Tag Archive for: Bantuan Dana

Prof. Aris Junaidi Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud RI saat mengawali sambutan. Foto: Tangkapan layar

UM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan kembali Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi. Penawaran ini disosialisasikan melalui siaran dalam jaringan Internet, Jumat (25/3).

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Aris Junaidi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa bantuan dana ini sangat penting untuk dilakukan. “Pertama ini memang kita tidak banyak, tetapi mudah-mudahan yang sedikit itu nanti bisa betul-betul sebagai hal yang sangat bermakna sekali,” tutur Prof. Aris saat mengawali sambutan sosialisasi.

Menurut Prof. Aris, tahun 2021 ini diharapkan ada 122 perguruan tinggi yang nantinya dapat menyelenggarakan program ini. “Dan tentu saja ke depan akan terus kita tingkatkan,” tuturnya.

Prof. Aris menerangkan bahwa tujuan program ini adalah selain untuk meningkatkan mutu dan layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi, juga memiliki dua sasaran. “Yang pertama adalah untuk perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus. Sedangkan yang kedua adalah yang memang belum ada (mahasiswa berkebutuhan khusus),” ungkapnya. Luaran yang diharapkan, lanjut Prof. Aris, terdiri atas luaran klaster 1 dan klaster 2.

Paparan Prof. Munawir terkait Hambatan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. Foto: Tangkapan layar presentasi

Paparan Prof. Munawir terkait Hambatan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus. Foto: Tangkapan layar presentasi

Paparan Prof. Munawir terkait Simbol Penyandang Cacat. Foto: Tangkapan layar presentasi

Paparan Prof. Munawir terkait Simbol Penyandang Cacat. Foto: Tangkapan layar presentasi

Adapun yang dimaksud luaran klaster 1 adalah menghasilkan model-model pembelajaran inovatif untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, dan teknologi asistif/adaptif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Luaran yang dihasilkan harus diimplementasikan atau diujicobakan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus di semester berjalan 2021/2022.

Sedangkan luaran klaster 2 adalah cukup menghasilkan teknologi asistif/adaptif untuk individu berkebutuhan khusus. Luaran yang dihasilkan harus diimplementasikan atau diujicobakan kepada individu berkebutuhan khusus yang ada di perguruan tinggi lain.

Baik luaran klaster 1 dan klaster 2 harus menghasilkan artikel yang dipublikasikan dalam seminar atau jurnal yang terakreditasi. Keduanya juga harus memenuhi kriteria mengandung unsur kebaruan.

Yang menarik, model pembelajaran inovatif yang diharapkan harus dilengkapi dengan RPS, bahan/materi ajar, media yang digunakan serta evaluasi. Sedangkan teknologi bantu asistif harus berupa produk yang memenuhi unsur kepraktisan, kegunaan, keselamatan, kemudahan, dan kemandirian untuk individu berkebutuhan khusus.

Sementara itu, pada sosialisasi ini tampil dua orang narasumber yang berasal dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, yakni Prof. Munawir dan Prof. Subagya.

Prof. Munawir memaparkan tentang latar belakang diselenggarakannya konsep pendidikan khusus. “Konstitusional menjamin hak pendidikan setiap warga sebagai bagian hak asasi manusia. Di sisi lain, ada keterbatasan aktualisasi diri bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi,” tutur Prof. Munawir.

Ia menerangkan, pendidikan tinggi sebagai salah satu alasan sebagai faktor penentu dalam memperoleh pekerjaan, karir, dan kualitas hidup. “Tetapi, bagi mahasiswa penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam kehidupan akademik dan non-akademik kampus yang dipengaruhi faktor sosial dan lingkungan,” ungkapnya.

Prof. Munawir mengatakan bahwa hambatan yang dialami mahasiswa antara lain hambatan penglihatan, hambatan intelektual, kesulitan belajar spesifik, hambatan pendengaran, hambatan emosi dan tingkah laku, gangguan spektrum autis, hambatan fisik motorik, lamban belajar, dan gangguan perhatian dan hiperaktif.

“Yang penting bagi mereka diberi kesempatan untuk ikut masuk di perguruan tinggi,” tutur Prof. Munawir. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Permen Pekerjaan Umum no 30/PRT/M/2006 dan Permen Dikbud nomor 46 tahun 2014 mengatur kondisi terkait aksesibilitas lingkungan fisik khususnya kepada individu berkebutuhan khusus.

Aksesibitilitas yang dimaksud mengandung makna setiap orang semaksimal mungkin memiliki tingkat kemudahan untuk menuju, mencapai, memasuki, dan menggunakan semua fasilitas umum yang ada.

Pada sesi terakhir, Prof. Subagya memaparkan Panduan Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (Teknologi Asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi tahun 2021.

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan perguruan tinggi pengusul proposal adalah berada di bawah Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program studi yang diusulkan harus di bidang Pendidikan Akademik.

Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT Terakreditasi. Proposal diajukan oleh perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi, dan memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan.

Pengusul Klaster 1 wajib mempunyai mahasiswa berkebutuhan khusus aktif pada semester berjalan. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.

“Maksimal besaran dana bantuan 50 juta dan perguruan tinggi menyediakan dana pendamping sebesar minimal 10% dari dana bantuan,” tutur Prof. Subagya.

Selanjutnya usulan proposal dapat dikirimkan melalui tautan https://bit.ly/bantuan-dana-pensus-2021 paling lambat tanggal 19 April 2021 pukul 10:00 WIB. Informasi lebih lengkap di Situs Kemdikbud.

Sosialisasi ini diikuti dan dilaporkan oleh perwakilan dari Universitas Mulia. (SA/PSI)