Dikutip dari beberapa sumber, 99 persen pekerja di Jepang telah terlindungi jaminan sosial sehingga tidak ada kebutuhan lagi untuk merekrut pekerja. Berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan baru meraih 52 persen pekerja yang mendorong kebutuhan merekrut pekerja masih besar.

Menurut Murniati, Agen Perisai adalah Agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melalukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini pekerjaan Agen Perisai adalah pekerjaan sosial membantu pemerintah untuk mensosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” tutur Murniati.

“Ada beberapa faktor agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional,” ungkapnya.

“Mungkin ada yang bertanya pekerja informal itu apa saja ya?” tanya Murniati kepada peserta.

Menurutnya, semua pekerja informal seperti petani, nelayan, dan semua sektor informal mendapatkan layanan BPJS yang sama sesuai amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ia kemudian menjelaskan mengenai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Artinya, program ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja dan penduduk di Indonesia. jangan pernah ada kekuatiran,” tuturnya.

Insentif Agen Perisai

Insentif Agen Perisai

Sementara itu, narasumber berikutnya, Marlan Iffendy Muhalino mengatakan bahwa ia melakukan pembinaan pada para Agen Perisai.

Menurut Marlan, dasar hukum BPJS di Indonesia adalah UU nomor 24 tahun 2011 yang mengatur Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Kita sebelumnya ada empat program, namun ditambahkan lagi, jadi yang pertama adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan ada tambahan satu lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

“Tugas Agen Perisai BPJS adalah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pekerja yang berada di Indonesia,” tutur Marlan.

Adapun dasar hukum Perisai berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor Perdir/15/08/21018 tentang Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. “Kenapa sih namanya Perisai? Karena saat ini BPJS bukan saja untuk pekerja formal saja, tapi juga untuk pekerja informal, maka kita perlu yang namanya agen-agen Perisai dengan tujuan untuk mensosialisakan kepada masyarakat tentunya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Menariknya, Agen Perisai akan mendapatkan insentif akuisisi sebesar 500 ribu dan insentif iuran sebesar 7.5% dari iuran yang diterima setiap bulan dengan syarat Kantor Perisai bekerjasama dengan kantor Cabang. Selain itu, anggota Perisai akan dibekali dengan ID Card.

Menarik bukan? Ingin menjadi Agen Perisai silakan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. (SA/PSI)