Tag Archive for: BNSP

Usai pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja (tahap 1) LSP Universitas Mulia, 12-13 Agustus 2021. Foto: PSDKU Samarinda

UM – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Mulia menggelar Uji Kompetensi Kerja untuk mahasiswa Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Samarinda. Uji Kompetensi ini digelar di Laboratorium Komputer PSDKU Samarinda selama dua hari, mulai tanggal 12-13 Agustus 2021 pekan lalu.

Kepala PSDKU Samarinda Muhammad Yani, S.Kom., M.T.I mengatakan bahwa sebanyak 30 orang mahasiswa mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (Tahap 1) untuk Skema Sertifikasi Klaster Perancangan Basis Data untuk Web.

“Para Mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka semua Calon Sarjana Komputer dan Diploma 3 PSKDU Samarinda,” tutur Muhammad Yani kepada media ini.

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut, Muhammad Yani mengucapkan terima kasih kepada LSP Universitas Mulia dan berharap ke depan Uji Kompetensi dapat diselenggarakan LSP Universitas Mulia.

“Terima kasih kepada LSP Universitas Mulia telah memberikan fasilitas Premium bagi mahasiswa PSDKU Universitas Mulia Samarinda. Terima kasih kepada Ibu Lidia dan Pak Mada yang telah memfasilitasi kegiatan LSP di Samarinda,” ungkapnya syukur.

Universitas Mulia Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) Samarinda.

Universitas Mulia Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) Samarinda.

Suasana pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja (tahap 1) LSP Universitas Mulia, 12-13 Agustus 2021. Foto: PSDKU Samarinda

Suasana pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja (tahap 1) LSP Universitas Mulia, 12-13 Agustus 2021. Foto: PSDKU Samarinda

Usai pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja (tahap 1) LSP Universitas Mulia, 12-13 Agustus 2021. Foto: PSDKU Samarinda

Usai pelaksanaan Uji Kompetensi Kerja (tahap 1) LSP Universitas Mulia, 12-13 Agustus 2021. Foto: PSDKU Samarinda

Seperti diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja tersertifikasi dari waktu ke waktu di berbagai sektor industri semakin meningkat.

BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor.

Secara tidak langsung, keberadaan sertifikasi bagi dunia usaha dunia industri (DUDI) memberikan dampak dan nilai positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Bagi LSP yang mendapatkan lisensi sebagai sertifikator adalah dengan melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas antara lain membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assesor), melakukan Assesmen, menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI, dan memelihara kinerja assesor dan TUK.

Bagi mahasiswa peserta sertifikasi, mereka akan merasakan kredibilitas dan kepercayaan dirinya meningkat, mempunyai bukti bahwa ia berkompeten dan telah diakui lembaga sertifikasi yang juga diakui pemerintah. Mahasiswa akan merasakan bertambahnya nilai tawar dalam rekrutmen tenaga kerja dan berkesempatan berkarir yang lebih tinggi.

Dengan sertifikasi kompetensi, lulusan akan mempunyai parameter yang jelas terkait kompetensi dan keahlian yang dimilikinya.

LSP Universitas Mulia memiliki Nomor SK: KEP. 0501/BNSP/III/2020 dengan No Lisensi: BNSP-LSP-607-ID. LSP Universitas Mulia dapat dihubungi melalui noimor telepon 0542 766766 atau Email: lsp@universitasmulia.ac.id. LSP Universitas Mulia Aktif sampai dengan 06 Maret 2025.

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Komptenesi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

UM – Universitas Mulia mendorong Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk meningkatkan kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan memperoleh sertifikat kompetensi atau profesi yang diakui dunia usaha dan dunia industri.

Sejalan dengan itu, Kemendikbud RI menerbitkan surat Penawaran Program Kompetensi Dosen dan Tendik (Non Degree program) Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 yang lalu dengan mengundang dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di perguruan tinggi akademik untuk mengikuti beberapa program pilihan. Hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU), khususnya pada IKU-3 tentang dosen berkegiatan tridarma di luar kampusnya, bahwa setiap dosen dituntut memiliki kompetensi yang memadai.

Di antara beberapa program tersebut adalah program Magang Dosen ke Industri, Kemitraan Dosen LPTK dengan Guru di Sekolah, Detasering, World Class Professor (WCP), Scheme for Academic Mobility Exchange (SAME), Post Doctoral, Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik serta Magang Tenaga Kependidikan ke Perguruan Tinggi.

Rektor Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H.,M.H. menaruh perhatian dengan program tersebut. Rektor meminta agar beberapa dosen yang ditunjuk dapat mengikuti program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik yang diselenggarakan Kemendikbudristek. “Silakan rekap beberapa dosen,” tuturnya singkat.

