Kompetensi kerja merupakan hal inti yang menjadi perhatian dalam ketenagakerjaan. Kompetensi kerja yang merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan ini sangat penting bagi semua lini sektor kegiatan yang dapat dilihat bagaimana sektor pendidikan dan pelatihan dengan sektor industri bersama otoritas ketenagakerjaan berusaha selalu melakukan koordinasi untuk menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan penjenjangan kualifikasi kompetensi dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam upaya memberikan pengakuan terhadap kompetensi kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus yang lebih dikenal dengan Sertifikasi Kompetensi.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memenuhi syarat dari BNSP. Dalam rangka pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi di Indonesia untuk menuju “Indonesia Kompeten” BNSP berupaya mendorong percepatan pengakuan kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi tertentu yang infrastrukturnya
telah untuk melaksanakan proses sertifikasi.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) merupakan salah satu program dengan anggaran BNSP yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan stimulus kepada perusahaan/industri, LSP dan lembaga pelatihan/BLK dan pencari kerja dalam rangka mempercepat pengakuan kompetensi.

Pada tahun ini untuk melaksanakan PSKK, BNSP mengundang seluruh LSP P1, P2 dan P3untuk mengikuti kegiatan sosialisasi program PSKK yang dilaksanakan di Surabaya, Malang, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Denpasar, Medan, Makassar dan Palembang dengan tujuan agar LSP mampu membuat proposal program PSKK secara online, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan PSKK sesuai Pedoman dan Petunjuk Teknis yang sudah ditetapkan.

Pada tanggal 18 Maret 2019, LSP STMIK Balikpapan (proses perubahan nama menjadi LSP Universitas Mulia) mendelegasikan Ketua LSP, Bpk. Mada Aditia, S.Sos., M.M untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut pada area Surabaya tepatnya di hotel Novotel Surabaya. Motivasi LSP STMIK Balikpapan untuk mengikuti kegiatan adalah mewujudkan visi dan misi LSP memfasilitasi pemberian pengakuan kompetensi kerja peserta didiknya baik bertaraf nasional maupun internasional.

Program PSKK terbuka bagi semua LSP lisensi BNSP dengan cara menyampaikan
proposal yang dibuat dengan mengacu pada Pedoman BNSP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun secara cermat yang dapat menggambarkan transparansi pelaksanaan sertifikasi yang akan dilakukan.
Sesuai dengan tujuannya, dengan adanya program PSKK ini harapannya akan dapat mempercepat pengakuan kompetensi kerja tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri melalui proses sertifikasi oleh LSP dan dapat terwujudnya kerjasama LSP dan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.