Prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Mulia Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Karang Rejo

,

UM Sebagai salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Hukum Universitas Mulia melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat, Selasa (17/11).

Menyasar kelompok budi daya lele dalam ember di Kelurahan Karang Rejo, kegiatan itu didampingi langsung oleh Dekan Fakultas Humaniora dan Kesehatan (FHK) Vidy, S,S.M.Si. Ada sebanyak 10 anggota yang terjun dalam kegiatan yang bertema Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Pasca Pemberlakuan Omnibuslaw tersebut. Terdiri dari Dekan, Kaprodi, Dosen, Mahasiswa dan staf tenaga pendidik.

Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Kelompok Budi Daya Lele dalam Ember di Kelurahan Karangrejo

Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Mulia di Kelurahan Karangrejo

Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Mulia Okta Nofia Sari S.H., M.H menuturkan, kegiatan ini merupakan program unggulan Prodi Ilmu Hukum dalam melakukan pendampingan kepada UMKM.

“Pendampingan kepada UMKM ini, selain sebagai program unggulan juga berkaitan dengan konsentrasi yang terdapat di prodi S1 Ilmu Hukum yaitu Business Law. Jadi sekaligus kita melihat prospek yang ada di Balikpapan,” kata Okta sapaan akrabnya.

Okta menjelaskan, ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang pertama dijalankan S1 Ilmu Hukum untuk tahun ini. Kegiatan ini katanya, bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum khususnya di masa pandemi saat ini. Dimana jumlah UMKM di kota Balikpapan meningkat selama pandemi Covid-19. Apalagi, tambahnya, dengan diberlakukannya UU Omnibus Law yang didalamnya juga mengatur tentang UMKM, maka pentingnya edukasi terkait perlindungan hukum untuk mereka.

“Di tengah kondisi saat ini, justru banyak sekali masyarakat melakukan usaha kecil-kecilan. Jadi kami hadir untuk memberikan edukasi terhadap mereka yang ada di Balikpapan. Salah satunya yang berada di Kelurahan Karang Rejo ini,” ujarnya.

Adapun edukasi yang diberikan, sebutnya, mulai dari perizinan usaha, pengurusan sertifikasi halal hingga edukasi terkait bagaimana UMKM ini tidak merugikan konsumen. “Jadi kami mengemasnya dalam bentuk perlindungan hukumnya, mulai mengedukasi pendaftaran merek, hingga HaKInya. Kemudian karena budi daya lele dalam ember ini selain di konsumsi juga akan menjadi produk olahan, maka kita harapkan tidak akan merugikan siapapun termasuk konsumen,” terangnya.

Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Kelompok Budi Daya Lele dalam Ember di Kelurahan Karangrejo

Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Kelompok Budi Daya Lele dalam Ember di Kelurahan Karangrejo

Terkait jangka waktu program tersebut, tambah Okta akan lakukan secara berkesinambungan. “Kita akan melakukan kerjasama berkesinambungan. Jadi tidak hanya hari ini saja. Namun disana kita akan melakukan kerjasama lainnya, kita juga ingin terlibat langsung dalam kegiatan mereka,” sebunya.

“Jadi ketika mereka memiliki masalah ataupun kendala dalam UMKM-nya, maka kita bisa langsung melakukan pendampingan dalam sisi hukumnya. Selain itu, akan kita kuatkan lagi dalam bidang marketingnya. Mungkin kita akan ajak bekerjasama dengan FEB. Karena disini banyak program yang bisa dikerjasamakan, bukan hanya sisi hukum melainkan marketingnya,” tambahnya.

Selain menyasar kelompok budi daya lele dalam ember di Kelurahan Karang Rejo, lanjut Okta, pihaknya juga sudah memiliki beberapa rencana program lainnya. Seperti program unggulan pendampingan terhadap masyarakat wilayah pesisir, serta program pendampingan UMKM yang melibatkan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Balikpapan. “Untuk program bersama IWAPI masih akan dijadwalkan selanjutnya. Namun dalam waktu dekat ini kita juga ada kegiatan pengabdian kepada masyarakat di salah satu rumah tahfidz di Balikpapan,” lanjutnya.

Dirinya pun berharap dengan adanya program ini, khususnya di lingkungan budi daya lele dalam ember, kedepan mereka dapat mengembangkan usahanya bukan hanya di tingkat lokal, tetapi juga sampai ke tingkat nasional bahkan ke Internasional.

Yang terpenting, kami ingin UMKM yang ada di Balikpapan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan walaupun ada kendala, jangan sampai hal sepele dapat merugikan UMKM bahkan konsumen. Lalu untuk masyarakat, dengan adanya kegiatan ini akan memiliki dasar hukum dalam melakukan kegiatannya. Jadi kita bisa bersinergi terus. “Target kami ingin bisa menggandeng semua UMKM yang ada di Balikpapan,” pungkasnya. (mra)