Tidak heran, dalam Sosialisasi Program Peningkatan Kompetensi Non-Degree untuk Dosen dan Tendik yang digelar di Zoom hari ini, Kamis (3/6) membludak. Menurut Mulyono dari Direktorat Sumber Daya (Dikdaya) Ditjen Dikti, mengatakan bahwa calon peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sangat antusias mengikuti program tersebut.

“Sebanyak 3847 peserta (yang terdaftar) dan sambutannya sangat luar biasa. Mengingat keterbatasan, yang hadir di Zoom hanya 1.000 orang, sisanya di YouTube,” tutur Mulyono yang juga panitia.

Direktur Sumber Daya (Dikdaya) Ditjen Dikti Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. mengatakan bahwa di dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa semua tenaga pendidik itu wajib memiliki profesionalisme. “Di dalam aturan lain juga menyebutkan semua tenaga kependidikan seperti pranata laboratorium yang memiliki jabatan fungsional itu juga wajib mempunyai sertifikasi kompetensi yang memadai,” tuturnya.

Menurutnya, level kompetensi tersebut diukur dengan berbagai ujian, berbagai kriteria yang akhirnya bagi yang memenuhi kriteria diberikan sertifikat.

“Sertifikasi kompetensi mengandung dua makna, pertama makna substansi profesional, dan yang kedua makna substansi tata kelola administrasi,” tuturnya. Menurutnya, substansi profesional itu menandakan level yang diukur profesionalisme pemegang sertifikat. Sedangkan dari tata kelola administrasi, sertifikat merupakan pengakuan dari pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek RI, terhadap kompetensi yang diperoleh pemegang sertifikat.

“Oleh karena itu ada ujian kompetensi. Nah, di dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) sangat menekankan level kompetensi setiap pemegang jabatan, apakah itu dosen, tenaga kependidikan, termasuk tenaga administrasi yang tidak memegang jabatan fungsional,” ungkapnya panjang lebar.

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Pendaftaran Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Jadwal Pelaksanaan Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Jadwal Pelaksanaan Program Peningkatan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan tendik Kemendikbudristek. Foto: Screenshot

Sementara itu, Komar Sutria menyebutkan bahwa korelasi atau relevansi atau dampak terhadap pencapaian IKU sesuai dengan Kepmendikbud 754/P/2020 terutama pada IKU 4 dan IKU 3.

“IKU 4 terpenuhi, maka perolehan sertifikat kompetensi atau profesi akan diakui dunia usaha dunia industri (DUDI),” tutur Komar Sutria.

“Jadi, mendukung capaian indeks kinerja dari perguruan tinggi masing-masing. Tidak berlebihan kalau kita juga mengkaitkan dengan IKU 3,” tuturnya.

Dengan IKU 3, walaupun tidak memiliki dampak secara langsung, namun harapannya kepada outcome atau impact , bahwa dosen yang berkegiatan tri dharma di perguruan tinggi lain, bekerja sebagai praktisi di DUDI. Dengan demikianakan meningkatkan trust atau kepercayaan pada DUDI sehingga perguruan tinggi memiliki akses yang lebih besar pada DUDI.

Menurutnya, tujuan diselenggarakannya sertifikasi kompetensi teknis adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen, tenaga kependidikan, dan memperoleh rekognisi formal/sertifikat kompetensi Nasional atau Internasional.

Ia menerangkan, MBKM sangat erat kaitannya dengan istilah standarisasi. “Kita sudah familiar dengan LSP, kemudian mengenal BNSP, Komite Akreditasi, itu ada di lembaga pemerintah,” tuturnya.

“Kami memandang Sertifikasi Kompetensi Teknis ini bukan merupakan suplemen atau tambahan, tapi merupakan komplemen atau pelengkap sertifikasi dosen,” tuturnya.

Sertifikasi Kompetensi Teknis di luar serdos dan ini diperlukan DUDI. Sedangkan di dunia industri sertifikasi ini difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Jadi itu yang akan dijembatani,” tutur Komar.

“Jangan sampai kita mengajari berenang, tapi di dunia nyata tidak bisa berenang. Isu itu yang akan dijembatani Kemendikbudristek,” tuturnya.

Skema/bidang sertifikasi yang dibuka antara lain Manajemen, Keuangan, Bisnis, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pengolahan makanan, Keamanan pangan, Teknologi Informasi, Permesinan, Mekatronik, Otomasi, Teknik Sipil, Refrigerasi, Kimia, Akuntansi, Fabrikasi, Menggambar, merencana dan mendesain. Kurang lebih ada 83 skema sertifikasi.

Syaratnya untuk menjadi peserta sertifikasi kompetensi teknis ini antara lain status Dosen dan Tendik dari perguruan tinggi akademik, memiliki NIDN dan NITK, Surat Izin dari pimpinan PT, tidak sedang tugas/izin belajar atau prajabatan, dan membuat portofolio sesuai format yang ditentukan.

(SA/PSI)

Download:
Sosialisasi_SERKOMP – Presentasi 1

Presentasi 2
Sosialisasi Program SERKOM 2021